Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Terpidana Kasus Lahan Samsat Malingping Ajukan Peninjauan Kembali

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 31 Mei 2023 10:00 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Memori PK Ditolak, Terpidana Kasus Korupsi Lahan Samsat Malingping Tunggu MA

SIDANG: Terpidana Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping Tahun Anggaran 2019 Samad menjalani sidang permohonan PK. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG–Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping Tahun Anggaran 2019 Samad mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tipikor Serang pada Selasa (30/5). Tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya, Samad menjalani sidang permohonan PK di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan seorang diri.

Dalam persidangan tersebut Samad menjelaskan, alasan ia mengajukan permohonan PK itu lantaran dirinya merasa dirugikan atas putusan hakim yang diterimanya. Karena Samad mengaku telah mempelajari sejumlah berkas seperti putusan Pengadilan Negeri Tipikor Serang, putusan PK, dan putusan kasasi atas perkara yang menimpanya serta menganalisis dari perkara yang sifatnya sama yakni pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan.

Hasilnya menurut Samad kedua kasus tersebut memiliki sifat yang sama, namun meski begitu, terdapat perbedaan putusan pemidanaan oleh hakim yang mana menurutnya putusan yang ia terima justru jauh lebih berat ketimbang Agus Karsono. Sebab berdasarkan berkas petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang dimiliki Samad, Agus Karsono hanya menerima putusan pidana selama 4 tahun dengan kerugian negara yang dihasilkan sebesar Rp8,3 miliar. Sementara dirinya menerima putusan hakim dengan pidana selama 6,6 tahun dengan kerugian negara yang dihasilkan sebesar Rp680 juta.

”Karena adanya ketidakadilan dalam memutuskan perkara terhadap saya Yang Mulia,” terangnya.

Namun saat diteliti lebih lanjut atas berkas memori PK, Hakim Ketua menilai, jika terdakwa Agus Karsono kasusnya belum sampai pada tahapan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, melainkan masih dalam tahapan kasasi. Sehingga Hakim Ketua menyayangkan, apabila proses PK terus dilanjutkan maka bukan tidak mungkin nantinya setelah hasil kasasi turun Samad lah yang justru lebih dirugikan.

”Itu semua kan belum inkrah, belum mempunyai kekuatan hukum, belum ada sesuatu yang pasti. Kalau saudara ini tetap saudara ajukan, nanti kalau turun putusan putusan kasasinya. Ibaratnya nanti menjatuhkan pidana yang jauh lebih berat nanti saudara tidak bisa lagi mengajukan PK,”

Baca Juga: PA Tigaraksa Gelar Sidang Keliling di Tangsel, Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat

”Jadi kalau saudara tetap masih memproses permohonan saudara, yang nanti kalau putusannya yang saudara jadikan novum itu berbeda, itu malah merugikan saudara,” jelas Hakim Ketua dalam persidangan tersebut.

Meski dijelaskan begitu Samad merasa yakin atas keputusannya itu untuk tetap melanjutkan proses PK atas putusan pidana yang diterimanya itu. Usai dilakukan berbagai pertimbangan, Hakim Ketua memutuskan bahwa persidangan tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan atas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terpidana Samad pada Selasa, 6 Juni 2023 di PN Serang.

BeritaTerbaru

Aleksa Andrejic Bawa Persita Kalahkan Java United

Aleksa Andrejic Bawa Persita Kalahkan Java United

Minggu, 13 Sep 2026 19:31 WIB
Kepala BKD Banten, Ai Dewi Suzana. (ISTIMEWA)

Tiga Jabatan Eselon II Masih Kosong, Pemprov Lakukan Pemetaan Pegawai

Minggu, 13 Sep 2026 19:10 WIB
POTO BERSAMA : Gubernur Banten poto bersama dengan anak SMK di Pandeglang. Saat ini, Pemprov Banten tengah melakukan evaluasi terhadap penjurusan mata pelajaran di SMK agar sesuai dengan kebutuhan lapangan pekerjaan.(DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Pemprov Evaluasi Jurusan SMK, Dindikbud Banten Lakukan Optimalisasi Kejurusan

Minggu, 13 Sep 2026 19:05 WIB
PEMBANGUNAN JALAN -- Ruas Jalan Mancak-Cikedung, merupakan ruas jalan yang menjadi prioritas pembangunan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui DPUPR. (ISTIMEWA)

DPUPR Kabupaten Serang Bangun Ruas Jalan Cikedung

Minggu, 13 Sep 2026 18:58 WIB

”Saudara hadir lagi pada persidangan minggu depan untuk mendengarkan tanggapan permohonan Peninjauan Kembali saudara,” katanya.

Ditemui usai menjalani persidangan, Samad merasa bahwa dirinya telah dijadikan tumbal atas kasus yang menjerat dirinya. Sebab menurutnya dalam kasus ini ada pihak-pihak lain yang juga turut terlibat di dalamnya. Terlebih lagi pada saat itu Samad mengaku bahwa dirinya hanyalah sekretaris pelaksana pengadaan, bukan menjadi pihak pemegang kebijakan. Oleh karenanya, menurut terpidana kasus korupsi itu pihak yang ia maksud harus juga turut diseret ke meja persidangan.

”Bukan saya gak mau dihukum sendiri. Saya bukan pemegang kebijakan, saya juga di pengadaan itu cuman sekretaris, ketuanya ada. Kalau misalkan kepala badan tidak membayarkan ya saya tidak masalah sih, saya juga gak memaksa. Tapi kepala badan kan membayarkan,” tuturnya.

Kemudian mantan kepala UPTD Samsat Malingping itu pun merasa heran sekaligus juga turut mempertanyakan terkait proyek pengadaan Samsat di Malingping pada 2016 yang tidak terpakai saat ini. Menurutnya kasus pengadaan itulah yang seharusnya diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH), bukan kasusnya. Karena menurut Samad, pengadaan yang dilakukannya justru bernilai manfaat karena dapat digunakan.

Baca Juga: KUHAP Baru, MA Susun Teknis Pengakuan Bersalah

”Dan kedua, tanah yang kemarin saya beli itu memang saya perjuangkan benar-benar pure akhirnya bisa dibangun, ada manfaatnya lah. Beda dengan pengadaan 2016, Malingping udah ada pengadaan dulu, gak dipake, gak ada masalah. Aneh. Kalau mau adil mah itu yang diusut mah,” terangnya.

Samad kembali menegaskan bahwa dalam kasus ini, pihak yang seharusnya bertanggung jawab bukan hanya dirinya semata, melainkan pihak-pihak lain yang tergabung ke dalam tim pengadaan lahan seperti PPA hingga PPTK.

”Ya kita kan bekerja tim, harusnya tim juga salah. Di sana ada PPK, ada PA, dan sendiri dia. Terus ada sekretariat PPTK, PPTK, Baladiah sebagai anggota tim pengadaan. Kalau misalkan mau disalahkan ya timlah jangan sendiri. Gak ada sejarahnya Tipikor itu sendiri,” tegas Samad. (mg1/bnn/gatot)

Tags: kasus lahan samsat malingpingMahkamah agungpeninjauan kembali
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Abu GAK Mengintai Gangguan Pernapasan, Warga Lebak Diminta Tak Abai
Banten Region

Abu GAK Mengintai Gangguan Pernapasan, Warga Lebak Diminta Tak Abai

Minggu, 13 Sep 2026 18:22 WIB
Udara Dinyatakan Aman, DLH Lebak Tetap Siaga Pantau Abu GAK
Banten Region

Udara Dinyatakan Aman, DLH Lebak Tetap Siaga Pantau Abu GAK

Minggu, 13 Sep 2026 18:14 WIB
BERI BANTUAN -- Babinsa Koramil 0104/Cimanuk Kodim 0601/Pandeglang, turut mendampingi Pemerintah Desa Kadumadang untuk menyalurkan bantuan kepada warga yang menjadi korban kebakaran. (ISTIMEWA)
Banten Region

Babinsa Koramil 0104/Cimanuk Pandeglang Dampingi Penyaluran Bantuan Korban Kebakaran

Minggu, 13 Sep 2026 17:33 WIB
Perubahan APBD Lebak 2026, Pendapatan Daerah Menyusut
Banten Region

Perubahan APBD Lebak 2026, Pendapatan Daerah Menyusut

Minggu, 13 Sep 2026 17:23 WIB
MAULID NABI MUHAMMAD SAW -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW, di Ponpes Al-Kalam, Kecamatan Jiput, Pandeglang, Sabtu (12/9/2026) malam. (ISTIMEWA)
Banten Region

Doa Bersama bagi Jurnalis yang Hilang di GAK pada Acara Maulid Nabi Muhammad SAW

Minggu, 13 Sep 2026 15:25 WIB
PERSIAPAN PENCARIAN -- Lima orang delegasi PWI Banten, bergabung dengan tim Ditpolair Polda Banten, untuk mencari lima jurnalis dan tiga kru kapal, yang masih dalam pencarian. (ISTIMEWA)
Banten Region

PWI Banten Utus 5 Orang Perwakilan di Hari Keenam Pencarian Wartawan Hilang di GAK

Minggu, 13 Sep 2026 14:45 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

GOTONG ROYONG -- Sejumlah nelayan, di Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, terpaksa turun tangan gotong royong melakukan normalisasi sungai secara manual menggunakan cangkul, Minggu (13/9/2026). (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

Nelayan Normalisasi Sungai Pakai Cangkul, Aktivis Serang Raya: Pemerintah Kemana ?

Minggu, 13 Sep 2026 14:02 WIB
OPERASI PEKAT -- Petugas gabungan, melakukan operasi pekat disebuah rumah kontrakan yang diduga jadi lokasi prostitusi di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Sabtu (12/9/2026) malam. (ISTIMEWA)

5 Perempuan Diduga PSK Diamankan Dalam Operasi Pekat Gabungan di Kabupaten Serang

Minggu, 13 Sep 2026 13:54 WIB
MEMIMPIN RAKOR : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), memimpin rakor pemantauan aktivitas GAK. (ISTIMEWA)

Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 10:00 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Di hari keempat, tim SAR gabungan, melakukan pencarian rombongan wartawan yang dilaporkan hilang di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Hari Keempat, Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di GAK Masih Nihil

Jumat, 11 Sep 2026 19:57 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.