SATELITNEWS.COM LEBAK—PT Pertamina (Persero) secara resmi telah melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau yang dikenal dengan Pertalite dengan menggunakan jeriken, atau tepatnya diperjualbelikan ke pengecer. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan meminta kepada pengecer BBM untuk tidak memperjualbelikan BBM jenis Pertalite jika tidak mau berurusan dengan hukum. “Saya mengimbau sekaligus meminta pengecer BBM untuk tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi. Jika ditemukan, penjara menanti,” pesan Wiwin, Kamis (16/03/2023).
Wiwin menjelaskan, ditetapkannya bahan bakar ini (BBM jenis Pertalite) sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium dan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 menyatakan wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan (JBKP) di mana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.
“Di aturan tersebut sudah jelas, BBM jenis Pertalite dilarang untuk diperjualbelikan ke tingkat pengecer. Saya harap pengecer untuk mematuhi aturan tersebut agar terhindar dari pidana,” imbuhnya.
“Ditangkapnya pelaku AI, warga Kecamatan Lebak gedong, yang memerjualbelikan kembali BBM jenis Pertalite kepada lever pengecer, harus menjadi perhatian semua pihak agar tidak dilakukan hal yang sama,” pesan Wiwin. “Kita akan bertindak tegas jika di Lebak ada yang melakukan atau mendistribusikan BBM jenis Pertalite ke tingkat pengecer,” imbuhnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post