Sabtu, 10 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Modus Bantu Step Motor, Ternyata Jambret

2 Jambret Berhasil Ditangkap Warga dan Polisi

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Jumat, 19 Mei 2023 19:01 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Modus Bantu Step Motor, Ternyata Jambret

BARANG BUKTI: Barang bukti dan dua pelaku pencurian dengan kekerasan kini telah diamankan di Mapolsek Tigaraksa. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Aksi perampasan Hp terjadi di Jalan Syekh Mubarok, Kelurahan Tigaraksa. Korbannya adalah dua pengendara motor mogok. Modus pelaku terbilang unik, karena berpura-pura menawarkan bantuan step motor. Namun saat sampai di tempat sepi, pelaku langsung menodong dan merampas Hp dua pengendara dan motor mogok tersebut.

Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP Agus Ahmad Kurnia membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan pada Minggu (14/05) sekitar pukul 01.30 WIB, Jalan di belakang Pasar Gudang Tigaraksa, Jalan Syekh Mubarok, Kelurahan Tigaraksa.

“Dua orang yang menjadi korban adalah ZA (16) dan SK (18), keduanya warga Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Sedangkan kedua tersangka adalah RK (33), warga Kelurahan Tegal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dan AS (26), warta Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak,” terang Agus, Kamis (18/05).

Berdasarkan kronologis kejadian tersebut, kata Agus, saat itu motor yang dikendarai kedua korban yakni ZA dan SK mengalami mogok, karena kehabisan bahan bakar di Jalan Syekh Mubarok, Kelurahan Tigaraksa. Saat mendorong motor, kedua korban dihampiri dua orang yang menawarkan bantuan mendorong motor dengan cara distep sampai SPBU terdekat.

“Saat di TKP, kedua orang yang awalnya menolong memberhentikan motor korban. Kemudian salah seorang pelaku menodongkan senjata tajam seraya memaksa kedua korban menyerahkan ponselnya. Korban yang diancam kemudian menyerahkan ponsel dan uang tunai sebesar Rp32.000,” ungkap Agus.

Namun pada saat itu, lanjut Agus, seorang warga melintas menggunakan motor dan sempat melihat kejadian itu. Kemudian katanya, para pelaku buru-buru memutar arah motor untuk melarikan diri.

Baca Juga: Sastra Tangerang Berusaha Bangkit, KNPI Terbitkan Antologi 127 Puisi

“Warga pun mengejar kedua pelaku dan sepanjang pengejaran, warga semakin banyak yang ikut mengepung kedua tersangka. Pada saat yang sama, petugas Polsek Tigaraksa sedang melakukan patroli dan kemudian ikut mengejar. Salah seorang pelaku sempat membuang senjata tajam yang dibawanya,” ucap Agus.

“Setelah kejar-kejaran, kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di daerah Solear, Kabupaten Tangerang,” imbuhnya Agus.

BeritaTerbaru

Sastra Tangerang Berusaha Bangkit, KNPI Terbitkan Antologi 127 Puisi

Sabtu, 10 Okt 2026 08:05 WIB

Tragis, 2 Remaja Asal Pinang Tewas Kecelakaan Saat Hindari Kelompok Pelaku Tawuran

Sabtu, 10 Okt 2026 07:39 WIB

Siswi SD Asal Kota Tangerang Terpilih sebagai Penerima Anugerah Anak Indonesia Awards 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 07:00 WIB

Sachrudin Serahkan 20 Gerobak Sampah di Jatiuwung

Sabtu, 10 Okt 2026 06:27 WIB

Agus mengatakan, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Barang bukti senjata tajam yang sempat dibuang juga berhasil ditemukan,” pungkasnya. (alfian/aditya)

ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai
Kabupaten Tangerang

Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai

Jumat, 9 Okt 2026 19:01 WIB
Headline

Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan

Jumat, 9 Okt 2026 18:40 WIB
Geger! Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Pasar Kemis
Headline

Geger! Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Okt 2026 18:01 WIB
Sidang Isbat Nikah Terpadu di Sukamulya Diikuti 100 Lebih Pasangan
Kabupaten Tangerang

Sidang Isbat Nikah Terpadu di Sukamulya Diikuti 100 Lebih Pasangan

Jumat, 9 Okt 2026 16:20 WIB
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan 18 Sertipikat BMN Jalan Tol Senilai Rp729 Miliar
Kota Tangerang

Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan 18 Sertipikat BMN Jalan Tol Senilai Rp729 Miliar

Jumat, 9 Okt 2026 15:58 WIB
Penumpang Rampok Taksi Online di Pamulang, Ditangkap di Rangkasbitung
Kota Tangsel

Penumpang Rampok Taksi Online di Pamulang, Ditangkap di Rangkasbitung

Jumat, 9 Okt 2026 15:46 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Buntut Kasus Pelecehan di Sekolah ICM, Keluarga Korban Soroti Tanggung Jawab Institusi

Buntut Kasus Pelecehan di Sekolah ICM, Keluarga Korban Soroti Tanggung Jawab Institusi

Rabu, 7 Okt 2026 08:36 WIB
Satgas PKH Setorkan Rp13,24 Triliun, 259.230 Hektare Kawasan Dikembalikan

Satgas PKH Setorkan Rp13,24 Triliun, 259.230 Hektare Kawasan Dikembalikan

Selasa, 6 Okt 2026 18:18 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp346,7 M dan US$440.990

Mantan Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp346,7 M dan US$440.990

Rabu, 7 Okt 2026 18:48 WIB
Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Senin, 5 Okt 2026 16:43 WIB
Lionel Messi: Saya Akan Rindukan Kalian

Lionel Messi: Saya Akan Rindukan Kalian

Rabu, 7 Okt 2026 18:52 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.