SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengendus adanya aroma kelalaian dalam peristiwa rekoset atau peluru nyasar yang mengenai warga sipil berinisial ES dan M di Jalan Raya Serang KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa pada Selasa (4/7) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim bidang pembinaan profesi dan pengamanan (Bid Propam) Polda Banten terhadap anggota Polresta Tangerang yang terlibat kasus rekoset atau peluru nyasar, di Jalan Raya Serang KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa itu ditemukan adanya unsur kelalaian atau kurang profesionalnya anggota dalam bertindak.
“Hasil pemeriksaan Bid Propam Polda menemukan adanya kurang profesionalnya dalam penanganan atau bertindak. Dalam arti kurang profesional ketika anggota melakukan tindakan tegas dan terukur tersebut, makanya anggota itu nanti akan dikenakan terkait kode etik,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto kepada Satelit News, Jumat (14/7).
Meski demikian, kata Didik sampai saat ini tim dari Bid Propam masih bekerja dengan mengedepankan penylidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah. Dan untuk oknum anggota Polresta Tangerang sampai saat ini masih diamankan di Polda Banten.
“Anggota saat ini masih diamankan di Polda Banten,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, mengenai sanksi yang nantinya akan di kenakan terhadap anggota polisi yang diketahui bertugas di Satuan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang itu bakal ditentukan pada pelaksanaan sidang etik Polri.
“Nanti (sanksi ditentukan) pada persidangan, yang jelas sejauh ini (kode etik) yang disangkakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan dan penyelidikan, Bid Propam Polda Banten juga telah melakukan penarikan senjata api yang digunakan anggota tersebut.
“Terkait dengan kelengkapan seperti surat izin anggota, surat psikologis anggota juga kita periksa dan itu ada semua termasuk senjata api,” ungkapnya.
Adapun untuk personel/anggota yang melakukan pelanggaran etik terkait peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar di Tangerang itu berinisial RE dengan pangkat Bripka.
“Yang diperiksa ada dua anggota, satu diantaranya sebagai saksi” kata dia.
Sebelumnya, sebelumnya pasangan suami istri berinisial SE dan M asal Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang terkapar di Jalan Raya Serang KM 22, Desa Ciibadak, Kecamatan Cikupa, akibat terkena peluru nyasar pada, Selasa (4/7) pukul 14.00 WIB lalu. (alfian)
Diskusi tentang ini post