Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Mendagri Minta Pemda Segera Selesaikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Oleh Made Nusantara
Senin, 23 Jun 2025 16:06 WIB
Rubrik Nasional
Mendagri Minta Pemda Segera Selesaikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok. ILUSTRASI

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah daerah (pemda) yang belum menyusun Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diminta oleh Menteri Dalam Negeri agar segera menyelesaikan regulasi itu.

Ia menjelaskan sejak 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Bersama  Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR. Peraturan ini menjadi landasan bagi Pemda untuk mengimplementasikan KTR.

“Namun kenapa ini tidak jalan? Karena memang banyak tantangan dan di samping kita ketahui bahwa pabrik rokok menghasilkan penerimaan negara untuk petani, pekerja dari hulu sampai hilir. Pada dasarnya dengan Perda KTR ini negara mengendalikan, bukan mematikan,” papar Tito. Mantan Kapolri itu pun menekankan keseriusan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Perda KTR ini ke depan.

“Saya minta Dirjen Otda (Direktur Jenderal Otonomi Daerah) untuk mengejar setiap daerah. Ada 137 yang belum punya Perda KTR ini, agar kita kejar. Nah, rata-rata juga masih banyak seperti di Papua. Ini menjadi target kita bergerak bersama-sama sambil Pak Dirjen Otda bikin surat edaran,” tegas Tito.

Menindaklanjuti arahan Mendagri, Akmal Malik selaku Dirjen Otda Kemendagri menyebutkan karena regulasinya sudah berubah, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka ada norma-norma dalam Perda KTR yang juga perlu diperbaharui.

“Saya meyakini 377 daerah yang telah memiliki Perda KTR ini, juga tidak update. Karena kita ingin peraturan ini segera selesai, maka bulan Agustus kita akan melaksanakan rakor (rapat koordinasi) di Kendari. Nah, salah satu objek bahasannya adalah Perda KTR ini. Kami di Ditjen Otda melalui forum-forum pertemuan, akan sekaligus meng-update berbagai peraturan agar kita punya perspektif sama,” jelas Akmal Malik.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

Akmal Malik juga menekankan pentingnya pemerataan dengan membangun keadilan sosial dalam rangka mengimplementasikan Perda KTR. Ia mencontohkan masih banyak daerah di Papua yang belum punya Perda KTR.

“Saran saya, karena saya punya tanggung jawab untuk mengeksekusi segera aturan ini, jika ingin segera jalan, kita sama-sama datang ke Nabire, Wamena, dan titik-titik di Papua yang sama sekali belum punya Perda KTR. Harapannya jangan sekadar menggunakan pendekatan Jawa-sentris dalam  proses pembuatan peraturan ini,” katanya.

Turut menambahkan, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Imelda menginformasikan, Perda KTR akan masuk dalam indeks kepatuhan daerah.

“Kita akan duduk bersama asosiasi, agar peraturan ini bisa take and give. Memang selama ini tantangannya adalah rendahnya komitmen daerah dalam penegakan aturan ini. Oleh karena itu, akan kami laksanakan evaluasi bersama Kemenkes, termasuk mempersiapkan template penilaiannya. Dimulai dengan melakukan pengumpulan data, analisis kepatuhan, evaluasi dampak, identifikasi masalah, rekomendasi hingga pelaporan,” ujarnya. (rm)

Tags: mendagriPerda Kawasan Tanpa RokokPerda KTR
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Dishub Tangsel Siapkan Penataan Jalan Menyempit di Serpong

Dishub Tangsel Siapkan Penataan Jalan Menyempit di Serpong

Minggu, 10 Mei 2026 16:36 WIB
AC Milan Terancam Gagal Rebut Tiket Liga Champions

AC Milan Terancam Gagal Rebut Tiket Liga Champions

Senin, 11 Mei 2026 16:42 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Soroti Bahaya Hoaks dan Era Post-Truth

Ketua DPRD Kota Tangerang Soroti Bahaya Hoaks dan Era Post-Truth

Selasa, 12 Mei 2026 18:55 WIB
Hotel Santika Premiere Bintaro

Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan Amayzing Room Package

Jumat, 8 Mei 2026 15:29 WIB
Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Kamis, 14 Mei 2026 11:16 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.