SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Meski semua tempat hiburan bar, klub, karaoke, spa/panti pijat dipaksa tutup selama Ramadhan 1444 H/ 2023 M, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang tidak terpengaruh, karena THM dinilai bukanlah sumber pajak utama.
Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBBP2 dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Achmad Dadang Suhendar mengatakan, meskipun tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang harus tutup selama bulan suci Ramadhan. Namun, tidak membuat pendapatan di Kabupaten Tangerang goyah.
“Meski tempat hiburan tersebut tutup saat bulan puasa ini, sepertinya tidak terlalu berarti kepada capaian PAD secara keseluruhan,” kata Dadang kepada Satelit News, Selasa (28/3).
Lanjut Dadang, meskipun pendapatan dari sektor hiburan dianggap menurun bahkan tidak ada pemasukan. Namun, target PAD bisa tertutupi oleh pemasukan dari sektor lain, contohnya seperti event musik, parkir, PBB, BPHTB dan pajak non hiburan lainnya.
Dadang mengungkapkan, pihaknya akan mengoptimalkan dan akan memfasilitasi kegiatan konser yang ada di Kabupaten Tangerang, khususnya di ICE BSD.
“Seperti pada konser NCT di ICE BSD pada beberapa waktu lalu saja, bisa menyumbangkan pajak hiburan sebesar Rp3,7 miliar dalam konsernya selama 3 hari. Makanya kegiatan konser seperti itu diharapkan setelah lebaran akan kembali ada di ICE BSD, karena bisa menyumbang PAD yang cukup besar bagi Kabupaten Tangerang,” kata Achmad.
Lanjut Dadang, untuk memanjakan pihak event organizer, pihaknya akan menerapkan sistem jemput bola, sehingga pihak EO tidak perlu datang ke kantor Bapenda untuk mengurus pajaknya.
“Untuk membuat EO lebih nyaman lagi, maka untuk mengurus pajaknya tidak perlu datang ke Tigaraksa (Kantor Bapenda), takutnya jauh. Jadi biar kami yang mengantar formulir kepada pihak EO tersebut di kegiatan konsernya,” pungkasnya.
Senada, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto menambahkan, selain pajak hiburan seperti club, bar, dan karaoke, Kabupaten Tangerang masih memiliki beberapa sektor pajak lainnya untuk digenjot agar mencapai target. Diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak perhotelan, pajak restoran, pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), pajak reklame, pajak parkir, dan pajak air bawah tanah.
“Meski tempat hiburan malam diliburkan selama Ramadhan, kan masih ada beberapa sumber pajak lainnya. Sehingga tidak begitu berpengaruh,” tambahnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post