SATELITNEWS.COM, SERANG—Pemkot Serang tahun ini mengangkat 942 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022. Hampir seluruhnya telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi ASN. Namun 50 orang diantaranya belum menerima karena berdomisili di luar Kota Serang.
Sebelum menyerahkan SK, Wali Kota Serang Syafrudin menegaskan memberikan SK hanya diberikan pada PPPK yang sudah ber-KTP Kota Serang. Sementara untuk yang berdomisili di luar Kota Serang SK ditahan terlebih dahulu. Syafrudin menjelaskan, penahanan tersebut merupakan langkah pertama untuk meningkatkan kinerja para pegawai PPPK di Kota Serang.
“Saya berharap kepada masyarakat yang diangkat PPPK yang di luar kota Serang agar pindah domisili ke Kota Serang. Nggak mungkin akan bagus kerjanya kalau domisilinya di luar Kota Serang, jadi sementara saya tahan dulu seminggu,” jelasnya.
Dirinya mengaku dalam hal penahanan SK PPPK tersebut memang menyalahi aturan. Akan tetapi hal tersebut dilakukan untuk mempermudah para pegawai dalam bekerja jika jarak dari tempat tinggal ke tempat kerja dekat.
“Kalau menyalahi aturan, iya. Sekalipun itu tidak ada peraturannya, saya berharap kepada PPPK yang bekerja di Kota Serang agar domisilinya di Kota Serang. Untuk mempermudah mereka bekerja di sini (Kota Serang-red),” tandasnya.
Untuk diketahui, dari 942 PPPK yang diangkat sebanyak 905 orang adalah tenaga guru. Kemudian 26 tenaga kesehatan dan 11 tenaga teknis.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono mengaku akan mengikuti perintah dari Wali Kota, Syafrudin yang memerintahkan untuk melakukan penahanan SK tersebut.
“Nanti akan kita tunda tapi tidak lama, sambil mereka nanti ngambil SK kita bikin pernyataan supaya mereka bersedia pindah ke Kota Serang,” ujarnya
Karsono menuturkan, hal tersebut dinilai sebagai sebuah langkah yang baik guna meningkatkan kinerja pegawai PPPK yang berada di Kota Serang.
“Ini untuk kebaikan, untuk kinerja. Kalau mereka dari luar Kota Serang, terus mengajar di Kota Serang, Saya yakin tidak akan meningkat kinerjanya, yang ada nanti merugikan sekolah tersebut,” tuturnya.
Salah satu pegawai PPPK, Hikmatullah Mukaromah, dirinya yang merupakan masyarakat Pontang, Kabupaten Serang mengaku keberatan dengan hal yang diungkapkan oleh Wali Kota Serang, Syafrudin.
“Ya keberatan sih. Tapi, kalau memang diharuskan ya mau nggak mau,” ujarnya, Rabu (5/7).
Hikmah mengaku, selama ini dirinya dari tempat tinggal ke sekolah tempatnya mengajar memakan waktu sekitar satu jam. Akan tetapi, hal tersebut tidak masalah menurutnya. Selain itu, jika memang benar-benar diharuskan untuk pindah domisili dirinya harus tetap siap.
“Saat ini pulang pergi. Alamat saat ini dari pontang. Kurang lebih jarak dari rumah ke sekolah berkisar satu jam. Saya guru di salah satu SMP Negeri yang ada di Kota Serang. Tapi kalau memang di haruskan ya Insya Allah siap,” ungkapnya.
Salah seorang PPPK lainnya, Ahmad Awaludin mengatakan, aturan yang disampaikan oleh Wali Kota Serang tersebut mungkin hanya sekedar syarat. Karena menurutnya terkait domisili merupakan haknya.
“Sebenarnya itu hak kita. Itu mungkin sebuah referensi dan syarat bagi warga yang sekarang mendapatkan SK. Bahwa berharap agar lebih disiplin lagi,” katanya.
Ahmad juga menerangkan, disiplin dalam bekerja bukan hanya karena domisili melainkan bagaimana disiplin diri dari masing-masing orang.
“Bagi saya mungkin dalam hal domisili ini bukan masalah, toh saya di sekolah hadir paling pertama kok, mungkin maksud dari pak wali agar kinerjanya lebih dekat dan lebih disiplin,” terangnya. (cr1/bnn)
Diskusi tentang ini post