Jumat, 11 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Bupati Zaki Larang Tempat Hiburan Buka Selama Ramadan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 24 Mar 2023 08:29 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Bupati Zaki Larang Tempat Hiburan Buka Selama Ramadan

RAZIA: Satpol PP Kabupaten Tangerang merazia tempat hiburan malam. Bupati Tangerang melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran tentang tempat hiburan dan pengaturan jam operasional rumah makan selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M. Ada tiga poin utama di dalam surat edarat tersebut. Salah satunya adalah larangan tempat hiburan malam serta panti pijat untuk buka atau beroperasi selama Ramadan.

Surat edaran itu didasarkan pada Perda Kabupaten Tangerang, nomor 9 tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan minol, Perda nomor 13 tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Perbup nomor 14 tahun 2016 tentang pelaksanaan Perda no 9 tahun 2008 serta imbauan bersama MUI dan Bupati Tangerang.

“Maka dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M. Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu melakukan pengaturan, ” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui surat edaran, Selasa (21/3).

Lanjut Bupati, adapun dalam surat edaran tersebut. Ada tiga poin yang menjadi prioritas utama untuk dilaksanakan oleh para pengelola hiburan malam, panti pijat, dan juga pengelola rumah makan serta restoran.

Diantaranya, untuk poin pertama adalah pengelola atau pemilik tempat hiburan, seperti diskotik, klub malam, bar, karauke, spa/panti pijat dan sejenisnya agar menutup dan tidak melakukan aktivitas selama bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M.

“Semua hiburan malam dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan puasa, ” tegasnya.

Baca Juga: Patroli Keamanan Wilayah Banten, 70 Personel Gabungan Diterjunkan

Lalu, untuk pengelola restoran, kafe dan rumah makan. Pemilik diminta untuk mengatur jam operasional, dan tidak diperkenankan untuk menggunakan live musik. Karena hal itu dianggap mengganggu masyarakat muslim yang sedang menjalankan ibadah.

“Operasional restoran, kafe, rumah makan dimulai dari 15:00 wib hingga 04.00 wib. Rumah makan dan sejenisnya harus menyediakan tirai apabila menyediakan makanan di tempat. Lalu tidak boleh ada live musik, ” katanya.

BeritaTerbaru

Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Diusut

Kamis, 10 Sep 2026 22:58 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafi'i menyampaikan keterangan mepada wartawan terkait perkembangan pencarian rombongan wartawan yang hilang di Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Pencarian Hari Ketiga Nihil, Kabasarnas: Belum Ada Tanda-tanda

Kamis, 10 Sep 2026 19:35 WIB
LIFE JAKET : Tim gabungan dari TNI AL menemukan life jaket saat melakukan pencarian terhadap rombongan wartawan yang dikabarkan hilang. (ISTIMEWA)

Tim Pencari Sempat Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng, Labuan Pandeglang

Kamis, 10 Sep 2026 19:31 WIB
Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Kamis, 10 Sep 2026 19:28 WIB

Dan poin terakhir, selama bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M berlangsung, pengawasan dan pengendalian surat edaran ini akan dilakukan oleh Perangkat Daerah, Polri, TNI, Satpol PP, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan setempat.

“SE ini akan selalu diawasi oleh Polri, TNI, Satpol PP, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan setempat, ” katanya.

Menindaklanjuti surat edaran Bupati Tangerang tersebut, Pemerintah Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan memanggil 10 pengelola tempat hiburan di kawasan Citra Raya. Mereka meminta tempat hiburan malam itu untuk tutup selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M. Lurah Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Uci Darsono mengatakan, pemanggilan itu merupakan bentuk edukasi dan sosialisasi terhadap para pemilik lokasi huburan agar tidak melanggar aturan dan tidak beroperasi selama bulan puasa.

“Kita panggil dan berikan edukasi agar tidak beroperasi selama bulan puasa penuh, ” tegas Ucu kepada Satelit News, Rabu (22/3).
Terkait tempat hiburan malam, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menyegel salah satu cafe dan resto di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Senin (20/3) dini hari.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Bagikan 500 Bendera Merah Putih Kepada Pengguna Jalan

“Kami melakukan penindakan berupa penyegelan karena cafe dan resto tersebut telah menyediakan sebuah room karaoke dan tidak memiliki izin. Ada dua room karaoke yang kami segel. Dalam kegiatan ini kami juga mendapatkan perempuan pemandu karaoke sebanyak empat orang dan menemukan minuman keras,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.

Penyegelan ini dilakukan atas aduan masyarkat terhadap keberadaan tempat karaoke di Cafe & Resto tersebut tetapi tidak mengantongi dokumen perizinan yang lengkap.
Fachrul Rozi mengatakan, selain menanggapi aduan masyarakat, kegiatan ini dilakukan guna menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang menjelang bulan suci Ramadhan. Dalam kegiatan tersebut, didapati sejumlah pengunjung pria dan pemandu karaoke terjaring razia aparat gabungan Satpol PP dan juga anggota TNI/Polri.

Fachrul juga mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut petugas juga melakukan beberapa pengawasan di beberapa lokasi diantaranya wilayah Bunder, Kecamatan Cikupa, Perum Kirana Surya, Kecamatan Solear, serta warung kopi yang berada di lingkup Kantor Pos, Kecamatan Tigaraksa.

Ia mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi saat bulan Suci Ramadhan. Hal tersebut diungkapkannya mengingat untuk menghormati umat beragama muslim yang sedang melakukan ibadah puasa.

“Saat bulan Ramadan nanti kami juga akan melakukan monitoring, pemantauan, pengawasan rutin kepada mereka (pemilik tempat hiburan malam),” katanya. (alfian/gatot)

Tags: Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandarsatpol pptempat hiburan malam
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi

Kamis, 10 Sep 2026 19:23 WIB
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas
Bisnis

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas

Kamis, 10 Sep 2026 19:19 WIB
Headline

Culinary Day 2026 Hadir Meriahkan Tangerang 10K, 80 Tenant Siapkan Kuliner Khas Kota Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
EJN Berguru ke Maestro Bambu, Siapkan Gerakan Pelestarian Bambu di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

EJN Berguru ke Maestro Bambu, Siapkan Gerakan Pelestarian Bambu di Kabupaten Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi
Headline

Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Kamis, 10 Sep 2026 17:23 WIB
Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi
Kota Tangerang

Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi

Kamis, 10 Sep 2026 17:15 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
Real Betis vs Real Madrid, Lanjutkan Tren Sempurna

Real Betis vs Real Madrid, Lanjutkan Tren Sempurna

Jumat, 4 Sep 2026 07:48 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Napoli vs Arsenal, Ujian Awal Ambisi di Eropa

Napoli vs Arsenal, Ujian Awal Ambisi di Eropa

Rabu, 9 Sep 2026 07:28 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.