Kamis, Juni 8, 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

Al Muktabar Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Red Gatot
Kamis, 30 Maret 2023 17:20 WIB
Rubrik Banten Region, Pemprov Banten
Al Muktabar Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. (IST)

wtp 15 kali kab tangerang dprd wtp 15 kali kab tangerang dprd wtp 15 kali kab tangerang dprd

SATELITNEWS.COM, SERANG—Perusahaan yang ada di Provinsi Banten diminta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada buruh atau karyawannya tepat waktu dan memenuhi peraturan perundang-undangan berlaku. Permintaan itu disampaikan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

“THR adalah satu hal yang telah menjadi kebijakan bersama, bahkan kebijakan nasional. Maka kita mengimbau kepada pemilik perusahaan, tentu itu bagian yang dilaksanakan yang seharusnya dilaksanakan karena ketentuannya sudah jelas,” katanya dalam siaran pers Pemprov Banten, kemarin.

“Oleh karenanya kita harap penyaluran THR ini dapat tepat waktu, sesuai dengan apa yang telah ditentukan,” sambungnya.
Dikatakan Al Muktabar, dengan disalurkannya THR tersebut juga dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

“THR juga bagian dari peningkatan pendapatan, dan tentu juga kita berharap para pekerja yang mendapat THR itu dapat bijaksana menggunakannya,” katanya.

Selain diharapkan dapat digunakan dengan sangat bijaksana, Al Muktabar juga berharap dengan hal tersebut dapat meningkatkan perekonomian keluarga.

BacaJuga :

Perusahan Pasir di Lebak Disidak Unit Krimsus Polda Banten

Perusahan Pasir di Lebak Disidak Unit Krimsus Polda Banten

Rabu, 7 Juni 2023 20:21 WIB
Memori PK Ditolak, Terpidana Kasus Korupsi Lahan Samsat Malingping Tunggu MA

Memori PK Ditolak, Terpidana Kasus Korupsi Lahan Samsat Malingping Tunggu MA

Rabu, 7 Juni 2023 16:56 WIB
Seorang warga tengah berfoto, di salah satu destinasi wisata, di Desa Wisata Kubang Baros, belum lama ini. (ISTIMEWA)

Jelang Perhelatan ADWI 2024, Disporapar Kabupaten Serang Lakukan Persiapan Ini

Rabu, 7 Juni 2023 16:53 WIB
Kurir Gonta-ganti Bus Demi Bawa Sabu dari Aceh, Akhirnya Ditangkap BNNP Banten

Kurir Gonta-ganti Bus Demi Bawa Sabu dari Aceh, Akhirnya Ditangkap BNNP Banten

Rabu, 7 Juni 2023 16:53 WIB

“Kita berharap di situasi seperti ini sumber-sumber pendapatan kita seperti itu dapat digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan. Dan mungkin memiliki ruang untuk kita menabung,” tandasnya.

Sementara itu, dalam website resmi setkab.go.id Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” katanya.
Menaker menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Menaker mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Terkait upah 1 bulan ini, lanjut Ida, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini, kata Ida, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” tandasnya. (rus/bnn)

Tags: al muktabarBantenperusahaanthr
ShareTweetKirimShareSharePin

Berita Terkait :

Petugas Kesehatan  Dinkes Kabupaten Serang, melakukan pemeriksaan jentik nyamuk di rumah warga, Rabu (7/6/2023). (SIDIK/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Ditemukan 75 Kasus DBD, di Kabupaten Serang 1 Orang Meninggal Dunia

Rabu, 7 Juni 2023 16:42 WIB
Berankas minimarket, terlihat terbuka dan berserakan uang, Rabu (7/6/2023). (ISTIMEWA)
Banten Region

Bobol Brankas Toko, Karyawan Minimarket di Kota Serang Dibekuk Polisi

Rabu, 7 Juni 2023 16:33 WIB
Viral, Bosan Dibuli Tak Laku, Pria Asal Lebak Ini Umumkan Pernikahan Lewat Baliho, Sekampung Langsung Heboh
Banten Region

Viral, Bosan Dibilang Tak Laku, Pria Asal Lebak Ini Umumkan Pernikahan Lewat Baliho, Sekampung Langsung Heboh

Rabu, 7 Juni 2023 16:05 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita, menghadiri acara Launching Program Pelestarian Terumbu Karang, di Kampung Nelayan, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Rabu (7/6/2023). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Selamatkan Laut di Pandeglang, Bupati Irna Serukan Pelestarian Terumbu Karang

Rabu, 7 Juni 2023 12:36 WIB
Pemdes Gunung Batu Jadi Percontohan Desa Antikorupsi di Lebak
Banten Region

Pemdes Gunung Batu Jadi Percontohan Desa Antikorupsi di Lebak

Selasa, 6 Juni 2023 20:50 WIB
Pemprov Banten mendapat hibah lahan eks aset BLBI. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemprov Banten Mendapat Hibah Lahan Eks Aset BLBI

Selasa, 6 Juni 2023 20:38 WIB

Diskusi tentang ini post

WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG
WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG

Terkini

Lirik Lagu Ra Kuat Mbok-Dike Sabrina

Lirik Lagu Ra Kuat Mbok-Dike Sabrina

Rabu, 7 Juni 2023 23:10 WIB
Lirik Lagu Nemen X Ginio-Woro Widowati Ft Gilga Sahid

Lirik Lagu Nemen X Ginio-Woro Widowati Ft Gilga Sahid

Rabu, 7 Juni 2023 23:00 WIB
Lirik Lagu Jomblo Bebas-Woro Widowati

Lirik Lagu Jomblo Bebas-Woro Widowati

Rabu, 7 Juni 2023 22:50 WIB
4 Orang Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota Terkait Narkoba, Ada Isu Termasuk Oknum Anggota KPI

4 Orang Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota Terkait Narkoba, Ada Isu Termasuk Oknum Anggota KPI

Rabu, 7 Juni 2023 18:18 WIB
Lirik Lagu Ati Dudu Wesi-Sasya Arkhisna

Lirik Lagu Ati Dudu Wesi-Sasya Arkhisna

Rabu, 7 Juni 2023 17:55 WIB

Populer

UNJUKRASA - Puluhan Serikat Buruh dari berbagai aliansi, mengepung kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (6/6). Mereka berunjukrasa, mengecam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. (ISTIMEWA)

Kepung KP3B, Serikat Buruh di Banten Kecam PHK Massal 

Selasa, 6 Juni 2023 20:17 WIB
PHK 600 Karyawan, PT PT Horn Ming Indonesia: Pesanan Turun 50 Persen

600 Buruh Pabrik Sepatu di Kabupaten Tangerang Terkena PHK

Selasa, 6 Juni 2023 18:08 WIB

Pemprov Banten Ambil Alih Pengelolaan Situ Cipondoh

Senin, 5 Juni 2023 15:15 WIB
Kades Bandung Wahyu Kusnadihardja, raih penghargaan. (ISTIMEWA)

Kades Bandung Kabupaten Pandeglang Diganjar Penghargaan Oleh KemenkumHAM RI 

Senin, 5 Juni 2023 20:47 WIB
Dokter RS Sari Asih Cipondoh: Selingkuh Tanda Gangguan Mental

Dokter RS Sari Asih Cipondoh: Selingkuh Tanda Gangguan Mental

Rabu, 7 Juni 2023 15:45 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist