SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Empat sindikat pengganjal ATM antar kota antar provinsi, dibekuk Kepolisian Resort Kota Tangerang. Keempat pelaku tersebut berinisial, MA, M, AO dan E. Sementara dua kawanan lainnya, ES dan YS masih DPO.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, kawanan sindikat pengganjal mesin ATM ini seluruhnya berjumlah 6 orang.
Namun, yang berhasil ditangkap hanya 4 orang, diantaranya MA, M, AO, dan E. Sementara dua lainnya masih DPO.
Para pelaku ini, sering melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Bandung, dan Cianjur.
“Dua orang DPO yaitu ES dan YS, sebagai eksekutor. Dia melakukan 400 kali di wilkum Polresta Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang, Kombespol Sigit Dany Setiyono, saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (21/7/2023) lalu.
Lanjut Sigit, para sindikat ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam setiap melancarkan aksinya. Diketahui, MA sebagai pelaku utama pengganjal ATM, M sebagai penadah, AO dan E sebagai pembantu tindak kejahatan.
Sigit mengatakan, dari hasil penyelidikan, MA ternyata kekasihnya M, mereka ditangkap dikediamannya.
Saat itu, kata Sigit, MA juga tertangkap tangan sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Sementara M sedang menikmati uang hasil kejahatan MA dengan dibelanjakan barang seperti emas (cincin) dan barang lainnya.
“Jadi modus nya dari mereka ini mengganjal tempat masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi,” tambah Sigit.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, dalam melancarkan aksinya MA, ES dan YS berpura-pura membantu korbannya yang kartunya tersangkut.
Kemudian, menukar kartu ATM korban dengan kartu lain dan melihat PIN ATM korban.
Setelah, berhasil menukar dan mengetahui PIN ATM korban, pelaku langsung bergegas pergi ke lokasi ATM lain untuk menguras isi ATM korbannya sebelum korban melakukan pemblokiran kartu tersebut.
Kepada penyidik, pelaku juga mengaku mendapatkan kartu-kartu ATM lain dari pelaku AO dan E. Dimana, AO dan E yang bekerja sebagai pencopet menjual kartu-kartu tersebut kepada MA.
“3 laporan polisi yang diterima oleh kita, MA berhasil menguras ATM korbannya sebesar lebih kurang Rp 285 juta,” ujarnya.
Uang hasil kejahatannya yang didapat MA tersebut, digunakan untuk membeli sabu, keperluan sehari-hari dan membiayai sang kekasih M.
” Tersangka MA, ES (DPO) dan YS (DPO) dikenakan Pasal 363 KUHP, terancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Sementara M, E dan AO diganjar Pasal 480 ke 2e KUHP Junto pasal 56 ke 2e KUHP.”Diancam pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post