SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menjemput paksa Enrico Donato Hutape (54) terpidana kasus penipuan investasi kelapa sawit, pada Selasa (4/6). Hal tersebut diungkapkan Kasie Intel Kejari Tangsel Hasbullah.
Kata dia, Enrico diringkus di kediamannya di Perumahan Cluster Castila di BSD Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan setelah buron sejak adanya surat putusan perkara Mahkamah Agung pada Februari 2022.
Terpidana Enrico melakukan penipuan berkedok investasi terhadap Budi Sukamto pada 2017 lalu. Kasusnya kemudian sudah terdapat putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten sejak 2021.
Hasbullah menyebut, pihaknya melakukan penjemputan paksa lantaran terpidana Enrico tak kooperatif setelah dilayangkan 3 kali surat pemanggilan dari pihaknya.
“Upaya penangkapan dilakukan karena tim jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan patut 3 kali, namun terpidana tidak kooperatif,” kata Hasbullah di kantornya Jalan Promoter No. 2, Lengkong Gudang, Timur, Serpong, Selasa (4/7).
Lebih jauh Hasbullah menjelaskan, sejak putusan Mahkamah Agung ditetapkan, terpidana Enrico berpindah-pindah tempat di luar kota untuk menghindari pidana.
“Tim kami telah melakukan pemantauan selama tahun. Dia berpindah-pindah dan hari ini kami lakukan penjemputan di wilayah perumahan BSD Serpong,” terang Hasbullah.
Hasbullah menambahkan, Enrico telah melakukan penipuan investasi kelapa sawit dengan total kerugian hingga Rp 500 juta. Usai diringkus, Enrico kini dieksekusi ke penjara di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang dan menjalani pidana 2 tahun penjara. (eko)
Diskusi tentang ini post