Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

KUHAP Baru, MA Susun Teknis Pengakuan Bersalah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 5 Jan 2026 09:21 WIB
Rubrik Nasional
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto. (ISTIMEWA)

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS. COM, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) tengah menyiapkan aturan teknis penerapan mekanisme pengakuan bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Sementara kalangan akademisi mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk peluang praktik jual-beli perkara.

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan, penyusunan aturan teknis itu dilakukan untuk memastikan pengakuan bersalah—yang diadopsi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025—diterapkan secara akuntabel dan tetap menjamin hak-hak terdakwa. MA telah menugaskan kelompok kerja internal menyusun regulasi pelaksana dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

“Mahkamah Agung saat ini sedang menugaskan tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP dengan tugas antara lain menyusun aturan teknis pelaksanaan KUHAP dan KUHP,” kata Yanto, Minggu (4/1/2026).

Dalam ketentuan teknis yang tengah disiapkan, hakim akan memiliki kewenangan penuh untuk menilai apakah pengakuan bersalah yang diajukan terdakwa dapat diterima atau justru harus ditolak. Penilaian tersebut menjadi instrumen pengawasan penting agar mekanisme ini tidak disalahgunakan dalam praktik peradilan.

“Dengan adanya penilaian hakim, maka hakim dapat menolak atau menerima pengakuan bersalah tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yanto.

Pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP baru. Ketentuan ini membatasi penerapannya hanya pada perkara tertentu, yakni tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, serta disertai kesediaan terdakwa untuk membayar ganti rugi atau restitusi.

Baca Juga: PA Tigaraksa Gelar Sidang Keliling di Tangsel, Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat

Selain pembatasan jenis perkara, KUHAP juga memberikan peran sentral kepada hakim untuk menilai keabsahan pengakuan bersalah. Pasal 78 ayat (8) secara tegas mewajibkan hakim memastikan pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, serta dengan pemahaman penuh dari terdakwa. Ketentuan ini menegaskan bahwa pengakuan bersalah bukan prosedur otomatis, melainkan harus melalui pemeriksaan dan pertimbangan hakim di persidangan.

Yanto menegaskan, pengaturan tersebut sekaligus memperkuat posisi hakim sebagai pengambil keputusan akhir atas sah atau tidaknya pengakuan bersalah dalam perkara pidana.

BeritaTerbaru

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB

“Hakim mempunyai kewenangan khusus untuk menerima atau tidak menerima pengakuan bersalah terdakwa dengan beberapa parameter,” katanya.

Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD mengingatkan bahwa penerapan mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP, termasuk pengakuan bersalah dan keadilan restoratif, mengandung risiko apabila tidak diiringi integritas aparat penegak hukum.

“Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining,” kata Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Sabtu (3/1/2026).

Mahfud menjelaskan, mekanisme plea bargaining—yang dalam KUHAP baru dipadankan dengan istilah pengakuan bersalah—memungkinkan tersangka atau terdakwa mengakui kesalahan dan menyepakati bentuk serta besaran hukuman, yang kemudian disahkan oleh hakim.

Baca Juga: Tahun 2025, Pengadilan Agama Tigaraksa Tangani 9.108 Perkara

Skema ini dirancang untuk mempercepat proses peradilan dan mengurangi penumpukan perkara, namun berpotensi disalahgunakan bila pengawasan lemah.

“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining maupun restorative justice,” ujar Mahfud.(rmg/xan)

Tags: KUHAPMahkamah agungperkara
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni
Kota Tangerang

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB
Headline

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

PURNA TUGAS - Y. Supriatna (kaos abu-abu kerah merah), seorang pegawai di lingkungan Setda Pandeglang, memasuki masa purna tugas, dan berpamitan kepada rekan - rekan kerjanya, usai apel pagi Selasa (30/6/2026). (ISTIMEWA)

22 Tahun Mengabdi, Y.Supriatna Berpamitan di Apel Terakhir Kepada Jajaran Setda Pandeglang

Selasa, 30 Jun 2026 10:19 WIB
Benyamin Davnie Gagas Homeschooling untuk Anak Kurang Mampu

JPPI Kritik Rencana Homeschooling untuk Anak Miskin di Tangsel

Minggu, 28 Jun 2026 16:16 WIB
Harga Bahan Pangan di Lebak Menurun Sejak Sepekan

Harga Bahan Pangan di Lebak Menurun Sejak Sepekan

Senin, 29 Jun 2026 17:01 WIB

5.000 UMKM Binaan Gajah Tunggal Terima Sertifikat Halal

Senin, 29 Jun 2026 13:37 WIB
Selepas Pulang Umrah, Ruben Onsu Segera Gugat Hak Asuh Anak

Selepas Pulang Umrah, Ruben Onsu Segera Gugat Hak Asuh Anak

Selasa, 30 Jun 2026 12:11 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.