SATELITNEWS.COM LEBAK– Aksi kejar-kejaran anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak dengan pelaku spesialis pecah kaca dan gembos ban berlangsung menegangkan. Sebanyak tiga pelaku berhasil diringkus aparat di Bundaran Papanggo, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis 25 Mei 2023. Sementara dua orang lainnya berhasil kabur.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni Joni Saputra alias Jon (26) warga Kampung Gesteng Gebang Hilir, Desa Gebang, Andi Saputra (25) warga Kampung Way Sembung, Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan, dan Agung Saputra alias Agus (42) warga Kampung Negara Ratu Wates, Kecamatan Neneng, Kabupaten Pesawaran. Ketiga pelaku yang merupakan warga Provinsi Lampung tersebut di duga kuat merupakan spesialis pecah kaca dan gembos ban.
“Hasil pemeriksaan mereka merupakan spesialis pecah kaca dan gembos ban. Berdasarkan keterangan para pelaku juga sebelum menjalankan aksinya di Kabupaten Lebak, mereka telah melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Bandung, Jawa Barat dengan kerugian mencapai Rp150 juta,” kata Wiwin Setiawan, Jumat (26/5/2022)
“Karena di Lebak gagal melakukan aksi, maka Polres Lebak melimpahkan kasus tindak pidana pencurian ini ke Polrestabes Bandung,” timpal Wiwin.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak Andi Kurniadi Eka Setyabudi menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca dan gembos ban tersebut bermula adanya laporan dari security BRI Cabang Rangkasbitung, Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, ada orang yang mencurigakan diduga tengah memantau nasabah yang akan mengambil uang.
Atas laporan tersebut, kata Andi anggota langsung terjun ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan. Terpantau di lokasi, selain orang yang dicurigai di dalam bank ada pelaku lainnya sebanyak 4 orang ikut memantau di sekitar bank menggunakan motor, namun gagal beraksi.
Gagal di BRI, para pelaku berpindah sasaran yakni ke Bank Mandiri di Jalan Multatuli, Kecamatan Rangkasbitung. Anggota terus membuntuti hingga mereka curiga dan pilih kabur dengan kendaraanya. Anggota yang tidak mau kehilangan jejak langsung mengejar hingga akhinya di Bunderan Papanggo, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, para pelaku berhasil di ringkus.
“Dari interogasi mendalam terhadap pelaku bahwa pelaku akan melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (pecah kaca/gembos ban) di daerah Rangkasbitung, tapi target lolos,” ujar Andi.
“Pemeriksaan terus dilakukan, hingga akhirnya para pelaku mengaku seminggu sebelumnya telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polrestabes Bandung dengan kerugian sebesar Rp150 juta,”timpal Andi.
“Tim Resmob Polres Lebak langsung melakukan kordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Bandung dan dilakukan pelimpahan perkara,” katanya.
Tidak hanya pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu buah busi, empat batang payung yang telah dirakit menjadi runcing, satu kendaraan roa dua merk Honda Sonic warna hitam, satu kendaran motor merek Yamaha Nmax warna putih, dan satu kartu ATM BCA.(mulyana)
Diskusi tentang ini post