Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Retribusi Uji Tera Dihapus, Pemkab Tangerang Tekor Miliaran Rupiah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Sabtu, 26 Agu 2023 14:06 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Retribusi Uji Tera Dihapus, Pemkab Tangerang Tekor Miliaran Rupiah
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, terancam tekor hingga miliaran rupiah menyusul dihapuskannya retribusi tera ulang tahun 2024 mendatang. Penghapusan itu seiring diterapkannya Peraturan Daerah Eksekutif tentang pajak dan retribusi yang mengacu pada Undang-undang (UU) Cipta Kerja (UU) Nomor 1 Tahun 2022.

Kepala Bidang Metrologi Disperindag Kabupaten Tangerang, Iwan mengatakan, bahwa dengan adanya aturan baru yang menghapuskan beberapa biaya retribusi, salah satunya tera ukur, tentunya akan mempengaruhi pendapatan daerah. Salah satunya dari sektor retribusi alat ukur, yang dilakukan oleh Disperindag Kabupaten Tangerang.

“Tentu sangat berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentunya. Karena di tahun 2024 mendatang akan dihapuskan. Jadi benar-benar nol pendapatan nantinya,” kata Iwan kepada Satelit News, Kamis (24/8).

Menurut Iwan, selama ini retribusi pendapatan sangat membantu untuk pembangunan daerah. Contohnya, seperti retribusi alat ukur, baik timbangan, mesin pom bensin, dan kilometer listrik.

Lanjut Iwan, di tahun 2023 saja, pihaknya menargetkan sebesar Rp 8 miliar. Dengan rincian, angaran murni Rp 5 miliar dan anggaran perubahan sebesar Rp 3 miliar.

“Target (APBD) murni Rp 3 miliar, target (APBD) perubahan Rp 5 miliar. Jadi target tahun 2023 sebesar Rp 8 miliar. Tentunya ini akan sangat berguna untuk pembangunan daerah,” katanya.

Baca Juga: Sediakan 2.000 Paket, Pemkab Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah

Menurut Iwan, saat ini pendapatan restribusi dari tera ukur sudah terealisasi kurang lebih sekitar Rp 5,7 miliar. Dengan rincian, realisasi triwulan I Rp 837.897.760, triwulan II Rp 2.024.810.020, dan triwulan III Rp 2.862.707.870.

“Total Rp 5,7 miliar. Untuk di (APBD) murni sudah melebihi target. Kami harap di (APBD) perubahan, juga tercapai bahkan lebih,” katanya.

BeritaTerbaru

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Selasa, 8 Sep 2026 08:27 WIB
Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Selasa, 8 Sep 2026 08:24 WIB

Namun, Iwan sangat menyayangkan di tahun 2024 mendatang, pendapatan retribusi akan dihapuskan. Maka, otomatis pendapatan retribusi metrologi pada Disperindag Kabupaten Tangerang nol rupiah.

Padahal, kata dia, apabila pungutan retribusi tidak dihapuskan, pihaknya akan menaikan target pendapatan retribusi tera ukur, dari Rp 8 miliar menjadi Rp 10 miliar. Karena, pihaknya akan merambah tera ukur ke mesin waktu parking.

“Kalau tidak dihapuskan, rencananya kita menaikan target dan merambah ke alat parkir. Kan, suka ada tuh parkir-parkir yang menggunakan mesin, kan kita tidak tahu waktunya dicurangi atau tidak,” ujarnya.

Iwan berharap, Pemerintah Pusat membatalkan aturan penghapusan restribusi di daerah. Pasalnya, apabila PAD menjadi kecil, maka akan berdampak kepada pembangunan daerah dan perekonomian daerah.

Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Dorong Strategi Diskon Pajak dan Retribusi Baru demi Capai Target PAD

Maka dari itu, pihaknya juga berencana untuk mengirim surat kepada Pemerintah Pusat, agar mau memikirkan kembali rencana penghapusan biaya retsribusi di daerah.

“Kemarin kami juga sudah konsultasi kepada Pemerintah Daerah. Rencananya Dinas (Perindustrian dan Perdagangan) akan bersurat kepada Pemerintah Pusat,” ucapnya.

Sebelumnya diinformasikan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan pembahasan Raperda Eksekutif tentang pajak dan retribusi, yang mengacu pada UU Cipta Kerja, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi mengatakan, dalam Raperda Eksekutif ini nantinya aturan pajak dan retribusi yang tadinya terpisah, akan dijadikan satu Perda, dengan dasar turunan UU Cipta Kerja, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah juga mengacu kepada PP Nomor 35 tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.

“Perda Retribusi dan Perda Pajak dijadikan menjadi satu perda. Sebelumnya, kan merujuk pada UU 28 tahun 2009,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah terancam kehilangan potensi pajak daerah sebesar Rp 65 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang juga bakal kehilangan potensi retribusi sebesar Rp 18 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi mengungkapkan, bahwa dalam pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga membahas enam jenis retribusi yang tidak boleh lagi dipungut.

“Ada juga beberapa retribusi pada tahun 2024 tidak boleh dipungut, yaitu retribusi pengujian kendaraan bermotor atau PKB, retribusi pengujian alat pemadam kebakaran, retribusi pemakaman, retribusi penyedotan kakus, retribusi menara atau tower, dan retribusi uji tera,” jelasnya.

Lantaran tidak boleh dipungut kata Slamet Budhi, jelas memberikan dampak bagi pemasukan Pemkab Tangerang. “Untuk potensi retribusi yang hilang berkisar Rp 18 miliar,” tandasnya. (alfian/aditya)

Tags: Badan Pendapatan Daerahdisperindag kabupaten tangerangretribusi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka
Edukasi

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Selasa, 8 Sep 2026 08:16 WIB
Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG
Kabupaten Tangerang

Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Selasa, 8 Sep 2026 08:14 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 8 September 2026: Lokasi, Syarat dan Biayanya

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan
Kabupaten Tangerang

Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Sep 2026 08:09 WIB
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup
Kota Tangerang

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Selasa, 8 Sep 2026 07:59 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 8 September Hadir di 5 Lokasi, Cek Jadwalnya

Selasa, 8 Sep 2026 07:57 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Aku Desa Digital

Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Aku Desa Digital

Selasa, 1 Sep 2026 17:42 WIB
6,6 Juta Warga Banten Manfaatkan Program CKG, Diabetes dan Darah Tinggi Mendominasi

6,6 Juta Warga Banten Manfaatkan Program CKG, Diabetes dan Darah Tinggi Mendominasi

Kamis, 3 Sep 2026 16:45 WIB
Korsleting Listrik, 1 Rumah di Cimanuk Pandeglang Ludes Terbakar

Korsleting Listrik, 1 Rumah di Cimanuk Pandeglang Ludes Terbakar

Kamis, 3 Sep 2026 18:48 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Wali Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik GAK

RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Kota Tangerang Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar

Selasa, 1 Sep 2026 19:20 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.