Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

2 Radio dan 4 TV Lokal Ditegur KPID Banten

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Senin, 5 Jun 2023 20:10 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
2 Radio dan 4 TV Lokal Ditegur KPID Banten

Ilustrasi KPID Banten. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail
SATELITNEWS.COM, SERANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten, menegur dua radio lokal di Provinsi Banten, yang diketahui telah memutar musik terlarang.
Kedua radio itu diketahui, radio plat merah. Keduanya, diminta untuk tidak memutar kembali lagu-lagu yang masuk dalam daftar lagu terlarang versi KPI.
Komisioner KPID Banten Efi Afifi, saat dihubungi mengatakan, ada 42 lagu terlarang yang sudah ditetapkan oleh KPI Pusat untuk tidak diputar dan ditayangkan, oleh lembaga penyiaran di seluruh Indonesia.
Sayangnya, kedua radio milik Pemerintah Pusat dan Pemda itu memutar lagu tersebut, dalam siaran mereka. Sehingga, mendapatkan teguran.
“Kemarin pimpinan dua radio ini kita panggil,” ujar Afifi, Senin, (5/6/2023).
Afifi mengatakan, 42 lagu yang dilarang itu dinilai memiliki dampak buruk bagi para pendengarnya. Karena itu ke-42 lagu tersebut, tidak boleh diputar atau ditayangkan oleh lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi yang ada di Indonesia.
“42 lagu yang dilarang itu dinilai memiliki dampak buruk bagi para pendengarnya. Karena itu ke-42 lagu tersebut tidak boleh diputar atau ditayangkan oleh lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi yang ada di Indonesia,” tambahnya.
Afifi mengungkapkan, lembaga penyiaran ketika diklarifikasi mengakui bahwa mereka memutar lagu yang dilarang tersebut.
Namun mereka beralasan, bahwa mereka tidak tahu. Makanya, mereka memutar lagu tersebut. KPID Banten sendiri menurutnya, sudah melakukan sosialiasi terhadap aturan ini, sehingga selayaknya lembaga penyiaran di Banten dapat mematuhinya.
“KPID Banten dalam melakukan pengawasan isi siaran, ingin memastikan bahwa konten siaran yang diterima masyarakat adalah isi siaran yang benar, layak, sehat, tidak berbau pornografi, kekerasan, mistis, dan lain-lain,” ujarnya.
Guna memastikan agar lembaga penyiaran tidak memutar kembali lagu terlarang itu, maka KPID Banten meminta perwakilan lembaga penyiaran untuk menandatangani komitmen yang menyatakan bahwa mereka siap tidak akan memutar lagu terlarang itu lagi.
Dalam suasana pemanggilan itu juga menurutnya Afifi, tidak dalam suasana semacam penghakiman, tapi lebih seperti pada diskusi antara KPID Banten dengan lembaga penyiaran.
KPID Banten pun, meminta lembaga penyiaran yang ada di seluruh wilayah Provinsi Banten, berkomitmen untuk menayangkan tayangan yang berkualitas sehat dan aman sehingga kualitas siaran dapat terjaga.
Ketua KPID Banten, Haris H. Witharja mengatakan, selain kedua radio, KPID Banten juga menegur empat televisi lokal, karena tidak menayangkan klasifikasi program siaran televisi.
Keempat televisi lokal ini, melanggar aturan karena televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran televisi. Sebab dalam aturan, televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran televisi dalam setiap isi siaran mereka.
Ada beberapa klasifikasi program siaran televisi, yang seharusnya ditampilkan dalam setiap isi siaran. Misalkan, tayang untuk anak usia 2-7 tahun, yang masuk ke dalam kelompok anak pra sekolah. Maka kode atau klasifikasi program siarannya, ditunjukkan dengan kode P.
Untuk isi siaran bagi anak usia 7-12 tahun, yang masuk dalam kategori anak, maka diberi tanda A. untuk anak usia 13-17 masuk dalam kategori remaja diberi tanda R. Sedangkan, untuk yang berusia 18 tahun ke atas yaitu dewasa, diberi tanda D.
“Ada juga tayangan untuk semua (umum), yang ditandai dengan SU,” ujarnya. (mg2)

BeritaTerbaru

PENYALURAN BANSOS -- Babinsa Koramil 0101/Pandeglang Kodim 0601/Pandeglang, melaksanakan monitoring kegiatan penyaluran Program Bantuan Pangan Beras periode Juli sampai dengan September 2026, bagi warga Kelurahan Babakan Kalang Anyar, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Babinsa Koramil 0101/Pandeglang Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 965 KPM

Selasa, 8 Sep 2026 12:34 WIB
SPPG - Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

SPPG Kolelet Picung Pandeglang Serap Produk UMKM dan Petani Lokal

Selasa, 8 Sep 2026 11:33 WIB
AUDIENSI -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani beserta jajarannya, menyampaikan usulan program ke Bapanas dan Kementan. (ISTIMEWA)

Bupati Pandeglang Usulkan Berbagai Program ke Kementan dan Bapanas

Selasa, 8 Sep 2026 11:24 WIB

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB
Tags: 2 Radio4 TV LokalKPID Banten
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Headline

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar
Banten Region

Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker
Headline

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 7 Sep 2026 20:28 WIB
Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR
Headline

Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Senin, 7 Sep 2026 20:23 WIB
Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian
Banten Region

Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian

Senin, 7 Sep 2026 20:01 WIB
Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker
Banten Region

Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Senin, 7 Sep 2026 19:54 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
Sofwan Kurnia Pimpin BI Banten, Dewi Setiani Dorong Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Sofwan Kurnia Pimpin BI Banten, Dewi Setiani Dorong Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Jumat, 4 Sep 2026 14:27 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Jumat 4 September, Cek Lokasinya

Jumat, 4 Sep 2026 07:24 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 8 September 2026: Lokasi, Syarat dan Biayanya

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
TPS Liar Cirabit Lebak Dibersihkan

TPS Liar Cirabit Lebak Dibersihkan

Minggu, 6 Sep 2026 20:05 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.