SATELITNEWS.COM, SERANG – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten resmi umumkan perpanjangan pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Banten 2023-2028. Namun perpanjangan pendaftaran ini dilakukan khusus untuk mengakomodir pendaftar perempuan.
“Beberapa waktu lalu kami Timsel sudah melakukan rapat pembahasan mengenai kurangnya pendaftar perempuan, sehingga untuk memenuhi 30% jumlah pendaftar perempuan maka Kami memberikan perpanjangan waktu bagi perempuan-perempuan di Banten untuk mendaftarkan diri yaitu tanggal 9, 10 dan 11 Mei 2023,” ungkap Anggota Timsel Bawaslu Banten Achmad Zamzami di ruang kerjanya, Senin (8/5/2023).
Sementara itu, Anggota Timsel Sandra Natalia Sunarno menambahkan, bahwa perpanjangan waktu pendaftaran khusus mengakomodir kuota perempuan ini sudah sesuai dengan ketentuan dan pedoman rekrutment seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi.
“Ya perpanjangan ini adalah hak bagi perempuan, dan sudah sesuai dengan pedoman. Namun jika pun pada akhir waktu perpanjangan yaitu tanggal 11 Mei 2023 pukul 16.00 WIB belum juga memenuhi kuota pendaftar perempuan, maka tahapan terus berlanjut,” jelas perempuan kelahiran Solo 1983 ini.
Sebagai informasi, bahwa untuk proses penyerahan berkas ini masih sama dengan yang sebelumnya, yaitu berkas bisa dikirimkan langsung ke Kantor Sekretariat Timsel sebanyak 3 rangkap, atau melalui e-mail dan menyerahkan file aslinya ke Kantor Sekretariat Timsel melalui jasa kurir. Kemudian untuk informasi lebih lanjut timsel menyediakan nomor hotline yaitu telepon dan whatsapp 0878-4480-3840.

Sebelumnya, tepat pukul 21.00 WIB, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten resmi menutup pendaftaran rekrutmen Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten Periode 2023-2028, Rabu (3/5/2023).
Baca Juga: Timsel Banten: Ayo Warga Banten Daftar Rekrutment Calon Anggota Bawaslu Banten
Ketua Timsel Banten Fahmi Irfani mengungkapkan, bahwa hingga ditutup, Timsel telah menerima sejumlah berkas pendaftar, baik diterima langsung di kantor Sekretariat Timsel, maupun melalui e-mail.
“Hingga ditutup kami telah menerima berkas pendaftaran sebanyak 52 (lima puluh dua) pendaftar, yang terdiri dari 5 (lima) perempuan dan 47 (empat puluh tujuh) laki-laki,” terang Fahmi di ruang kerjanya.
Dikatakan Fahmi, jika dilihat dari jumlah pendaftar yang ada saat ini sudah memenuhi jumlah minimal kuota kebutuhan pendaftar.
“Sesuai ketentuan, kami diharuskan menjaring pendaftar minimal delapan kali jumlah anggota Bawaslu Provinsi Banten yang dibutuhkan, yaitu empat orang. Jika dikalikan delapam berarti minimal 32 pendaftar,” kata Fahmi. Namun menurutnya, Timsel juga harus memperhatikan jumlah keterwakilan perempuan.
Perihal keterwakilan 30 persen perempuan, Anggota Timsel Achmad Zamzami menyampaikan, bahwa Timsel diharuskan mengakomodir jumlah minimal keterwakilan pendaftar perempuan sebanyak 30 persen dari jumlah pendaftar.
“Pendaftar perempuan yang ada saat ini berjumlah lima orang, masih kurang dari 30 persen kuota keterwakilan perempuan yaitu minimal 10 orang. Dengan demikian kemungkinan, kami akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran untuk mengakomodir jumlah pendaftar perempuan,” jelasnya.
Baca Juga: Karya Bakti TNI Skala Besar Tuntaskan Pembangunan Jalan 18 Km di Cimanggu Pandeglang
“Untuk itu, kami berharap perempuan-perempuan di Banten ini lebih banyak lagi keterwakilannya untuk terlibat sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, dan bergabung menjadi srikandi-srikandi Bawaslu,” ujar pria kelahiran Blitar ini.
Sebagai informasi, bahwa dalam tigahari kerja kedepan, yaitu tanggal 4, 5 dan 8 Mei 2023, Timsel akan membuka tahapan perbaikan berkas persyaratan.
“Seperti contoh pendaftar yang pada saat melakukan pendaftaran belum melampirkan hasil tes narkoba. Karena hingga pendaftaran ditutup hasilnya belum keluar, tapi pendaftar ini sudah melakukan tes dengan menunjukan bukti tanda terima dari rumah sakit, dan hasil tesnya nanti bisa disusulkan pada masa perbaikan berkas,” pungkasnya. (aditya)





















