Sabtu, 12 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Jajaran Polda Banten Tangkap Pelaku Kasus Perdagangan Orang

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Rabu, 21 Jun 2023 17:50 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Jajaran Polda Banten Tangkap Pelaku Kasus Perdagangan Orang

Jajaran Polda Banten ekspose kasus dugaan TPPO, di halaman Mapolda setempat, Rabu (21/6/2023). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Sebagai wujud keseriusan Polda Banten beserta Polres jajaran, untuk melakukan penindakan terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana diinstruksikan Kapolri dan Kapolda Banten.

Hari ini, Polda Banten melaksanakan presscon pengungkapan dua kasus TPPO yang diungkap oleh Polresta Tangerang dan Polres Cilegon yaitu, Laporan Polisi Nomor : LP/A/13/SPKT dan Satreskrim/Polresta Tangerang tanggal 08 Juni 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 141/VI/2023/SPKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN tanggal 09 Juni 2023, Rabu (21/6/2023).

Kabid Humas Polda Banten AKBP Didik mengatakan, dua pelaku diamankan dari wilayah hukum Polresta Tangerang dan dua pelaku dari Polres Cilegon.

“Untuk Laporan Polisi Nomor : LP/A/13/SPKT.SatReskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten pada tanggal 08 Juni 2023. Polresta Tangerang telah menangkap 2 orang tersangka yaitu SL (42) dan MN (50). kasus ini bermula dari Laporan AA yang merupakan suami dari ST (40) Korban TPPO,” kata Didik.

Menurutnya, pada tahun 2022 Kedua tersangka menjanjikan kepada korban dapat mempekerjakannya sebagai ART di Dubai Qatar, dengan gaji 1500 Real dengan tawaran tersebut ST (40) berangkat bersama rekan lainnya yang bernama KT untuk bekerja di Qatar.

Pada Februari 2023, ujarnya, AA bertemu dengan KT (28) yang merupakan teman dari istrinya yang sama-sama bekerja di Qatar.

Baca Juga: Temuan Jaket Pelampung Dipastikan Bukan dari Kapal Pembawa Rombongan Jurnalis

Dalam pertemuan tersebut, KT menceritakan bahwa mereka yang telah diberangkatkan oleh kedua tersangka, tidak mendapatkan upah sesuai dengan yang dijanjikan dan pada saat KT sakit dan meminta pulang kepada kedua tersangka, tidak ditanggapi.

Sehingga, KT pulang dengan biaya sendiri dan dia juga sempat ditahan di kantor agen Qatar, tanpa diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarganya.

BeritaTerbaru

MELAKUKAN PENCARIAN : Di hari keempat, tim SAR gabungan, melakukan pencarian rombongan wartawan yang dilaporkan hilang di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Hari Keempat, Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di GAK Masih Nihil

Jumat, 11 Sep 2026 19:57 WIB
PENDAMPINGAN -- Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten, melakukan pendampingan terhadap keluarga dari Yudhistiro Pranoto, Jurnalis iNews yang hilang di perairan kawasan Gunung Anak Krakatau. (ISTIMEWA)

PMI Banten Dampingi Keluarga Jurnalis yang Hilang di Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 Sep 2026 18:56 WIB
MENUNJUKKAN LIFE JACKET : Pemilik Kapal Arupadatu 1, Sandi menunjukkan life jacket yang sempat ditemukan tim SAR gabungan. (ISTIMEWA)

Temuan Jaket Pelampung Dipastikan Bukan dari Kapal Pembawa Rombongan Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 18:49 WIB
Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. (ALFIAN/SATELIT NEWS)

Buruh Tangerang Kantongi Rekomendasi DPRD, Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Tenaga Kerja

Jumat, 11 Sep 2026 15:47 WIB

Mendengar hal tersebut, AA meminta kepada kedua tersangka untuk memulangkan istrinya, dikarenakan tidak mendapatkan upah yang sesuai.

Tetapi kedua tersangka, tidak menanggapi permintaan tersebut. Sehingga, suami korban melaporkan peristiwa tersebut.

Dari hasil penyidikan, didapat peran kedua tersangka yaitu sdr SL (42) sebagai orang yang merekrut pekerja migran dan sudah beroperasi sejak tahun 2021, dan MN (50) berperan membantu SL dalam merekrut dan mengurus pasport dan lain-lain.

Dimana kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 22.000.000.- dari korban, yang didaftarkan dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah Qatar.

Baca Juga: Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Diusut

“Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun,” ucap Didik.

Ditambahkannya, untuk Laporan Polisi Nomor : LP/B/141/VI/2023/SPKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN, pada tanggal 09 Juni 2023. Polres Cilegon telah menangkap dua orang tersangka yaitu KH (60) dan RI (30).

Sedangkan, korbannya adalah NS (25) Dimana pada tahun 2022 kedua tersangka memberangkatkan NS secara ilegal, untuk bekerja di Arab saudi.

Akan tetapi, sesampainya di sana, NS Tidak mendapatkan gaji. Sehingga, NS meminta kepada kedua tersangka agar mengurus kepulangannya.

Akan tetapi, kedua tersangka tidak mengurus sehingga NS pulang dengan biaya dari keluarganya. Dari hasil pemeriksaan tersangka KH (60) beroprasi sejak tahun 2016, dan berperan sebagai perekrut calon pekerja migran yang berada di wilayah Kabupaten Serang, dan RI (30) membantu KH untuk mengurus administrasi berupa pasport dan dokumen lainnya.

Dari perbuatan tersebut, tersangka KH mendapat keuntungan sebesar Rp6.000.000 dan tersangka MN sebesar dua ratus ribu rupiah per sekali mengantar calon.

“Atas perbuatannya Tersangka RI di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tambah Didik.

Didik juga menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan cara menjanjikan kepada para korban untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan yang besar.

“Dari hasil pengungkapan tersebut modus yang digunakan oleh pelaku adalah menjanjikan kepada korban bisa mempekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan penghasilan yang besar serta akan bertanggung jawab atas keselamatan korban selama bekerja akan tetapi hal tersebut tidaklah benar dimana para korban yang telah diberangkatkan tidak mendapatkan upah sebagaimana yang telah dijanjikan serta pada saat korban sakit dan ingin pulang ke Indonesia mereka tidak tanggung jawab sehingga para korban harus mengeluarkan biaya sendiri agar bisa berobat dan Kembali pulang ke Indonesia. Dengan adanya peristiwa ini kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya atas janji manis yang diberikan para calo yang mengaku bisa mempekerjakan sebagai buruh migran ke negara Kawasan timur tengah Sampai dengan saat ini Pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015,” paparnya.

Terakhir, Korban NS mengucapkan terima kasih kepada kepolisian sudah mengungkap kasus TPPO.

“Terima kasih kepada Polri, khususnya Polda Banten yang telah membantu saya, dalam mengungkap kasus perdagangan orang ini, semoga kedepannya tidak ada korban lagi seperti saya, dan semua pelaku bisa di berantas,” harap NS. (rls/mardiana)

Tags: Kasus TPPOpolda bantenWilayah Cilegon dan Tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Headline

Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Digelar di Islamic Center Tangsel

Jumat, 11 Sep 2026 15:42 WIB
KERING -- Pengunjung saat menikmati suasana Kampung Somang, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, yang kini kering akibat menyusutnya Waduk Karian. (MULYANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Waduk Karian Lebak Semakin Mengering, Jejak Permukiman Lama Jadi Magnet Wisata

Jumat, 11 Sep 2026 14:39 WIB
BERBINCANG -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, berbincang dengan seorang keluarga jurnalis yang masih menunggu proses pencarian. (ISTIMEWA)
Banten Region

Temui Keluarganya, Bupati Dewi Berharap Semuanya Tak Berhenti Berdoa

Jumat, 11 Sep 2026 13:50 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN: Gubernur Banten Andra Soni, ikut bergabung melakukan pencarian rombongan wartawan yang dikabarkan hilang.. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Gubernur Banten Ikut Langsung Dalam Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di GAK

Jumat, 11 Sep 2026 13:28 WIB
MEMANTAU -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, memantau langsung proses pencarian 5 jurnalis dan 3 awak kapal, yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Hari Keempat Pencarian, Bupati Dewi Imbau Masyarakat Hindari Informasi Hoax

Jumat, 11 Sep 2026 13:16 WIB
DOA BERSAMA -- Para wartawan yang tergabung dalam SMSI - PWI Kabupaten Pandeglang, beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang, menggelar doa bersama, di Sekber Cikupa, Kecamatan Pandeglang, Kamis (10/9/2026) malam. (ISTIMEWA)
Banten Region

Lautan Doa di Pandeglang Mengiringi Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Jumat, 11 Sep 2026 12:57 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto. (ISTIMEWA)

Disdikpora Pandeglang Perpanjang Kebijakan PJJ

Kamis, 10 Sep 2026 21:45 WIB
DIKELUHKAN -- ETLE terpasang di Jalan Soekarno-Hatta atau yang di kenal Jalan Bypass, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Tak Pernah ada Edukasi, ETLE di Jalan Bypass Lebak Dikeluhkan Masyarakat

Rabu, 9 Sep 2026 19:22 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
Fuso Hantam Truk Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur

Fuso Hantam Truk Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur

Minggu, 6 Sep 2026 19:20 WIB
Di Acara Raker Bapera, Gubernur Andra Ajak Pemuda Bangun Banten

Di Acara Raker Bapera, Gubernur Andra Ajak Pemuda Bangun Banten

Rabu, 9 Sep 2026 19:49 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.