SATELITNEWS.COM, LEBAK—DPRD Kabupaten Lebak, Selasa (11/04/2023) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait viralnya video “hot” Kades Cigoong Utara dengan pasangannya, Kecamatan Cikulur berinsial H. RDP dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Asda I serta tokoh pemuda Victor Maulana.
Namun RDP tersebut rupanya membuat gusar Viktor. Pasalnya, setiap kali dirinya melakukan interupsi selalu merasa dijegal sehingga ia tidak bisa menyampaikan aspirasinya secara menyeluruh keinginan masyarakat yang meminta Kades H diberikan sanksi tegas pasca beredar video dewasa itu. “Tidak puas dengan RDP ini, setiap kali mau interupsi selalu dijegal oleh pimpinan RDP,” kata Viktor selepas RDPD di gedung DPRD Lebak.
“Saya tidak bisa menyampaikan seluruhnya apa yang telah terjadi serta keinginan masyarakat atas Kades H yang telah mencoreng nama baik Desa Cigoong Utara pasca beredarnya video seronok bersama wanita eks pegawai Dinas Sosial beberapa hari lalu,” ucap Viktor.
Kata Viktor, atas ulah Kades H warga berharap ada sanksi tegas dari pemerintah daerah. Sebab, bagaimana pun dahlinya, perilaku kades tersebut dianggap sudah mencoreng nama baik wilayah. “Tadi sudah dengar rekomendasi dari Camat Cikulur bahwa yang bersangkutan (Kades H) direkomendasikan diberi sanksi teguran. Tapi saya sanksi itu kurang memberatkan. Artinya tidak ada efek jera, jadi kami warga berharap ada sanksi lebih tegas terhadap itu,” imbuhnya.
RDP soal kasus video oleh Kades H dengan seorang seorang mantan pegawai Dinsos Lebak T beberapa hari lalu itu, berjalan sengit. Puluhan orang hadir hingga ruangan paripurna penuh massa. Interupsi baik dari kubu yang pro dan kontrak terhadap Kades H mewarnai RDP tersebut. “Saya menyesalkan kejadian ini, saya juga tidak mau kejadian ini menjadi polemik, maka persoalan ini harus segera diselesaikan,” ucap Ketua Komisi I Enden Mahyudin.
Menyikapi hal itu, Asda I Pemkab Lebak, Alkadri mengatakan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 / 2018 tentang Disiplin, Kades H diberikan sanksi teguran atas dasar perilaku yang dapat mengganggu ketertiban di kalangan masyarakat. “Ini (sanksi teguran) merupakan hasil klarifikasi camat atas Kades H. Sementara untuk delik lainnya semisal asusila itu kewenangan kepolisian,” ucap Alkadri.(mulyana)
Baca Juga: Massa Desak Juwita Mundur dari Ketua DPRD Lebak
























