SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) atas dugaan korupsi dalam proyek Command Center dan renovasi gedung senilai Rp12,14 miliar. Bagja sendiri membantah tudingan tersebut.
Gabdem melaporkan Rahmat Bagja dan sejumlah pejabat Bawaslu ke KPK karena diduga terjadi penyimpangan dalam dua proyek tersebut. “Kami telah melaporkan kasus ini kepada pihak Dumas KPK,” kata Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, kepada awak media di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025), dikutip dari siaran pers. “Menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,14 miliar,” imbuhnya.
Menurut Guntur, hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menemukan adanya potensi kerugian negara dalam dua proyek itu. Rinciannya, proyek renovasi Gedung A dan B Bawaslu bernilai Rp715 miliar diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp1,14 miliar, sementara proyek Command Center senilai Rp339 miliar berpotensi menyebabkan kerugian hingga Rp11 miliar.
“Gabdem menilai ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan hasil fisik yang tercapai dalam proyek-proyek tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan negara,” ujar Guntur.
Selain melapor ke KPK, Gabdem juga meminta Kejaksaan Agung untuk ikut mengusut kasus ini. Guntur mendesak agar pihak-pihak yang disebut terlibat segera dipanggil, termasuk Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. “Mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera melakukan pemanggilan terhadap Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI/Penanggung Jawab Anggaran), Ferdinan Eskol Sirait (Kuasa Pengguna Anggaran), Hendri (PPK), dan Arief Budiman (Pejabat Pengadaan),” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap peran masyarakat dalam pengawasan publik. “Laporan dari Gabdem adalah salah satu bentuk partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Budi, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, KPK akan mempelajari dan menelaah materi aduan tersebut untuk menentukan apakah mengandung unsur tindak pidana korupsi dan termasuk dalam kewenangan lembaganya. “Seluruh informasi pada tahap pengaduan masyarakat bersifat tertutup. Sehingga kami hanya bisa menyampaikan progresnya kepada pihak pelapor. KPK menjamin setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional,” kata Budi.
Sementara itu, Rahmat Bagja menegaskan bahwa laporan Gabdem tidak berdasar. Ia menyebut persoalan yang dilaporkan telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Hal-hal yang berkaitan dengan yang dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana tersebut adalah tidak benar,” ujar Bagja melalui pesan singkat, Rabu (22/10/2025).
Bagja menambahkan, penjelasan teknis mengenai proyek tersebut lebih baik dikonfirmasi langsung kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu.
“Yang teknisnya lebih baik ditanyakan ke Sekretariat Jenderal,” ujarnya. (rmg/san)