SATELITNEWS.COM, LEBAK—Peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Larangan merokok di tempat umum tersebut sebagai upaya menekan berbagai dampak yang ditimbulkan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhiyarti mengatakan, Perda KTR mulai disosialisasikan setelah dilakukan penomoran. Sosialisasi regulasi tersebut oleh Bagian Hukum juga dilakukan bersamaan dengan penyuluhan hukum bagi pemerintah desa di kecamatan.
“Perda Nomor 3/ 2023 tentang KTR mulai kami sosialisasikan, salah satunya di Bagian Hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Lebak,” kata Wiwin, Rabu (9/8). Tak hanya pemerintah desa, Perda KTR juga bakal di sosialisasikan oleh Dinas Kesehatan sebagai organisasi perangkat daerah hang menginisiasi. “Terutama nanti sosialisasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan selaku dinas pengusung perda ini,” ujar Wiwin.
Secara subtansi, terang Wiwin, tidak ada poin-poin berubah baik saat harmonisasi dengan Pemerintah Pusat maupun saat evaluasi bersama Pemprov Banten. “Hanya waktu itu soal pasal penerapan perda ini di institusi vertikal, karena dianggap di luar kewenangan kita. Tapi kemudian provinsi tetap meminta pasal itu tetap masuk karena walaupun memiliki pengaturan sendiri tapi harus tetap mengikuti regulasi daerah,” terang Wiwin. “Hanya itu saja, yang lain pada intinya sama. Saat evaluasi pun, pemprov justru memperkuat,” sambung dia.
Namun rupanya, Perda KTR tidak buru-buru diterapkan. Perda tersebut baru akan diberlakukan mulai tahun depan. “Sekitar Juli atau Agustus 2024 pemberlakuannya. Sekarang mulai disosialisasikan sambil penyelenggara KTR maupun OPD mempersiapkan segala yang diamanatkan dalam perda tersebut,” kata Wiwin.
Kepala Dinkes Lebak, Triatno Supiyono mengatakan, Perda KTP sebagai langkah untuk dalam menjaga lingkungan serta mencegah timbulnya penyakit dari asap rokok tersebut. Ia pun berharap regulasi untuk kepentingan bersama ini bisa diterapkan semua kalangan daerah. “Saya harapkan sosialisasi penerapan Perda KTP ini bisa diterima semua masyarakat. Karena regulasi ini untuk kepentingan bersama dalam menjaga kesehatan,” kata singkatnya.(mulyana)