SATELITNEWS.COM, SERANG – Pj Gubernur Banten Al Muktabar, memastikan keberlangsungan para pegawai non ASN yang bekerja di lingkungan Pemprov Banten, akan tetap berjalan baik di tengah isu adanya rencana penghapusan di akhir tahun 2023 ini.
Oleh karena itu, Al meminta para non ASN tetap bekerja dengan baik sebagaimana mestinya. Selain itu, dirinya juga tengah memikirkan bagaimana keberadaan non ASN ini bisa terakomodir menjadi P3K.
“Pemda dan Pemerintah Pusat ,masih terus berpikir untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan ini. Jadi mohon untuk bersabar,” kata Al Muktabar, Senin (7/8/2023).
Tidak smapai di situ, lanjut Al, bapak MenPAN-RB juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kepala Daerah, agar tetap menganggarkan pembiayaan untuk non ASN pada APBD tahun anggaran 2024.
“Saya kira itu yang paling mendasar, yang banyak dikeluhkan oleh non ASN kita,” ucapnya.
Diakui Al, Pemda memang mempunyai keterbatasan kewenangan atas apa yang menjadi tuntutan non ASN.
Namun di tengah keterbatasan itu, bukan berarti Pemda berdiam diri begitu saja, banyak hal-hal yang diperjuangkan untuk keberlanjutan non ASN itu.
Al menambahkan, agar beban pembiayaan daerah terhadap peghawai non ASN ini bisa sedikit berkurang, Al mengusulkan untuk mekanisme pembiayaannya dilakukan melalui komposisi dana dari pusat.
Bisa melalui mekanisme pembiayaan Dana Alokasi Umum (DAU) misalnya, atau ada skema lain dari pusat.
“Dengan begitu maka beban daerah bisa terbantu dan bisa mengoptimalkan pembiayaan program prioritas lainnya,” tandasnya.
Berkaitan dengan perekrutan ASN atau P3K, masih menunggu formulasi dari kementrian. Karena ini kan jumlahnya besar sekali, maka dari itu perlu format regulasi yang tepat.
“Prinsipnya kami masih menunggu formulasi yang sedang disiapkan dengan serius, dan saya yakin pak mentri juga memikirkan hal itu dengan sungguh-sungguh,” imbuhnya.
Kepada para non ASN yang melaksanakan aksi damai, Al mempersilahkan itu.
Akan tetapi, jika itu mengganggu terhadap kinerja pelayanan masyarakat, maka ia meminta agar OPD yang bersangkutan melakukan evaluasi, apakah mengganggu cukup signifikan atau tidak.
“Itu ranahnya di masing-masing OPD, termasuk dimungkinkan jika ada sanksi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pj Sekda Banten Virgoyanti, mengeluarkan SE agar setiap OPD melakukan pembinaan kepada pegawai non ASN.
SE itu kemudian, ditindaklanjuti segera oleh masing-masing OPD. Pembinaan itu dijadwalkan dilaksanakan pada hari ini, Senin 7 Agustus 2023. (luthfi)
Diskusi tentang ini post