SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang tengah membuka pos konsultasi hukum keliling. Pelayanan yang sudah dibuka sejak Senin (12/6/2023) sudah didatangi ratusan masyarakat Kota Tangerang.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangerang, Lia Dahlia menjelaskan, pos yang awalnya berlokasi di Pasar Anyar lalu pindah ke Tangcity Mall ini didominasi konsultasi terkait akte kematian dan hak waris. “Banyak, tadi yang saya bilang ada perdata, pidana, pidatun. Salah satunya adalah akta kematian, usaha waris yang mendominasi sekitar itu . Jadi pelayanan di akta pelayanan di waris dan hal lain yang bersifat pidananya juga ada,” ujarnya, Kamis (22/6/2023).
Lia menyebutkan, Pos Konsultasi Hukum ini hanya berlaku bagi masyarakat Kota Tangerang saja. Dan juga, kata dia, pihaknya bekerjasama dengan 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Selain konsultasi, apabila masyarakat Kota Tangerang membutuhkan bantuan hingga persidangan akan diberikan pendampingan hingga proses litigasi dan inkrah.
“Ini adalah pos bantuan hukum keliling dimana kami memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang yang memerlukan bantuan apabila mengalami permasalahan hukum khususnya baik pidana, perdata, TUN, bisa melakukan konsultasi ke kami,” ucapnya. Hingga saat ini, kurang lebih terdapat ratusan orang sudah berkonsultasi secara langsung. Kata dia, upaya tersebut agar dapat memberikan kontribusi dan solusi-solusi atas permasalahan hukum pada masyarakat.
“Di Pasar Anyar kemarin kurang lebih sekitar 60 lebih kalau untuk di TangCity hampir 40 lebih , satu hari bisa 7-10 orang. Alhamdulillah ya memang adanya pos bantuan hukum ini setidaknya kami bisa membantu masyarakat yang selama ini kemana harus bertanya,” jelasnya.
Lebih jauh Lia mengungkapkan, program tersebut setiap tahun dilaksanakan. Bahkan, diklaim menjadi program unggulan pihaknya lantaran disebut langsung menyentuh masyarakat. “Setiap tahun, ini adalah program unggulan kami untuk langsung menyentuh ke masyarakat dan mengetahui langsung apa penyebabnya yang terjadi,” ucapnya.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, kata dia, jumlah masyarakat yang konsultasi jauh meningkat. Namun, dirinya tidak merinci terkait jumlahnya. “Meningkat si, jadi karena kecenderungan masyarakat makin melek semakin lama dia semakin membutuhkan satu masukan terkait dengan permasalahan hukum. Kami harapkan masyarakat bisa lebih melek terhadap hukum,” katanya.
Walaupun layanan itu akan berakhir pada akhir pekan ini, Lia menegaskan pihaknya akan tetap memberikan pelayanan secara daring maupun luring. “Bisa langsung dapat menghubungi ke Bagian Hukum atau data, ke Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kota Tangerang di Gedung Puspem Lantai 3 kami selalu bersedia mendampingi memberikan konsultasi. Ada melalui website jdihtangerangkota.go.id,” pungkasnya. (mg03)
Diskusi tentang ini post