SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan dua orang berinisial BC (23) dan AL (22) karena diduga menjadikan dua anak dibawah umur sebagai pekerja seks. Kedua anak itu berinisial KS (13) dan NA (14).
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, penangkapan kedua pemuda tersebut berawal dari laporan pihak keluarga, bahwa anak mereka diduga menjadi korban perdagangan orang.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap kedua tersangka dan melakukan penangkapan di rumah masing-masing di Kecamatan Sobang. “Kita tangkap keduanya Jumat (16/6) kemarin,” katanya, Sabtu (17/6/2023).
Modus operandi yang dilakukan kedua pemuda itu berawal dari kenalan melalui media sosial. Setelah akrab, mereka kemudian janjian untuk bertemu di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Panimbang.
Di lokasi itu, kedua korban kemudian diajak karaoke dan dicekoki minuman keras. Setelah mabuk, mereka kemudian dipaksa untuk melayani hasrat para pria hidung belang dengan bayaran Rp300 ribu.
“Korban dipaksa untuk melakukan melayani kayaknya pekerjaan seks komersial dengan dibayar Rp300 ribu,” katanya.
Kedua tersangka, lanjutnya, sudah ditahan di Mapolres Pandeglang dan sudah dimintai keterantan. Sedangkan para korban sendiri masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak. “Pelaku ini dijerat TPPO dan Pasalnya Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya. (mg4)
Diskusi tentang ini post