SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Kepala Desa (Kades) Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Hendra Apriandi, memberikan kompensasi kepada keluarga almarhum Muhamad Sai. Akibat adanya kelalaian dari aparatur Pemerintahan Desa Ciputri, yang telat membayarkan iuran keanggotan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jaminan Kematian (JKM), beberapa waktu lalu.
Pemberian kompensasi itu, langsung diberikan Hendra Apriandi kepada ahli waris, Jumat (25/8/2023) malam lalu. Selain memberikan uang, Pemerintahan Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, juga menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang dilakukan pegawainya.
“Kedatangan kita, selain untuk bersilaturahim, juga untuk memohon maaf kepada pihak keluarga atas kelalaian kami. Besaran kompensasi ini, biarlah pihak keluarga saja yang tahu,” kata Apriandi, Sabtu (26/8/2023).
Apriandi mengatakan, kedua belah pihak yakni Pemerintahan Desa Ciputri dengan pihak keluarga almarhum, sudah saling memaafkan kelalaian yang terjadi, dan menerima kejadian itu sebagai kehendak yang maha kuasa.
“Alhamdulillah, ahli waris menerima semuanya. Tadi kita semua sudah sepakat, bahwa permasalahan ini sudah selesai. InsyaAllah, pertanggungjawaban dari desa pun ada untuk ahli waris,” tandasnya.
Apriandi berharap, apa yang dilakukannya bisa bermanfaat bagi keluarga almarhum, dan tidak ada persoalan lain yang muncul dari persoalan yang sudah terselesaikan itu.
Baca Juga: Lestarikan Laut Dan Budaya Melalui Tasyakuran Ruwat Laut Carita 2026
“Dari permasalahan sampai nominalnya, ya intinya semua sudah selesai. InsyaAllah, di tanggal lima bulan depan kita serahkan nanti dari desa sebagai penggantiannya,” tambahnya.
Apriandi berjanji, akan melakukan evaluasi terhadap kinerja para perangkat desa, agar tidak ada lagi persoalan akibat kelalaian atas pekerjaan aparatur desa. Bagi perangkat desa atau jajarannya, yang telah melakukan kesalahan, ke depan harus bisa merubah sikap agar kesalahan yang sudah terjadi tidak terulang kembali.
“Ya, pasti kedepannya ada evaluasi buat perangkat saya. Kedepannya, tetap kita evaluasi harus edukasi lagi di desa,” ujarnya.
Perwakilan keluarga almarhum, Kuraesyin, mengaku pihaknya sudah menerima permintaan maaf dari pihak Pemdes Ciputri, atas kelalaian yang dilakukan aparaturnya. Namun dia berharap, agar kedepan tidak ada lagi kesalahan yang sama.
“Kami sudah saling memaafkan, tadi juga berkomitmen. Dan pihak Desa, sudah bertanggungjawab terkait permasalahan ini,” aku Kuraesyin.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, mempertanyakan kejelasan dana kematian pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jaminan Kematian (JKM). Karena pihak keluarga, gagal melakukan klaim kematian atas nama Muhamad Sai.
Baca Juga: Fantastis, Anggaran Revitalisasi Situ Cikedal Mencapai Rp9,7 Miliar
Peristiwa itu, terjadi pada 30 Juli 2023 lalu, oleh keluarga almarhum Muhamad Sai. Pada saat itu, statusnya maasih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan JKM, namun tidak bisa dilakukan klaim.
Setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak terkait, ternyata pendaftaran kepesertaan dilakukan pada 31 Juli 2023 oleh pihak desa, sementara berkas pendaftaran kepesertaan telah diserahkan pada bulan Maret 2023.
Diketahui, program tersebut merupakan program Pemerintah Pusat. Dimana, setiap warga didaftarkan oleh Pemerintahan Desa, untuk mengikuti program tersebut. Sedangkan iuran bulanan, dibiayai oleh Dana Desa (DD). (mg4)
