SATELITNEWS.OM TANGERANG – Mabes Polri menggelar rekonstruksi ungkap kasus pabrik pil ekstasi di Perumahan Lavon Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Senin (12/6). Adegan diperagakan langsung oleh lima tersangka pengedar jaringan internasional yang berinisial TH, DY, N, MR dan ARD. Ada 104 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini guna mengungkap proses produksi ektasi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, bahwa reka adegan dalam rekonstruksi itu dibagi menjadi dua bagian. Yakni pertama ada 68 adegan di Tangerang dan kedua ada 36 adegan untuk pelaku yang diamankan di Semarang.
“Untuk Tangerang ada 68 adegan dan 36 adegan lagi untuk lokasi Semarang,” kata Brigjen Ramadhan kepada Satelit News, Senin (12/6).
Menurutnya, rekonstruksi dilakukan sekaligus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tangerang, demi memudahkan polisi dalam mengklarifikasi perbedaan keterangan yang muncul selama pemeriksaan terhadap para tersangka.
Ditempat yang sama, Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvin menyatakan, dari hasil rekonstruksi tersebut, pihak kepolisian mendapatkan 10 fakta baru, mulai dari pengendali, penyedia, status hingga asal negara yang mengirimkan bahan dan barang pembuatan narkotika tersebut.
“Ada 10 fakta baru yang kita temukan dari rekonstruksi ini. Dimana, 6 fakta baru didapati di Tangerang dan 4 fakta baru di Semarang,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi menambahkan, hasil rekonstruksi ini diharapkan memberikan gambaran jelas mengenai proses produksi ekstasi yang dilakukan di pabrik-pabrik tersebut.
Ia menegaskan, jajaran Bareskrim Polri terus berkomitmen mengungkap jaringan produksi narkoba yang sangat merugikan masyarakat dan mengancam generasi muda. “Namun perlu dicatat, bahwa jumlah adegan dapat berkembang seiring perkembangan investigasi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah yang berada di Perumahan Lavon Swan City Cluster Enchanta 2 Nomor 5, di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang digerebek Mabes Polri pada Kamis (1/6/2023) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Penggerebekan dilakukan karena rumah tersebut diketahui menjadi pabrik yang memproduksi pil ekstasi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penggerebekan itu berawal ketika jajarannya mendapatkan informasi masuknya alat pencetak pil ekstasi dari luar negeri ke Indonesia, tepatnya dikirim ke wilayah Kabupaten Tangerang. Lanjut Agus, dari sanalah petugas mendapatkan informasi awal tersebut.
“Saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata itu alat pencetak pil ekstasi. Dari sana kita telusuri dan mendapati aktifitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang,” katanya.
Agus membeberkan, dari TKP di Kabupaten Tangerang pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa barang jadi 25.000 butir ekstasi. Serta barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, Prekursor seperti Metanol 3 liter, capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab, dan alat komunikasi.
“Sementara dari TKP di Semarang, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu Inex atau Ekstasi warna orange kurang lebih 9.517 butir, dua kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir, kapsul warna hijau tua hijau muda 300 butir dan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam warna kapsul, bubuk pink dan tepung terigu Cina dengan berat total 9.705 gram, berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk MD 19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram, dan satu buah mesin cetak tablet ekstasi,” tandasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post