Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Mabes Polri Ungkap Sindikat Judol Internasional, Uang Rp 75 Miliar Disita

Oleh Made Nusantara
Minggu, 4 Mei 2025 13:57 WIB
Rubrik Nasional
Miris, Lebih dari Setengah Juta Penerima Bansos Main Judol

ILUSTRASI

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mabes Polri melalui Direktorat Siber Bareskrim Polri kembali berhasil membongkar sindikat judi online (judol) berskala internasional. Aksi ini berhasil mengungkap keterlibatan warga negara asing serta menyita uang senilai Rp75 miliar dari 61 rekening.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan. “Keberhasilan ini sesuai dengan program Asta Cita Presiden dan implementasi program Presisi Kapolri untuk mewujudkan Polri yang prediktif dan berkeadilan,” terangnya.

Menurut Edi, pengungkapan ini bukan perkara mudah. Sindikat judi online kelas kakap yang berjejaring internasional dan melibatkan WNA membutuhkan koordinasi lintas lembaga yang solid. Berkat kerja sama erat antara Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim akhirnya mampu menelusuri aliran dana dan membekuk jaringan ini.

“Kita puji kerja keras anggota Direktorat Siber Polri. Kita minta jangan lengah dan tetap waspada untuk memantau sindikat judol lainnya,” sambung Edi yang juga mantan anggota Kompolnas.

Pengungkapan ini bermula dari laporan PPATK yang mendeteksi 5.885 rekening mencurigakan terkait aktivitas judi online. Hasil penyelidikan sementara menyebutkan, Rp61 miliar telah berhasil disita dari 164 rekening. Selain itu, ribuan rekening lain masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran oleh pihak kepolisian. Total uang yang berhasil diamankan dari keseluruhan operasi ini mencapai Rp75 miliar.

“Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada situs judi online h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Setelah itu, penyidik kembali bergerak cepat dan meringkus tiga tersangka lain pada 30 April 2025, masing-masing AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.

Yang mengejutkan, QR ternyata adalah warga negara asing asal Tiongkok. Ia diduga menjadi otak dari operasional situs judi online tersebut dan mengatur seluruh aktivitas dari balik layar. Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, termasuk telepon genggam, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp14 miliar. Semua tersangka kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berat, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Transfer Dana, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” paparnya. (jpg)

Tags: judi onlinemabes polriSindikat Judi Internasional
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Gerakan Gemapatas Tawaf Diluncurkan, Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang Dipercepat

Gerakan Gemapatas Tawaf Diluncurkan, Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang Dipercepat

Rabu, 6 Mei 2026 15:55 WIB
AC Milan Terancam Gagal Rebut Tiket Liga Champions

AC Milan Terancam Gagal Rebut Tiket Liga Champions

Senin, 11 Mei 2026 16:42 WIB
Aston Villa vs Nottingham, Misi Comeback

Aston Villa vs Nottingham, Misi Comeback

Rabu, 6 Mei 2026 17:44 WIB
DI WAWANCARA - Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, saat di wawancara di ruang kerjanya, Kamis (7/5/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Per April 2026, Polres Pandeglang Terima 31 Laporan Dugaan Kekerasan Perempuan dan Anak

Kamis, 7 Mei 2026 19:19 WIB
Pembinaan kafilah MTQ Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Targetkan Juara Umum, LPTQ Kabupaten Serang Bina Kafilah Disemua Zona

Minggu, 10 Mei 2026 14:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.