SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, mengagalkan penyelundupan puluhan ton pupuk bersubsidi. Rencananya, puluhan ton pupuk tersebut bakal dijual ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Informasinya, penangkapan para pelaku penjualan pupuk bersubsidi tersebut dari laporan warga yang mengeluhkan mendapatkan pasokan pupuk.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan setelah bukti yang didapat cukup, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan di lokasi penimbunan pupuk di Jalan Ahmad Yani Nomor 6 Kecamatan Labuan pada hari Jumat (21/7/2023).
Di lokasi itu, polisi mengamankan empat orang tersangka yakni AH, JI, HJ, dan JP. Keempat orang itu merupakan pemilik kios sekaligus penyuplai pupuk di wilayah Kecamatan Labuan. Selain itu, polisi juga sudah menetapkan empat orang pelaku lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 ton pupuk urea dan 15 ton pupuk pupuk NPK Phonska, serta dua unit mobil truk pengangkut pupuk bersubsidi tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, para tersangka sudah tiga kali mengirim pupuk bersubsidi ke luar Pandeglang.
“Dari hasil pemeriksaan, pengiriman sudah tiga kali dan sudah 38 ton yang dikirim ke jawa tengah dan jawa barat. Jumat kemarin kita gagalkan 25 ton pengiriman pupuk,” kata Shilton, Senin (24/7/2023)
Shilton mengatakan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam menyelundupkan pupuk bersubsidi ke luar Pandeglang. Namun, para tersangka merupakan warga Pandeglang yang terbiasa atau memiliki jenis usaha pengadaan pupuk.
“Peran mereka berbeda, ada pemilik kios, pengepul, dan pembeli. sistemnya mereka datang ke kios dan membeli barang yang ada kemudian dijual diluar daerah Pandeglang. Minimal 10 ton pupuk mereka kirim ke luar,” ujarnya.
Shilton mengatakan, barang bukti puluhan ton pupuk bersubsidi itu nantinya akan kembali didistribusikan kepada para petani karena sudah memasuki masa tanam.
“Kita akan koordinasikan agar pupuk ini bisa dimanfaatkan oleh para petani. Mungkin ke depan barang bukti ini akan disebarkan kepada petani,” tambahnya.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Belny Warlansyah menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 6 Ayat 1 hurif b dan c juncto Pasal 1 sub 1e dan sub 3e UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto Pasal 34 ayat 2 dan atau ayat 3 Permendagri Nomor 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juncto pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 14 Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
“Ancaman hukumannya diatas lima tahun dan denda Rp 5 Miliar,” tandasnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post