Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Bupati Zaki Keluarkan Edaran Idul Fitri, Apa Saja Isinya

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Sabtu, 23 Mei 2020 09:30 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Bupati Zaki Keluarkan Edaran Idul Fitri, Apa Saja Isinya

TERBITKAN SURAT EDARAN: Bupati Tangerang Zaki Iskandar saat menerima bantuan untuk penanganan Covid-19. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Kabupaten Tangerang. Surat edaran bernomor 443.2/1638- Huk/2020 Tentang Panduan pelaksanaan ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu di tengah Pandemi/Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bupati Tangerang Zaki Iskandar menekankan kepada semua warga Kabupaten Tangerang untuk sebisa mungkin melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Menurutnya, salat Id di rumah adalah salah satu upaya paling efektif agar warga Kabupaten Tangerang dapat terhindar dari bahaya virus Corona.

Zaki juga mengatakan bahwa surat edaran ini diberlakukan untuk semua Warga yang ada di Kabupaten Tangerang. Semua warga diharapkan tetap patuh terhadap anjuran ini untuk kebaikan dan kesehatan semua warga Kabupaten Tangerang. “Ini semata-mata untuk kebaikan kita semua. Agar kita semua tetap dalam kondisi sehat di masa pandemi ini,” ucapnya. (alfian/aditya)

Berikut Isi Edaran Pemkab Tangerang Terkait Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H

  1. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid, musala dan/atau di tempat tertentu, ditiadakan.
  2. Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah baik secara berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).
  3. Agar tidak melakukan kegiatan takbiran keliling, mengumandangkan takbir cukup dilakukan di masjid/Musala dengan mengunakan pengeras suara.
  4. Penangungjawab masjid/musala untuk wajib menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT baik di masjid/musala dengan tetap membatasi jumlah orang maksimal 5 (lima) orang.
  5. Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul fitri bisa dilakukan melalui video call/conference.
  6. Dalam hal terkait pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
  7. Menghimbau kepada segenap umat muslim khususnya di Wilayah Kabupaten Tangerang agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum berakhirnya puasa ramadhan, sehingga dapat terditribusi kepada Mustahik lebih cepat.
  8. Bagi Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan panitia pengumpulan Zakat Fitrah atau ZIS untuk meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka, secara langsung dan membuka gerai ditempat keramaian, dengan mengantinya menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
  9. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan panitia pengumpulan Zakat Fitrah atau ZIS dilingkungan masjid/musala dan/atau tempat lain memastikan tempat pengumpulan zakat selalu dalam keadaan bersih dan higienis antara dengan secara rutin membersihkan lingkungan tempat pengumpulan zakat dan semua sarana prasarana yang digunakan dalam pengumpulan zakat sesuai standar protokol kesehatan dalam pencegahan penularan pandemik/wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  10. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan panitia pengumpulan Zakat Fitrah atau ZIS yang berada dilingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada dilingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
  11. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan panitia pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada dilingkungan masjid/musala dan/atau tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada dilingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik, tidak melalui tukar kupon dan mçngadakan pengumpulan orang.
  12. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer dan alat pembersih sekali pakai (tisu basah dengan kandungan alkohol).
  13. Dalam pelaksanaan pembagian zakat wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dalam rangka antisipasi dan pencegahan pandemik/wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  14. Selanjutnya dalam menjalankan ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah, seyogyanya seluruh masyarakat turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, ukhuwah basyariyah.

BeritaTerbaru

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB
Tags: idul fitripemkab tangerangsurat edaranzaki iskandar
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Banten Region

Pencarian Jurnalìs yang Hilang Diperluas Melalui Udara dan Laut

Sabtu, 12 Sep 2026 12:34 WIB
Kota Tangsel

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB
Banten Region

Diduga Hirup Gas Beracun Saat Perbaiki Mesin Air, Warga Kab Serang Jatuh ke Sumur

Sabtu, 12 Sep 2026 11:53 WIB
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Banten Region

Doa dari Ratusan Masyarakat Carita untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis yang Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 09:01 WIB
Headline

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

RAPAT KERJA -- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Karang Taruna Kabupaten Serang, Selasa (8/9/2026). (ISTIMEWA)

Terkendala SK, Anggaran Karang Taruna Kabupaten Serang Rp500 Juta Tersendat

Selasa, 8 Sep 2026 16:50 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
GAK Level III, Abu Vulkanik Terjang 7 Kecamatan di Kabupaten Serang

GAK Level III, Abu Vulkanik Terjang 7 Kecamatan di Kabupaten Serang

Minggu, 6 Sep 2026 16:29 WIB
AUDIENSI -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani beserta jajarannya, menyampaikan usulan program ke Bapanas dan Kementan. (ISTIMEWA)

Bupati Pandeglang Usulkan Berbagai Program ke Kementan dan Bapanas

Selasa, 8 Sep 2026 11:24 WIB
Al Nassr Telan Kekalahan Pertama

Al Nassr Telan Kekalahan Pertama

Minggu, 6 Sep 2026 17:17 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.