Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

KUHAP Baru, MA Susun Teknis Pengakuan Bersalah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 5 Jan 2026 09:21 WIB
Rubrik Nasional
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto. (ISTIMEWA)

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS. COM, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) tengah menyiapkan aturan teknis penerapan mekanisme pengakuan bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Sementara kalangan akademisi mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk peluang praktik jual-beli perkara.

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan, penyusunan aturan teknis itu dilakukan untuk memastikan pengakuan bersalah—yang diadopsi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025—diterapkan secara akuntabel dan tetap menjamin hak-hak terdakwa. MA telah menugaskan kelompok kerja internal menyusun regulasi pelaksana dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

“Mahkamah Agung saat ini sedang menugaskan tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP dengan tugas antara lain menyusun aturan teknis pelaksanaan KUHAP dan KUHP,” kata Yanto, Minggu (4/1/2026).

Dalam ketentuan teknis yang tengah disiapkan, hakim akan memiliki kewenangan penuh untuk menilai apakah pengakuan bersalah yang diajukan terdakwa dapat diterima atau justru harus ditolak. Penilaian tersebut menjadi instrumen pengawasan penting agar mekanisme ini tidak disalahgunakan dalam praktik peradilan.

“Dengan adanya penilaian hakim, maka hakim dapat menolak atau menerima pengakuan bersalah tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yanto.

Pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP baru. Ketentuan ini membatasi penerapannya hanya pada perkara tertentu, yakni tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, serta disertai kesediaan terdakwa untuk membayar ganti rugi atau restitusi.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Selain pembatasan jenis perkara, KUHAP juga memberikan peran sentral kepada hakim untuk menilai keabsahan pengakuan bersalah. Pasal 78 ayat (8) secara tegas mewajibkan hakim memastikan pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, serta dengan pemahaman penuh dari terdakwa. Ketentuan ini menegaskan bahwa pengakuan bersalah bukan prosedur otomatis, melainkan harus melalui pemeriksaan dan pertimbangan hakim di persidangan.

Yanto menegaskan, pengaturan tersebut sekaligus memperkuat posisi hakim sebagai pengambil keputusan akhir atas sah atau tidaknya pengakuan bersalah dalam perkara pidana.

“Hakim mempunyai kewenangan khusus untuk menerima atau tidak menerima pengakuan bersalah terdakwa dengan beberapa parameter,” katanya.

Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD mengingatkan bahwa penerapan mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP, termasuk pengakuan bersalah dan keadilan restoratif, mengandung risiko apabila tidak diiringi integritas aparat penegak hukum.

“Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining,” kata Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Sabtu (3/1/2026).

Mahfud menjelaskan, mekanisme plea bargaining—yang dalam KUHAP baru dipadankan dengan istilah pengakuan bersalah—memungkinkan tersangka atau terdakwa mengakui kesalahan dan menyepakati bentuk serta besaran hukuman, yang kemudian disahkan oleh hakim.

Skema ini dirancang untuk mempercepat proses peradilan dan mengurangi penumpukan perkara, namun berpotensi disalahgunakan bila pengawasan lemah.

“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining maupun restorative justice,” ujar Mahfud.(rmg/xan)

Tags: KUHAPMahkamah agungperkara
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Dishub Tangsel Siapkan Penataan Jalan Menyempit di Serpong

Dishub Tangsel Siapkan Penataan Jalan Menyempit di Serpong

Minggu, 10 Mei 2026 16:36 WIB
Hotel Santika Premiere Bintaro

Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan Amayzing Room Package

Jumat, 8 Mei 2026 15:29 WIB
H. Edi Humaedi, S.H, M.H. (ISTIMEWA)

Pengacara H. Edi Humaedi: Jangan Khianati Rasa Keadilan Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 19:44 WIB
IMG-20260509-WA0049

Bocah 5 Tahun di Lebak Hilang, Diduga Terseret Sungai Cisimeut

Sabtu, 9 Mei 2026 14:01 WIB
DITEMUKAN : Personel Resmob Satreskrim Polres Serang menemukan seorang pelaku penculikan bersama balita usia 17 bulan di pelabuhan Merak. (ISTIMEWA)

Dugaan Kasus Penculikan, Seorang Pengasuh Anak Diringkus di Pelabuhan Merak – Banten

Kamis, 7 Mei 2026 16:38 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.