Selasa, September 26, 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Retribusi Uji Tera Dihapus, Pemkab Tangerang Tekor Miliaran Rupiah

Red Gatot
Sabtu, 26 Agustus 2023 14:06 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Iklan

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, terancam tekor hingga miliaran rupiah menyusul dihapuskannya retribusi tera ulang tahun 2024 mendatang. Penghapusan itu seiring diterapkannya Peraturan Daerah Eksekutif tentang pajak dan retribusi yang mengacu pada Undang-undang (UU) Cipta Kerja (UU) Nomor 1 Tahun 2022.

Kepala Bidang Metrologi Disperindag Kabupaten Tangerang, Iwan mengatakan, bahwa dengan adanya aturan baru yang menghapuskan beberapa biaya retribusi, salah satunya tera ukur, tentunya akan mempengaruhi pendapatan daerah. Salah satunya dari sektor retribusi alat ukur, yang dilakukan oleh Disperindag Kabupaten Tangerang.

“Tentu sangat berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentunya. Karena di tahun 2024 mendatang akan dihapuskan. Jadi benar-benar nol pendapatan nantinya,” kata Iwan kepada Satelit News, Kamis (24/8).

Iklan

Menurut Iwan, selama ini retribusi pendapatan sangat membantu untuk pembangunan daerah. Contohnya, seperti retribusi alat ukur, baik timbangan, mesin pom bensin, dan kilometer listrik.

Lanjut Iwan, di tahun 2023 saja, pihaknya menargetkan sebesar Rp 8 miliar. Dengan rincian, angaran murni Rp 5 miliar dan anggaran perubahan sebesar Rp 3 miliar.

BacaJuga :

Bangun Layanan Informasi Publik Ramah Disabilitas

Bangun Layanan Informasi Publik Ramah Disabilitas

Selasa, 26 September 2023 20:16 WIB
KPPI Banten Dorong Keterwakilan di Segala Bidang

KPPI Banten Dorong Keterwakilan Perempuan di Segala Bidang

Selasa, 26 September 2023 19:28 WIB

Polresta Tangerang Dalami Surat Permohonan Bantuan dan Deklarasi, Terkait Bentrok di Pasar Kuta Bumi

Selasa, 26 September 2023 17:38 WIB
18 Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak Segera Dilantik

18 Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak Segera Dilantik

Selasa, 26 September 2023 17:25 WIB

“Target (APBD) murni Rp 3 miliar, target (APBD) perubahan Rp 5 miliar. Jadi target tahun 2023 sebesar Rp 8 miliar. Tentunya ini akan sangat berguna untuk pembangunan daerah,” katanya.

Menurut Iwan, saat ini pendapatan restribusi dari tera ukur sudah terealisasi kurang lebih sekitar Rp 5,7 miliar. Dengan rincian, realisasi triwulan I Rp 837.897.760, triwulan II Rp 2.024.810.020, dan triwulan III Rp 2.862.707.870.

Iklan

“Total Rp 5,7 miliar. Untuk di (APBD) murni sudah melebihi target. Kami harap di (APBD) perubahan, juga tercapai bahkan lebih,” katanya.

Namun, Iwan sangat menyayangkan di tahun 2024 mendatang, pendapatan retribusi akan dihapuskan. Maka, otomatis pendapatan retribusi metrologi pada Disperindag Kabupaten Tangerang nol rupiah.

Padahal, kata dia, apabila pungutan retribusi tidak dihapuskan, pihaknya akan menaikan target pendapatan retribusi tera ukur, dari Rp 8 miliar menjadi Rp 10 miliar. Karena, pihaknya akan merambah tera ukur ke mesin waktu parking.

Iklan

“Kalau tidak dihapuskan, rencananya kita menaikan target dan merambah ke alat parkir. Kan, suka ada tuh parkir-parkir yang menggunakan mesin, kan kita tidak tahu waktunya dicurangi atau tidak,” ujarnya.

Iwan berharap, Pemerintah Pusat membatalkan aturan penghapusan restribusi di daerah. Pasalnya, apabila PAD menjadi kecil, maka akan berdampak kepada pembangunan daerah dan perekonomian daerah.

Maka dari itu, pihaknya juga berencana untuk mengirim surat kepada Pemerintah Pusat, agar mau memikirkan kembali rencana penghapusan biaya retsribusi di daerah.

“Kemarin kami juga sudah konsultasi kepada Pemerintah Daerah. Rencananya Dinas (Perindustrian dan Perdagangan) akan bersurat kepada Pemerintah Pusat,” ucapnya.

Sebelumnya diinformasikan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan pembahasan Raperda Eksekutif tentang pajak dan retribusi, yang mengacu pada UU Cipta Kerja, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi mengatakan, dalam Raperda Eksekutif ini nantinya aturan pajak dan retribusi yang tadinya terpisah, akan dijadikan satu Perda, dengan dasar turunan UU Cipta Kerja, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah juga mengacu kepada PP Nomor 35 tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.

“Perda Retribusi dan Perda Pajak dijadikan menjadi satu perda. Sebelumnya, kan merujuk pada UU 28 tahun 2009,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah terancam kehilangan potensi pajak daerah sebesar Rp 65 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang juga bakal kehilangan potensi retribusi sebesar Rp 18 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi mengungkapkan, bahwa dalam pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga membahas enam jenis retribusi yang tidak boleh lagi dipungut.

“Ada juga beberapa retribusi pada tahun 2024 tidak boleh dipungut, yaitu retribusi pengujian kendaraan bermotor atau PKB, retribusi pengujian alat pemadam kebakaran, retribusi pemakaman, retribusi penyedotan kakus, retribusi menara atau tower, dan retribusi uji tera,” jelasnya.

Lantaran tidak boleh dipungut kata Slamet Budhi, jelas memberikan dampak bagi pemasukan Pemkab Tangerang. “Untuk potensi retribusi yang hilang berkisar Rp 18 miliar,” tandasnya. (alfian/aditya)

Tags: Badan Pendapatan Daerahdisperindag kabupaten tangerangretribusi
ShareTweetKirimShareSharePin
Iklan

Berita Terkait :

Dewan Pers Pastikan Oknum Dalam Video Tolak Rp10.000 di Kronjo Bukan Wartawan
Kabupaten Tangerang

Dewan Pers Pastikan Oknum Dalam Video Tolak Rp10.000 di Kronjo Bukan Wartawan

Selasa, 26 September 2023 17:22 WIB
Kemenkeu Buka Seleksi PPPK, Ada Formasi untuk Disabilitas
Headline

Kemenkeu Buka Seleksi PPPK, Ada Formasi untuk Disabilitas

Selasa, 26 September 2023 16:45 WIB
Cerita Rano Karno Ternyata Penggemar Berat Kuliner Kali Lima Kota Tangerang
Kota Tangerang

Cerita Rano Karno Ternyata Penggemar Berat Kuliner Kali Lima Kota Tangerang

Selasa, 26 September 2023 16:04 WIB
Polresta Tangerang Tetapkan 3 Tersangka Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi
Headline

Polresta Tangerang Tetapkan 3 Tersangka Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi

Selasa, 26 September 2023 15:08 WIB
Universitas Raharja Tangerang Jadikan KKP Role Model Pembelajaran
Edukasi

Universitas Raharja Tangerang Jadikan KKP Role Model Pembelajaran

Selasa, 26 September 2023 15:03 WIB
Klinik Kecantikan Dokter Tompi Di Pondok Aren Digeruduk Massa
Headline

Klinik Kecantikan Dokter Tompi di Pondok Aren Digeruduk Massa

Selasa, 26 September 2023 09:45 WIB

Diskusi tentang ini post

Rihlah Alatas Wisata Rihlah Alatas Wisata Rihlah Alatas Wisata

Terkini

504 Pelanggar Lalulintas Terjaring Operasi Maung 2023 di Lebak

504 Pelanggar Lalulintas Terjaring Operasi Maung 2023 di Lebak

Selasa, 26 September 2023 19:48 WIB
Banyak BUMDes di Lebak Mati Suri, Ini Kata Apdesi

Banyak BUMDes di Lebak Mati Suri, Ini Kata Apdesi

Selasa, 26 September 2023 19:09 WIB
Indonesia Sudah Kumpulkan Tiga Emas Asian Games

Indonesia Sudah Kumpulkan Tiga Emas Asian Games

Selasa, 26 September 2023 17:41 WIB
UMN Bangun Masa Depan Bersama KOICA dan Silla University

UMN Bangun Masa Depan Bersama KOICA dan Silla University

Selasa, 26 September 2023 17:40 WIB
Ramadan Sananta Susul Timnas U-24

Ramadan Sananta Susul Timnas U-24

Selasa, 26 September 2023 17:39 WIB

Populer

Perbaikan Jalan di Lebak Telan Rp 107 Miliar

Perbaikan Jalan di Lebak Telan Rp 107 Miliar

Minggu, 24 September 2023 21:24 WIB
Tragis, Tunggui Kakak Beli Pulsa, Bocah Tewas Terlindas Truk Tanah

Tragis, Tunggui Kakak Beli Pulsa, Bocah Tewas Terlindas Truk Tanah

Minggu, 24 September 2023 20:37 WIB
Lirik Lagu Ya Nabi Salam 'Alaika - Maher Zain

Lirik Lagu Ya Nabi Salam ‘Alaika – Maher Zain

Senin, 13 Februari 2023 16:38 WIB
Cetak Generasi Cerdas yang Beradab

Cetak Generasi Cerdas yang Beradab

Selasa, 26 September 2023 13:44 WIB

Ratusan Petugas Pengamanan Dikirim ke TPS Pilkades Kabupaten Tangerang

Jumat, 22 September 2023 22:58 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist