SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Aparat Polda Metro Jaya menyita sebanyak 1.237.000 butir pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dari gudang di Ruko Citra Raya The Bolevard, Jalan Panongan Ecopolis Kabupaten Tangerang. Penyitaan obat-obatan yang masuk ke dalam narkotika golongan I itu merupakan hasil pengembangan kasus narkoba di Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Senin (10/4) menyatakan, polisi juga menyita bahan baku narkoba seperti 671.691 kilogram karisoprodol, serbuk pinaca 220,8 kilogram dan serbuk acetaminophen dengan berat 510 kilogram. Menurut Karyoto, kasus tersebut diungkap polisi pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.
Karyoto menyatakan penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Masing-masing DAR (46), HM (24) sebagai penjaga gudang dan FR (41) sebagai pemilik barang.
Menurut Kapolda, penangkapan para tersangka dilakukan di dua tempat berbeda. DAR dan HM ditangkap di Tangerang sedangkan FR diringkus di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Rabu (29/3) sekitar pukul 21.35 WIB.
Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini juga menambahkan, pengungkapan kasus tersebut telah berhasil menyelamatkan jutaan jiwa masyarakat Indonesia.
“Jika diasumsikan satu butir dikonsumsi satu orang, maka telah berhasil menyelamatkan dua juta lima ratus ribu jiwa,” ucapnya.
Para tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya
“Dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan pidana denda Rp10 miliar, ” kata Karyoto.
Kasus ini terbongkar setelah Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba IS dengan barang bukti 120.000 butir tramadol dan eximer di Jalan Duren Sawit Timur, Jakarta Timur, pada November 2022 lalu.
Dari penyelidikan kasus ini diketahui ada sebuah ruko di daerah Panongan Kabupaten Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan diketahui akan ada pengiriman narkotika tersebut dari wilayah Tangerang masuk ke Jakarta. Untuk menghindari peredaran narkotika tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Opsnal Unit 5 subdit 3 melakukan upaya penindakan.
Kemudian pada Senin (27/3/2023), Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 dipimpin AKP Laksamana Andriansyah Nugroho menangkap tersangka DAR dan HM.
Setelah dilakukan interogasi dan penyesuaian terhadap bukti-bukti yang ada terhadap tersangka DAR, diketahui bahwa pemilik narkotika tersebut adalah FR yang selanjutnya ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya
Berdasarkan keterangan FR, diketahui bahwa bahan baku tersebut akan dikirimkan kepada IW ke Yogyakarta menggunakan jasa ekspedisi. IW saat ini menjadi buronan.
Sedangkan pil PCC akan dikirimkan kepada FR dan rencananya diedarkan di daerah Banjarmasin. Tersangka FR mendapat barang tersebut dari YB dengan cara membeli. YB kini masuk dalam daftar pencarian orang.
“Jika dirupiahkan, barang bukti yang disita senilai 33 miliar rupiah,” ungkap Kapolda. (gatot)
























