Selasa, 3 November 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Amankan 7 Pelaku, Polda Banten Beberkan Modus Tersangka Kasus TPPO

Redaktur Mardiana Tirtalaksana
Senin, 12 Jun 2023 12:37 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Amankan 7 Pelaku, Polda Banten Beberkan Modus Tersangka Kasus TPPO

Satgas TPPO Polda Banten, bekuk 7 tersangka penyalur PMI Ilegal. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Polda Banten ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dilaksanakan Ditreskrimum Polda Banten dan Polres Serang, di Media Center Bidhumas Polda Banten, Senin (12/6/2023).

Kegiatan itu dipimpin Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif, didampingi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Riko Junaldy, dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Sesuai Instruksi Kapolri, untuk mencegah dan memberantas TPPO, maka Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto bergerak cepat dengan memerintahkan Dirreskrimum dan Polres jajaran untuk menindak tegas pelaku di wilayah hukum Polda Banten.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menangkap para pelaku yang terlibat baik sebagai perekrut (Sponsor), sampai dengan orang yang mampu meloloskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Soekarno Hatta, atau yang disebut sebagai Hendel.

Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif mengatakan, hari ini dilaksanakan Press Conferensi sebanyak 3 kasus, yang berhasil diungkap Ditreskrimum bersama Polres Jajaran.

“Hari ini, Selasa 12 Juni 2023, Polda Banten melaksanakan Press Conferensi sebanyak 3 kasus, satu kasus diungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/I/II/2023/SPKT.I tanggal 19 Februari 2023, Subdit IV TPPO Ditreskrimum dan dua kasus yang ditangani Satreskrim Polres Serang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/146/VI/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN tanggal 08 Juni 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/V/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRES SERANG/ POLDA BANTEN tanggal 19 Mei 2023, Untuk Laporan Polisi Nomor : LP/A/I/II/2023/SPKT.I tanggal 19 Februari 2023, Subdit IV TPPO,” ungkap Wakapolda Banten.

Baca Juga: Personel Polisi Ditekankan Humanis Dalam Menindak Pelanggar Lalu Lintas

Ditreskrimum Polda Banten tambahnya, penyidik telah menangkap 4 orang tersangka yaitu, BT (33), JB (53), YK (39), KN (39) yang ditangkap di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 18 Februari 2023.

Dimana, keempat tersangka akan mengirimkan tiga orang Wanita berinisial TW (22), NP (24), NS (33) yang hendak diberangkatkan ke negara Arab Saudi, untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

BeritaTerbaru

Terpilih Lagi Jadi Ketua Kadin Banten, Amal Jayabaya Janjikan UMKM Naik Kelas

Terpilih Lagi Jadi Ketua Kadin Banten, Amal Jayabaya Janjikan UMKM Naik Kelas

Selasa, 3 Nov 2026 19:15 WIB
31 SPPG di Lebak Disuspend BGN, Ini Alasannya

31 SPPG di Lebak Disuspend BGN, Ini Sebabnya

Selasa, 3 Nov 2026 18:40 WIB
HUT KORPRI -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menghadiri pembukaan kegiatan HUT KORPRI Ke-55, di GOR Cikupa, Pandeglang, Selasa (3/11/2026). (ISTIMEWA)

HUT ke-55 KORPRI, Pemkab Pandeglang Gelar Kegiatan Seni hingga Bakti Sosial

Selasa, 3 Nov 2026 17:47 WIB
PENYERAHAN DANA HIBAH - Pemkab Pandeglang salurkan dana hibah untuk MDT dan TPQ. (ISTIMEWA)

Pemkab Pandeglang Salurkan Dana Hibah Rp3 Miliar Untuk MDT dan TPQ

Selasa, 3 Nov 2026 17:37 WIB

Adapun peran tersangka yaitu BT (33), JB (53), sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja. Sedangkan, YK (39), KN (39) sebagai hendel atau orang yang akan meloloskan untuk bisa terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi.

Tersangka di jerat tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

“Untuk perkembangan kasus tersebut, penyidik telah mengirimkan berkas perkara. Dan hari ini, jaksa akan mengirimkan surat P21. Sehingga dalam waktu dekat, Penyidik akan mengirimkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk dapat disidangkan di Pengadilan,” terang Wakapolda.

“Untuk Laporan polisi Nomor : LP.A/10 /V/2023/ SPKT SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN, tanggal 19 Mei 2023 penyidik berhasil menangkap satu orang tersangka RI (49) seorang ibu rumah tangga dimana RI (49) ditangkap di Jalan Serang-Jakarta Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang saat akan membawa enam korban wanita yaitu CC, MA, MS, AY, RM, MT untuk diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta yang akan menjadi pembantu rumah tangga. Tersangka RI (49) sebagai Sponsor yang merekrut calon tenaga kerja ilegal. Dalam menjalankan aksinya sdri RI tidak hanya seorang diri dimana ada keterlibatan pihak lain berinisial IF yang diduga sebagai Bos atau orang yang dapat memberangkatkan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi dan IF sudah ditetapkan sebagai DPO. Dari perbuatan tersebut Tersangka RI mendapatkan keuntungan sebesar tiga juta rupiah. Atas perbuatannya Tersangka RI di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun. Dalam penangananya Penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut (tahap satu) untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum,” sambungnya.

Baca Juga: 14 Tersangka Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan ke Mapolda Banten

Sabilul menjelaskan, korban dijanjikan akan mendapat gaji besar tetapi setelah bekerja, gaji yang didapatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

“Untuk Laporan Polisi LP.B/146/VI/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRES SERANG/ POLDA BANTEN, tanggal 08 Juni 2023 yang mana pelapornya adalah SF (28) yang merupakan suami dari Korban MH (29) yang mana saudara SF melaporkan bahwa istrinya (MH) pada sekira bulan april 2022 telah diberangkatkan menjadi Pekerja Migran, sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi oleh sponsor NI (45) dan YD (40) dimana saat akan diberangkatkan kedua sponsor menjanjikan bahwa sdri MH akan mendapatkan gaji sebesar 1.200 real, akan tetapi sesampainya di Arab Saudi MH hanya mendapatkan 1000 real, sehingga MH meminta agar kedua sponsor memulangkannya ke indonesia akan tetapi NI dan YD tidak dapat memulangkan MH sehingga SF melaporkan peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan saksi baik dari Kantor Imigrasi dan BP2MI didapat fakta bahwa Korban MH berangkat ke Arab saudi menggunakan Visa Kunjungan dan tidak terdaftar sebagai pekerja migran yang legal, sehingga penyidik menetapkan NI dan YD sebagai Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dimana dari Hasil pemeriksaan NI berperan untuk mencari Calon pekerja migran di Daerah Padarincang Kab Serang dan mengurus berkas berkas yang dibutuhkan kemudian Tersangka NI menyerahkan berkas tersebut kepada Tersangka YD, Kemudian YD menyerahkan berkas tersebut kepada Atasannya dengan Inisial MA Warga negara Arab saudi. Dari perbuatan tersebut sdri NI mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.000.000 dari setiap calon pekerja sedangkan sdr YD mendapatkan keuntungan Rp6.000.000 dimana sampai dengan saat Ini MA telah ditetapkan sebagai DPO,” terangnya lagi.

Dalam peristiwa tersebut, modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengajak korban dengan menjanjikan akan memperkerjakan untuk menjadi Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi tanpa dokumen.

“Dari ketiga peristiwa tersebut modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengajak korban dengan menjanjikan akan memperkerjakan untuk menjadi Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia padahal para pelaku hanya memberikan dokumen berupa Visa Kunjungan bukan sebagai pekerja yang legal. Sampai dengan saat ini Pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015,” paparnya.

Sabilul menegaskan, Polda Banten dan jajaran berkomitmen akan menindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang. “Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah. Jika mendapatkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat,” tuturnya.

Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengimbau kepada masyarakat, jangan mudah percaya dengan janji oknum tentang penyalur tenaga kerja.

“Kepada seluruh masyarakat, agar kembali memeriksa legalitas pihak penyalur tenaga kerja di kantor Imigrasi dan Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum menyetujui kontak kerja, Masyarakat agar selalu mewaspadai tindak perdagangan orang dengan memeriksa kontrak kerja yang diberikan oleh pihak penyalur tenaga kerja, jangan tergiur dengan iming-iming gaji besar dengan bekerja di luar negeri tanpa adanya kepastian dan legalitas umum,” tutup Sabilul (rls/mardiana)

Tags: Amankan 7 PelakuKasus TPPOpolda banten
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sopir Taksi Online Dibegal di Tigaraksa, Mobil dan Barang Berharga Raib
Headline

Sopir Taksi Online Dibegal di Tigaraksa, Mobil dan Barang Berharga Raib

Selasa, 3 Nov 2026 17:04 WIB
Diduga Disiksa Majikan di Malaysia, PMI Asal Sepatan Minta Dipulangkan
Headline

Diduga Disiksa Majikan di Malaysia, PMI Asal Sepatan Minta Dipulangkan

Selasa, 3 Nov 2026 16:52 WIB
TEREKAM KAMERA : Satu anak Badak Jawa dari indukan bernama Desy terekam kamera trap milik Balai TNUK di Kawasan Konservasi. (ISTIMEWA)
Banten Region

Populasi Badak Jawa Bertambah, Lahir dari Indukan Desy

Selasa, 3 Nov 2026 16:51 WIB
MENEGUR : Personel Ditlantas Polda Banten, memberikan teguran kepada pengendara yang tidak tertib, dalam Operasi Patuh Maung 2026, Selasa (3/11/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Personel Polisi Ditekankan Humanis Dalam Menindak Pelanggar Lalu Lintas

Selasa, 3 Nov 2026 16:47 WIB
Dendam Lama, Pria di Cilegon Tusuk Rekan Kerja hingga Pisau Menancap di Kepala
Banten Region

Dendam Lama, Pria di Cilegon Tusuk Rekan Kerja hingga Pisau Menancap di Kepala

Selasa, 3 Nov 2026 16:43 WIB
TUTUP : Pintu gerbang PT PWI 6 di Kabupaten Lebak, tutup usai tidak beroperasi. (ISTIMEWA)
Banten Region

7.733 Pekerja di Banten Kena PHK, Peringkat Kedua Nasional

Selasa, 3 Nov 2026 16:43 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi Ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Tata Ruang dan Bangunan Selamat Hari Jadi Ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Tata Ruang dan Bangunan Selamat Hari Jadi Ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Tata Ruang dan Bangunan
Selamat Hari Jadi Koran Harian Satelit News Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Selamat Hari Jadi Koran Harian Satelit News Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Selamat Hari Jadi Koran Harian Satelit News Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Diduga Edarkan Ganja, Warga Lampung Dibekuk Tim Polres Serang

Kamis, 29 Okt 2026 14:10 WIB
Paceklik Kemenangan PSIM Yogyakarta di BRI Super League Berakhir

Paceklik Kemenangan PSIM Yogyakarta di BRI Super League Berakhir

Senin, 2 Nov 2026 06:52 WIB
Ketika Program Tagana Masuk Sekolah Dikritik Tagana

Ketika Program Tagana Masuk Sekolah Dikritik Tagana Lebak

Rabu, 28 Okt 2026 17:39 WIB
2,04 Juta Warga Kabupaten Tangerang Ikuti Cek Kesehatan Gratis

2,04 Juta Warga Kabupaten Tangerang Ikuti Cek Kesehatan Gratis

Sabtu, 31 Okt 2026 06:51 WIB
USBR Tutup Kampus Bayah dan Wanasalam

USBR Tutup Kampus Bayah dan Wanasalam

Senin, 2 Nov 2026 14:31 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.