SATELITNEWS.ID, SERANG–Fraksi Demokrat DPRD Banten, tak mau kalah dengan rencana PDI P yang telah menyatakan resmi mengajukan hak Interplasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terkait dengan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Demokrat yang merupakan kendaraan politik WH maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2017, memasang startegi berbeda. Mereka telah bersiap akan mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) PT Banten Global Development (BGD) yang merupakan induk perusahaan dari Bank Banten (BB).
Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Demokrat, Nawa Said Dimyati dihubungi melalui telpon genggamnya, Selasa (19/5) mengungkapkan, pihaknya akan meminta lembaga legislatif untuk melihat persoalan pemindahan RKUD secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan demi menyelamatan aset daerah dan uang rakyat.
“Kami melihat persoalan ini secara menyeluruh. Langkah yang pas adalah bukan interpelasi akan tetapi membentuk Pansus BGD terkait Bank Banten,” katanya.
Ia menjelaskan, berdirinya Bank Banten bermula dari Perda Nomor 5 tahun 2013
Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas BGD Untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, tidak dipisahkan dengan kondisi bank milik pemprov tersebut.
“Perda nomor 5 ini merupakan proses Bank Banten terbentuk, dan masuk dalam arah kebijakan rencana program jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2012-2017. Jadi yang pas adalah membentuk Pansus tentang BGD, bukan Interplasi,” kata Cak Nawa (sapaan Nawa Said Dimyati).
Dengan pembentukan Pansus BGD maka dapat dilihat seperti apa permasalahan uraian yang terjadi di Bank Banten. Dan dengan pasus juga kita dapat melihat secara nyata seperti apa proses awal penyertaaan modal dan pembelian pembentuka Bank Banten yang dibeli dari Bank Pundi.
“Tahun 2013 Perda itu dibuat dan ditahun 2013, pemprov menganggarkan penyertaan modal kepada PT BGD untyk penyertaan modal sebesar Rp316 miliar, kemudian ditahun 2016 juga PT BGD diberikan penyertaan modal untuk Bank Banten Rp300 miliar. Sedangkan Bank Banten sendiri baru terbentuk bulan Juli tahun 2016, tapi hnya selang beberapa bulan, tepatnya di September, Bank Banten mengalami kerugian ratusan miliar,” ungkapnya.
Yang menjadi pertanyaannya adalah selama tahun 2013 sampai dengan 2016, penyertaan modal yang diberikan oleh Pemprov Banten kepada PT BGD uangnya dipergunakan untuk apa. “Dana ratusan miliar ini juga harus jelas, selama bertahun-tahun ada di BGD,” imbuhnya.
Dengan proses pembentukan Pansus BGD terkait Bank Banten lanjut Cak Nawa akan tepat. Alasanya, akan adil untuk semua pihak, termasuk kepada masyarakat Banten. “Kalau Interpelasi lebih kepada politik. Tapi Pansus BGD untuk keadilan,” terangnya.
Tak hanya menyelematkan kas daerah, Pansus BGD Bank Banten ini diharapkan mampu menyelamatkan bank tersebut. “Pansus BGD nanti konsen terhadap aset terselamatkan, dan Bank Banten tetap eksis serta menjadi kebanggan kita bersama, mampu menunbuhkan perekonomian masyarakat seperti harapan kita bersama,” ujar Cak Nawa.
Dengan pembentukan pansus ini juga, hasilnya dapat dijadikan pedoman oleh penegak hukum dalama melakukan proses penyelidikan. “Jika ditemukan dalam proses Pansus ada hal pidana. Aparat penegak hukum bisa menggunakan hasil dari Pansus BGD,” ujarnya.
Untuk memuluskan langkah tersebut, dirinya bersama anggota lainya yang telah sepakat mebentuk Pansus BGD akan melakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi lainya.
“Kita akan mengajak teman -teman lainya agar ini dibentuk Pansus BGD Bank Banten. Adapun yang sudah menyatakan Interplasi saya melihatnya hal yang wajar, bukan sesuatu hal luar biasa. Namanya dinamika,” pungkasnya.
Sementara itu, sampai dengan kemarin sore, sudah ada empat orang Anggota DPRD Banten dari fraksi PDI Perjuangan sudah melakukan tanda-tangan untuk menggulirkan hak interpelasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten dari Bank Banten ke bank BJB.
Mereka yang sudah mendandatangani pengajuan atau usulan penggunaan hak interpelasi tersebut diantaranya, Yeremia Mendrofa, Indah Rusmiati, Sugianto dan Madsuri.
“Nanti anggota lainnya menyusul. dari fraksi PDI-P tentu akan semuanya menandatangani usulan ini,” kata Angota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten, Indah Rusmiati usai menandatangani usulan hak interpelasi.
Ia mengatakan, upaya tersebut ditempuh dalam rangka membela kepentingan masyarakat dan menjalankan hak sebagai anggota DPRD Banten, untuk menanyakan langka yang sudah diambil WH terkait pemindahan RKUD Banten ke BJB.
Dikatakan Indah, syarat dalam pengajuan hak interpelasi tersebut minimal disampaikan 15 orang anggota DPRD dari dua fraksi. Selanjutnya usulan tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan di badan musyawarah (Banmus) DPRD Banten.
“Kami optimistis fraksi yang lainnya pasti ada yang setuju dan ikut tandatangan karena peduli terhadap persoalan ini,” ungkapnya.
Langkah tersebut masih menurut Indah, bukan semata-mata ingin menjatuhkan kepemimpinan WH sebagai gubernur. “Buang jauh-jauh kalau kita ingin gubernur ini terjadi hal buruk. Yang kami lakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Dan karena pemindahan RKUD dana untuk orang miskin sebesar Rp4 miliar sampai sekarang tidak bisa diambil. Ini kan sudah dzolim,” paparnya.
Senada diungkapkan anggota fraksi PDI Perjuangan lainnya, Yeremia Mendrofa, ia berharap usulan hal interpelasi tersebut segera terpenuhi syaratnya minimal 15 anggota DPRD yang mengusulkan dari dua fraksi. Selanjutnya akan disampaikan kepada Ketua DPRD Banten melalui pimpinan fraksi untuk proses selanjutnya.
“Kita sudah melakukan komunikasi dengan anggota fraksi lainnya dan mereka juga siap menandatangani. Minimal usulannya ada 15 orang anggota DPRD dari dua fraksi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dengan adanya pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB secara otomatis akan mengurangi likuiditas yang dimiliki oleh Bank Banten. Apalagi dengan adanya keputusan Gubernur Banten dengan pemindahan RKUD tersebut terjadi antrean warga atau nasabah yang menarik uangnya dari Bank Banten.
“Dengan pindahnya RKUD ini yang merupakan tugas utama bank Banten selama ini, maka mengurangi kepercayaan dari masyarakat atau investor dari luar. Sebab yang punya sendiri aja keluar, apalagi masyarakat atau investor dari luar. Kemarin juga kita menyaksikan terjadi ‘rush’, masyarakat mengantre untuk mengambil uangnya di Bank Banten,” kata Yeremia Mendrofa.
Sebelumnya pada 22 April 2020 lalu Gubernur WH mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemindahan rekening kas umum daerah dari Bank Banten ke Bank BJB. (rus/azm/bnn)
Diskusi tentang ini post