SATELITNEWS.ID, SERPONG—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel pada Selasa (19/5). Panggilan tersebut terkait adanya pelantikan dan rotasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Tangsel oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany pada Jumat, 15 Mei 2020 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi mengatakan pemanggilan tersebut terkait rotasi dan pelantikan ASN jelang perhelatan Pilkada 2020 Kota Tangsel. Menurutnya pemanggilan itu hanya bersifat mengklarifikasi terkait pelaksanaan pelantikan dan rotasi pejabat.
Sebab, terdapat aturan pada Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang kepala daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada dilarang untuk melakukan mutasi pejabat kecuali telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI).
“Saya hadir pada hari ini mewakili Bu Wali. Saya selaku Kepala BKPP memenuhi panggilan dari Bawaslu kaitan dengan proses pelantikan Jumat lalu,” kata Apendi usai penuhi panggilan di Kantor Bawaslu Kota Tangsel, Rawa Bantu, Serpong, Selasa (19/5).
“Sehubungan Tangsel akan mengadakan Pilkada di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ada pasal menyatakan dalam pemerintah daerah enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada tidak boleh mutasi. Boleh mutasi tapi atas seizin Menteri Dalam Negeri,” sambungnya.
Apendi menjelaskan bila hasil tersebut tidak ditemukan pelanggaran dalam rotasi dan pelantikan pejabat tersebut. Sebab dalam pelaksanaannya, Pemkot Tangsel telah menerima izin dari Kemendagri RI.
Adapun izin tersebut tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 821/2939/SJ, Jakarta 22 April 2020. “Kami selaku BKPP melaksanakan aturan sesuai ketentuan. Kenapa diadakan mutasi? Karena kita banyak kekosongan pejabat. Untuk mengisi organisasi, jumlah pegawai Tangsel itu sedikit. Karena itu sesuai dengan kompetensi masing-masing kita kirim Gubernur kita adakan rapat sesuai dengan ketentuan,” jelas Apendi “Setelah rekomendasi yang dikeluarkan tanggal 22 april kami melaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany merotasi serta melantik sejumlah pejabat daerah lingkup Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat, 15 Mei 2020 di Kantor Wali Kota Tangsel.
Terdapat 62 pejabat daerah Kota Tangsel yang dilantik maupun mengalami perubahan kedudukan pada jabatannya. Airin mengatakan rotasi dan pelantikan tersebut ditujukan untuk mengisi kekosongan jabatan pada organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Tangsel di tengah upaya menanggulangi wabah Virus Corona. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post