Sabtu, Juni 3, 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Bupati Zaki Larang Tempat Hiburan Buka Selama Ramadan

Red Gatot
Jumat, 24 Maret 2023 08:29 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Bupati Zaki Larang Tempat Hiburan Buka Selama Ramadan

RAZIA: Satpol PP Kabupaten Tangerang merazia tempat hiburan malam. Bupati Tangerang melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan. (ISTIMEWA)

wtp 15 kali kab tangerang dprd wtp 15 kali kab tangerang dprd wtp 15 kali kab tangerang dprd

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran tentang tempat hiburan dan pengaturan jam operasional rumah makan selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M. Ada tiga poin utama di dalam surat edarat tersebut. Salah satunya adalah larangan tempat hiburan malam serta panti pijat untuk buka atau beroperasi selama Ramadan.

Surat edaran itu didasarkan pada Perda Kabupaten Tangerang, nomor 9 tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan minol, Perda nomor 13 tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Perbup nomor 14 tahun 2016 tentang pelaksanaan Perda no 9 tahun 2008 serta imbauan bersama MUI dan Bupati Tangerang.

“Maka dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M. Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu melakukan pengaturan, ” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui surat edaran, Selasa (21/3).

Lanjut Bupati, adapun dalam surat edaran tersebut. Ada tiga poin yang menjadi prioritas utama untuk dilaksanakan oleh para pengelola hiburan malam, panti pijat, dan juga pengelola rumah makan serta restoran.

Diantaranya, untuk poin pertama adalah pengelola atau pemilik tempat hiburan, seperti diskotik, klub malam, bar, karauke, spa/panti pijat dan sejenisnya agar menutup dan tidak melakukan aktivitas selama bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M.

BacaJuga :

LKPP Warning Pemda di Banten Tak Persulit Belanja Pengadaan

Sabtu, 3 Juni 2023 17:05 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 54 Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat serta Insentifnya

Sabtu, 3 Juni 2023 14:50 WIB

Tiga Lurah di Kota Tangerang Terima Penghargaan Paralegal Justice Award

Sabtu, 3 Juni 2023 13:46 WIB

Di Hari Lahir Pancasila, Pemkot Tangsel Teken MoU Kerja Sama dengan Pemkot Miri Malaysia

Sabtu, 3 Juni 2023 13:05 WIB

“Semua hiburan malam dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan puasa, ” tegasnya.

Lalu, untuk pengelola restoran, kafe dan rumah makan. Pemilik diminta untuk mengatur jam operasional, dan tidak diperkenankan untuk menggunakan live musik. Karena hal itu dianggap mengganggu masyarakat muslim yang sedang menjalankan ibadah.

“Operasional restoran, kafe, rumah makan dimulai dari 15:00 wib hingga 04.00 wib. Rumah makan dan sejenisnya harus menyediakan tirai apabila menyediakan makanan di tempat. Lalu tidak boleh ada live musik, ” katanya.

Dan poin terakhir, selama bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M berlangsung, pengawasan dan pengendalian surat edaran ini akan dilakukan oleh Perangkat Daerah, Polri, TNI, Satpol PP, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan setempat.

“SE ini akan selalu diawasi oleh Polri, TNI, Satpol PP, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan setempat, ” katanya.

Menindaklanjuti surat edaran Bupati Tangerang tersebut, Pemerintah Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan memanggil 10 pengelola tempat hiburan di kawasan Citra Raya. Mereka meminta tempat hiburan malam itu untuk tutup selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M. Lurah Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Uci Darsono mengatakan, pemanggilan itu merupakan bentuk edukasi dan sosialisasi terhadap para pemilik lokasi huburan agar tidak melanggar aturan dan tidak beroperasi selama bulan puasa.

“Kita panggil dan berikan edukasi agar tidak beroperasi selama bulan puasa penuh, ” tegas Ucu kepada Satelit News, Rabu (22/3).
Terkait tempat hiburan malam, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menyegel salah satu cafe dan resto di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Senin (20/3) dini hari.

“Kami melakukan penindakan berupa penyegelan karena cafe dan resto tersebut telah menyediakan sebuah room karaoke dan tidak memiliki izin. Ada dua room karaoke yang kami segel. Dalam kegiatan ini kami juga mendapatkan perempuan pemandu karaoke sebanyak empat orang dan menemukan minuman keras,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.

Penyegelan ini dilakukan atas aduan masyarkat terhadap keberadaan tempat karaoke di Cafe & Resto tersebut tetapi tidak mengantongi dokumen perizinan yang lengkap.
Fachrul Rozi mengatakan, selain menanggapi aduan masyarakat, kegiatan ini dilakukan guna menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang menjelang bulan suci Ramadhan. Dalam kegiatan tersebut, didapati sejumlah pengunjung pria dan pemandu karaoke terjaring razia aparat gabungan Satpol PP dan juga anggota TNI/Polri.

Fachrul juga mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut petugas juga melakukan beberapa pengawasan di beberapa lokasi diantaranya wilayah Bunder, Kecamatan Cikupa, Perum Kirana Surya, Kecamatan Solear, serta warung kopi yang berada di lingkup Kantor Pos, Kecamatan Tigaraksa.

Ia mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi saat bulan Suci Ramadhan. Hal tersebut diungkapkannya mengingat untuk menghormati umat beragama muslim yang sedang melakukan ibadah puasa.

“Saat bulan Ramadan nanti kami juga akan melakukan monitoring, pemantauan, pengawasan rutin kepada mereka (pemilik tempat hiburan malam),” katanya. (alfian/gatot)

Tags: Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandarsatpol pptempat hiburan malam
ShareTweetKirimShareSharePin

Berita Terkait :

Headline

778 Calhaj Tangsel Sudah Diberangkatkan

Sabtu, 3 Juni 2023 12:50 WIB
Kota Tangerang

LKPP Arahkan Pengadaan Konstruksi di Pemkot Tangerang Gunakan E-Katalog

Sabtu, 3 Juni 2023 11:00 WIB
Gedung Kantor Kejari Pandeglang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tahun 2023, Kejari Pandeglang Sudah Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 700 Juta

Jumat, 2 Juni 2023 20:03 WIB
Ahmad Syailendra, Ketua KPU Kota Tangerang. (ISTIMEWA)
Headline

Ribuan Daftar Pemilih Dicoret, Ketua KPU Kota Tangerang : Setiap Pemilu Pasti Ada

Jumat, 2 Juni 2023 19:12 WIB
Polda Banten dan tim gabungan dari Mabes Polri, ungkap pabrik ekstasi jaringan internasional. (ISTIMEWA)
Headline

Tim Gabungan Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional

Jumat, 2 Juni 2023 19:02 WIB
PENYERAHAN DANA CSR: Rinda Lestari, perwakilan manajemen Citiplaza Kutabumi saat menyerahkan dana CSR kepada Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Widodo dan Abdul Khodir, yang mewakili Masjid Al-Muhajirien. (ISTIMEWA)
Bisnis

Citiplaza Kutabumi Salurkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al-Muhajirien

Jumat, 2 Juni 2023 16:10 WIB

Diskusi tentang ini post

WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG
WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG

Terkini

Luis Edmundo Puas Rekrutan Pemain Asing Persita

Sabtu, 3 Juni 2023 14:11 WIB
Meningkatkan Kompetensi Profesi Penyelenggara Pemilu

Meningkatkan Kompetensi Profesi Penyelenggara Pemilu

Sabtu, 3 Juni 2023 00:38 WIB
Lirik Lagu Sedang Ingin Bercinta-Dewa 19 Feat Lesti Kejora

Lirik Lagu Sedang Ingin Bercinta-Dewa 19 Feat Lesti Kejora

Sabtu, 3 Juni 2023 00:37 WIB
Lirik Lagu Cukup Aku-Tissa Biani

Lirik Lagu Cukup Aku-Tissa Biani

Sabtu, 3 Juni 2023 00:03 WIB
Lirik Lagu Mengertilah Kasih-Afgan, Andi Rianto

Lirik Lagu Mengertilah Kasih-Afgan, Andi Rianto

Jumat, 2 Juni 2023 23:47 WIB

Populer

Seorang tenaga ahli Porang, sedang memberikan penjelasan kepada pihak dinas dan masyarakat, Jumat (2/6/2023). (ISTIMEWA)

Hadirkan 2 Orang Ahli, Begini Penjelasan Kepala Diskoperindag Pandeglang Soal Mesin Porang

Jumat, 2 Juni 2023 19:47 WIB
Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Kamis, 11 Mei 2023 18:45 WIB
Wabup Lebak Ade Sumardi. (ISTIMEWA)

Angka Stunting di Kabupaten Lebak Diklaim Menurun

Jumat, 2 Juni 2023 17:57 WIB
KUNJUNGAN - Kepala BPMP Kemendikbudristek Perwakilan Provinsi Banten, Afrizal Sihotang, bertemu Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Selasa (30/5). (ISTIMEWA)

Puluhan Sekolah Penggerak di Pandeglang Disorot, Diklaim Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar

Selasa, 30 Mei 2023 19:28 WIB
Lirik Lagu Batas Senja - Nanti Kita Seperti Ini

Lirik Lagu Batas Senja – Nanti Kita Seperti Ini

Selasa, 7 Maret 2023 15:16 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist