SATELITNEWS.COM, TANGERANG– Ratusan pelaku UMKM gagal berjualan di Lokasi Festival Kuliner Taman Jajan Pasar Lama di Jalan Ki Samaun, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang lantaran dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Tangerang belum lama ini.
Penanggung Jawab Festival Kuliner Taman Jajan Pasar Lama, Parsaulian Pardede menilai, penyegelan lokasi Festival kuliner Taman Jajan Pasar Lama tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, alasan Satpol PP melakukan penyegelan tersebut, dalam surat yang diterimanya bahwa pengelola Festival Kuliner Taman Jajan Pasar Lama berdasarkan pengawasan, bangunan diduga tidak memiliki izin IMB. Padahal pihaknya tidak mendirikan bangunan secara permanen.
Namun, pihak Satpol PP kepada media menyebut alasan penyegelan itu berbeda dengan isi surat yang didapatnya. Kepada media pihak Satpol PP menyebutkan penyegelan itu dilakukan lantaran lahan kawasan tersebut masih dalam status quo atau sengketa.
“Yang lebih lucunya lagi pernyataan di media sangat tidak berdasar secara hukum. Kalau memang lahan itu dalam sengketa seharusnya ada surat dari Pengadilan Negeri yang menyatakan itu,” ujar Parsaulian, Rabu (29/4/2023).
Menurut Parsaulian, Festival kuliner Taman Jajan yang diikuti sebanyak 170 pelaku UMKM sejak awal mulai proses pengurusan izin hingga dilakukan penyegelan dinilai sudah banyak ditemukan kejanggalan. Kedua alasan Satpol PP sama sekali tidak memiliki dasar hukum.
“Semua dalih Satpol PP melakukan penyegelan tidak berdasar secara hukum Satpol PP hanya cari-cari alasan saja untuk mengganjal kegiatan kami yang membawahi 170 pelaku UMKM yang membuka mata pencaharian ekonomi untuk keluarganya dan untuk para pekerjanya,” katanya.
Akibat penyegelan tersebut, 170 pelaku UMKM hingga kini mereka tidak dapat berjualan. “Apalagi ini momentum Ramadan, para pedagang menaruh harapan untuk berjualan di sini,” tandasnya.
Ketua Penyelenggara Festival Kuliner Taman Jajan Pasar Lama, Wuriyanto menambahkan, even festival kuliner yang melibatkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) ini akhirnya terkendala. Pengelola menilai Satpol PP tidak cukup bijak karena kegiatan yang sedianya dilaksanakan adalah untuk pemulihan ekonomi yang sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo.
“Kami berharap ada iktikad baik dari Pemkot, kasian para pelaku UMKM yang ingin berjualan di situ. Apalagi ini memasuki bulan suci Ramadan mereka ingin mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dan kebutuhan pekerjanya,” tandasnya.
Dia menyayangkan akibat sikap Satpol PP, kegiatan yang diinisiasinya tak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Padahal semua hak legalitas sudah ditempuh dan dipenuhinya. Meski demikian, tetap saja kegiatan tersebut mendapatkan ganjalan.
Ia berharap Pemkot Tangerang dapat duduk bersama mencari solus usai penyegelan yang dilakukan melalui Satpol PP beberapa waktu lalu. Selain itu, di bulan suci Ramadan yang penuh berkah ini pihak Pemkot Tangerang memiliki niat baik untuk memberikan dukungan dalam kegiatan Festival Kuliner Taman Jajan Pasar Lama. Mengingat kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan para pelaku UMKM.
“Kita sangat berharap ada komunikasi kembali, kalau memang ada kekurangan mari kita komunikasikan dan Insya Allah saya akan penuhi secara legal, mengingat ratusan UMKM ingin difasilitasinya untuk berjualan ditempat tersebut,” jelasnya.
Iwan, salah satu pedagang kuliner mengatakan, penyegelan yang dilakukan Satpol PP menjadikan dirinya termasuk pegawainya terdampak kebijakan birokrasi Pemkot Tangerang. Pasalnya, usaha yang baru dirintisnya tidak dapat berjalan lantaran adanya penyegelan tersebut.
“Tadinya di bulan puasa momen paling tepat niat mulai usaha jualan angkringan, tempatnya juga menurut saya bagus buat mulai usaha. Eh malah disegel,” ungkap Iwan
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan lahan tersebut merupakan lahan yang masih dalam “status quo” karena ada sengketa kepemilikan antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengeklaim kepemilikan lahan.
“Lahan tersebut harusnya berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas di atasnya,” ujar Wawan.
Ia pun menyatakan, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut juga menyewakan ke pedagang secara illegal. “Mereka juga bikin kegiatan ini tanpa izin dari pihak berwenang,” tegas Wawan.
“Poin-poin inilah yang menjadi dasar Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line di kawasan tersebut,” tandasnya. (made)
Diskusi tentang ini post