SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, menghadiahi timah panas terhadap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Tindakan tegas itu dilakukan, karena kedua tersangka UD (27) dan YS (25), warga Kabupaten Oku Timur, Sumatra Selatan, meresahkan masyarakat dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan seorang penadah SR (41) warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang Inspektur Polisi Dua (IPDA) Sardika Yusuf mengatakan, aksi keduanya terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) di tiga lokasi di Kabupaten Pandeglang.
Polisi yang mendapatkan laporan dari masyarakat itu, kemudian langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan para tersangka. Hasilnya, polisi berhasil menangkap dia tersangka dan seorang penadah pada Senin (17/7/2023) lalu.
“Kita mengamankan kedua pelaku di SPBU Sodong, setelah adanya laporan dari para korban dan rekaman CCTV,” katanya, Sabtu (22/7/2023).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kunci leter T dengan 13 mata kunci, dan satu buah airsoftgun jenis revolver dan tiga unit sepeda motor hasil pencurian.
Para tersangka diamankan di Mapolsek Menes untuk kepentingan penyelidikan. “Pelaku kita amankan di Polsek Menes, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Sardika menerangkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya 13 kali di tiga kecamatan di Pandeglang.
“Mereka sudah 13 kali beraksi di Kecamatan Menes, Kecamatan Bojong dan Kecamatan Saketi.” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang, Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk sementara para pelaku kita jerat Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post