SATELITNEWS. COM, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) tengah menyiapkan aturan teknis penerapan mekanisme pengakuan bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Sementara kalangan akademisi mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk peluang praktik jual-beli perkara.
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan, penyusunan aturan teknis itu dilakukan untuk memastikan pengakuan bersalah—yang diadopsi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025—diterapkan secara akuntabel dan tetap menjamin hak-hak terdakwa. MA telah menugaskan kelompok kerja internal menyusun regulasi pelaksana dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
“Mahkamah Agung saat ini sedang menugaskan tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP dengan tugas antara lain menyusun aturan teknis pelaksanaan KUHAP dan KUHP,” kata Yanto, Minggu (4/1/2026).
Dalam ketentuan teknis yang tengah disiapkan, hakim akan memiliki kewenangan penuh untuk menilai apakah pengakuan bersalah yang diajukan terdakwa dapat diterima atau justru harus ditolak. Penilaian tersebut menjadi instrumen pengawasan penting agar mekanisme ini tidak disalahgunakan dalam praktik peradilan.
“Dengan adanya penilaian hakim, maka hakim dapat menolak atau menerima pengakuan bersalah tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yanto.
Pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP baru. Ketentuan ini membatasi penerapannya hanya pada perkara tertentu, yakni tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, serta disertai kesediaan terdakwa untuk membayar ganti rugi atau restitusi.
Selain pembatasan jenis perkara, KUHAP juga memberikan peran sentral kepada hakim untuk menilai keabsahan pengakuan bersalah. Pasal 78 ayat (8) secara tegas mewajibkan hakim memastikan pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, serta dengan pemahaman penuh dari terdakwa. Ketentuan ini menegaskan bahwa pengakuan bersalah bukan prosedur otomatis, melainkan harus melalui pemeriksaan dan pertimbangan hakim di persidangan.
Yanto menegaskan, pengaturan tersebut sekaligus memperkuat posisi hakim sebagai pengambil keputusan akhir atas sah atau tidaknya pengakuan bersalah dalam perkara pidana.
“Hakim mempunyai kewenangan khusus untuk menerima atau tidak menerima pengakuan bersalah terdakwa dengan beberapa parameter,” katanya.
Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD mengingatkan bahwa penerapan mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP, termasuk pengakuan bersalah dan keadilan restoratif, mengandung risiko apabila tidak diiringi integritas aparat penegak hukum.
“Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining,” kata Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Sabtu (3/1/2026).
Mahfud menjelaskan, mekanisme plea bargaining—yang dalam KUHAP baru dipadankan dengan istilah pengakuan bersalah—memungkinkan tersangka atau terdakwa mengakui kesalahan dan menyepakati bentuk serta besaran hukuman, yang kemudian disahkan oleh hakim.
Skema ini dirancang untuk mempercepat proses peradilan dan mengurangi penumpukan perkara, namun berpotensi disalahgunakan bila pengawasan lemah.
“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining maupun restorative justice,” ujar Mahfud.(rmg/xan)