Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

KUHAP Baru, MA Susun Teknis Pengakuan Bersalah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 5 Jan 2026 09:21 WIB
Rubrik Nasional
KUHAP Baru, MA Susun Teknis Pengakuan Bersalah

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS. COM, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) tengah menyiapkan aturan teknis penerapan mekanisme pengakuan bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Sementara kalangan akademisi mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk peluang praktik jual-beli perkara.

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan, penyusunan aturan teknis itu dilakukan untuk memastikan pengakuan bersalah—yang diadopsi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025—diterapkan secara akuntabel dan tetap menjamin hak-hak terdakwa. MA telah menugaskan kelompok kerja internal menyusun regulasi pelaksana dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

“Mahkamah Agung saat ini sedang menugaskan tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP dengan tugas antara lain menyusun aturan teknis pelaksanaan KUHAP dan KUHP,” kata Yanto, Minggu (4/1/2026).

Dalam ketentuan teknis yang tengah disiapkan, hakim akan memiliki kewenangan penuh untuk menilai apakah pengakuan bersalah yang diajukan terdakwa dapat diterima atau justru harus ditolak. Penilaian tersebut menjadi instrumen pengawasan penting agar mekanisme ini tidak disalahgunakan dalam praktik peradilan.

“Dengan adanya penilaian hakim, maka hakim dapat menolak atau menerima pengakuan bersalah tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yanto.

Pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP baru. Ketentuan ini membatasi penerapannya hanya pada perkara tertentu, yakni tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, serta disertai kesediaan terdakwa untuk membayar ganti rugi atau restitusi.

Baca Juga: PA Tigaraksa Gelar Sidang Keliling di Tangsel, Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat

Selain pembatasan jenis perkara, KUHAP juga memberikan peran sentral kepada hakim untuk menilai keabsahan pengakuan bersalah. Pasal 78 ayat (8) secara tegas mewajibkan hakim memastikan pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, serta dengan pemahaman penuh dari terdakwa. Ketentuan ini menegaskan bahwa pengakuan bersalah bukan prosedur otomatis, melainkan harus melalui pemeriksaan dan pertimbangan hakim di persidangan.

Yanto menegaskan, pengaturan tersebut sekaligus memperkuat posisi hakim sebagai pengambil keputusan akhir atas sah atau tidaknya pengakuan bersalah dalam perkara pidana.

BeritaTerbaru

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB

“Hakim mempunyai kewenangan khusus untuk menerima atau tidak menerima pengakuan bersalah terdakwa dengan beberapa parameter,” katanya.

Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD mengingatkan bahwa penerapan mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP, termasuk pengakuan bersalah dan keadilan restoratif, mengandung risiko apabila tidak diiringi integritas aparat penegak hukum.

“Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining,” kata Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Sabtu (3/1/2026).

Mahfud menjelaskan, mekanisme plea bargaining—yang dalam KUHAP baru dipadankan dengan istilah pengakuan bersalah—memungkinkan tersangka atau terdakwa mengakui kesalahan dan menyepakati bentuk serta besaran hukuman, yang kemudian disahkan oleh hakim.

Baca Juga: Tahun 2025, Pengadilan Agama Tigaraksa Tangani 9.108 Perkara

Skema ini dirancang untuk mempercepat proses peradilan dan mengurangi penumpukan perkara, namun berpotensi disalahgunakan bila pengawasan lemah.

“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining maupun restorative justice,” ujar Mahfud.(rmg/xan)

Tags: KUHAPMahkamah agungperkara
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun
Nasional

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka
Nasional

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Perlintasan Sebidang Akses Pasar Rangkasbitung Ditutup Permanen

Perlintasan Sebidang Akses Pasar Rangkasbitung Ditutup Permanen

Jumat, 4 Sep 2026 12:39 WIB
Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Selasa, 8 Sep 2026 17:54 WIB
Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug

Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug

Kamis, 3 Sep 2026 20:21 WIB
Tak Cuma Kejar Medali, Atlet KONI Kabupaten Tangerang Donor Darah Sambut Haornas 2026

Tak Cuma Kejar Medali, Atlet KONI Kabupaten Tangerang Donor Darah Sambut Haornas 2026

Rabu, 9 Sep 2026 17:33 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Jumat 4 September 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya

SIM Keliling Tangerang Selatan Jumat 4 September 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya

Jumat, 4 Sep 2026 07:27 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.