SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Aksi perampasan Hp terjadi di Jalan Syekh Mubarok, Kelurahan Tigaraksa. Korbannya adalah dua pengendara motor mogok. Modus pelaku terbilang unik, karena berpura-pura menawarkan bantuan step motor. Namun saat sampai di tempat sepi, pelaku langsung menodong dan merampas Hp dua pengendara dan motor mogok tersebut.
Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP Agus Ahmad Kurnia membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan pada Minggu (14/05) sekitar pukul 01.30 WIB, Jalan di belakang Pasar Gudang Tigaraksa, Jalan Syekh Mubarok, Kelurahan Tigaraksa.
“Dua orang yang menjadi korban adalah ZA (16) dan SK (18), keduanya warga Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Sedangkan kedua tersangka adalah RK (33), warga Kelurahan Tegal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dan AS (26), warta Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak,” terang Agus, Kamis (18/05).
Berdasarkan kronologis kejadian tersebut, kata Agus, saat itu motor yang dikendarai kedua korban yakni ZA dan SK mengalami mogok, karena kehabisan bahan bakar di Jalan Syekh Mubarok, Kelurahan Tigaraksa. Saat mendorong motor, kedua korban dihampiri dua orang yang menawarkan bantuan mendorong motor dengan cara distep sampai SPBU terdekat.
“Saat di TKP, kedua orang yang awalnya menolong memberhentikan motor korban. Kemudian salah seorang pelaku menodongkan senjata tajam seraya memaksa kedua korban menyerahkan ponselnya. Korban yang diancam kemudian menyerahkan ponsel dan uang tunai sebesar Rp32.000,” ungkap Agus.
Namun pada saat itu, lanjut Agus, seorang warga melintas menggunakan motor dan sempat melihat kejadian itu. Kemudian katanya, para pelaku buru-buru memutar arah motor untuk melarikan diri.
“Warga pun mengejar kedua pelaku dan sepanjang pengejaran, warga semakin banyak yang ikut mengepung kedua tersangka. Pada saat yang sama, petugas Polsek Tigaraksa sedang melakukan patroli dan kemudian ikut mengejar. Salah seorang pelaku sempat membuang senjata tajam yang dibawanya,” ucap Agus.
“Setelah kejar-kejaran, kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di daerah Solear, Kabupaten Tangerang,” imbuhnya Agus.
Agus mengatakan, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Barang bukti senjata tajam yang sempat dibuang juga berhasil ditemukan,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post