Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Soal Pengusiran Pengawas, Bawaslu Ultimatum KPU

Oleh Fajar Aditya
Rabu, 14 Jun 2023 17:28 WIB
Rubrik Nasional
PEMAPARAN: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) saat menerima Tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu di lima provinsi, di Jakarta, Rabu (7/6/2023). (DOK BAWASLU)

PEMAPARAN: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) saat menerima Tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu di lima provinsi, di Jakarta, Rabu (7/6/2023). (DOK BAWASLU)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkap adanya insiden pengusiran terhadap pengawas oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu pun mengultimatum KPU.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja men­gungkapkan, insiden pengusiran terhadap pengawas oleh petugas KPU terjadi di dua kabupaten dalam 1 provinsi yang sama. Peristiwa tersebut terjadi pada saat rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) beberapa waktu lalu.

“Kami protes, (dalam pengawasan) DPS, ada (pengawas) yang disuruh keluar. Apa-apaan!” tegas Bagja, ke­marin.

Bagja mengultimatum KPU bahwa insiden semacam itu tak boleh lagi terulang. Jika terjadi lagi, dia tidak akan segan mempidanakan KPU dengan ketentuan Pasal 512 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

“Bahwa setiap anggota KPU di segala jenjang, termasuk badan ad hoc di bawah KPU, dapat diancam pidana maksimum 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36 juta,” kata Bagja.

Hal ini, lanjut Bagja, berlaku jika mere­ka tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam setiap tahapan pemutakhiran data serta penyusunan dan pengumuman daftar pemilih. Karena, pada akhirnya akan merugikan WNI yang memiliki hak pilih.

BeritaTerbaru

IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB

“KPU itu bagian dari kami, penyelenggara pemilu, penyelenggara utama. Jika kami diusir, berarti kami bukan penye­lenggara sepertinya,” kata Bagja.

Sebagai informasi, sejak 21 Mei 2023, tahapan pemutakhiran daftar pemilih mulai memasuki fase penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU akan menetapkan DPT pada akhir Juni ini.

Peristiwa pengusiran ini menambah panjang rentetan ketegangan antara KPU dan Bawaslu.

Sebelumnya, antara dua lembaga pe­nyelenggara pemilu itu berpolemik soal akses terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ketika tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Setelah itu, muncul ketegangan lagi karena KPU enggan memberikan data pemilih kepada Bawaslu ketika tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam penyusunan DPS.

Teranyar, KPU tak memberikan akses memadai untuk menyelidiki keabsahan dokumen para bakal calon anggota leg­islatif (caleg).

Atas semua perkara itu, KPU selalu berdalih bahwa akses atau data tak bisa diberikan karena ada ketentuan keraha­siaan data pribadi.

Dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin men­gatakan, seharusnya KPU dan Bawaslu akur menjalankan tahapan Pemilu Serentak 2024. Bukan justru saling ribut atau menghalangi satu sama lain.

“Mestinya, sesama penyelenggara sal­ing bekerja sama, bersinergi untuk melak­sanakan pemilu yang baik, berintegritas, jurdil (jujur dan adil), langsung, umum, bebas dan rahasia (luber),” kata Ujang.

Direktur Indonesia Political Review (IPR) ini mengatakan, komunikasi yang baik antara Bawaslu dan KPU harus terus terjalin.

Kata dia, untuk menjaga integritas pemilu, melaporkan pelanggaran atas proses penyelenggaraan pemilu menjadi hal penting untuk dilakukan.

“Tidak boleh ada ego sektoral di tubuh Bawaslu dan KPU. Sesama penyeleng­gara pemilu harus terbuka satu sama lain. Harus transparan, baik dari KPU maupun Bawaslu untuk membangun pemilu berkualitas,” katanya. (rm)

Tags: Badan Pengawas Pemilihan Umum (BawaslubawasluDirektur Indonesia Political Review (IPR)Dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang KomarudinKetua Bawaslu Rahmat Bagja
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

WMS Perluas Budaya #Cari_Aman Lewat Pelatihan Safety Riding

WMS Perluas Budaya #Cari_Aman Lewat Pelatihan Safety Riding

Selasa, 19 Mei 2026 20:59 WIB
IMG_20260513_171907

BPJS Kesehatan Resmi Hadir di RSUD Benda

Rabu, 13 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_100325

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di Lebak

Sabtu, 16 Mei 2026 10:10 WIB
Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular

Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular

Kamis, 14 Mei 2026 11:59 WIB
Edarkan Obat Keras, IRT di Lebak Ditangkap Polisi

Edarkan Obat Keras, IRT di Lebak Ditangkap Polisi

Senin, 18 Mei 2026 15:22 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.