SATELITNEWS.COM, PANONGAN – Tingkatkan pelayanan publik yang lebih fleksibel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membuka gerai pelayanan publik di Mall Ciputra, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Rabu (30/8). Gerai tersebut terdiri dari pelayanan Administrasi Kependudukan, perizinan, pertanahan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Samsat, dan Satlantas dalam perpanjangan SIM.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, bahwa gerai pelayanan publik ini merupakan hasil kolaborasi antara Ciputra Grup dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
“Hari ini (kemarin, red) pada Rabu (30/8), gerai pelayanan publik di Mall Ciputra resmi dibuka. Dengan ini, masyarakat Kabupaten Tangerang dapat mengakses berbagai layanan penting, diantaranya pendataan diri, perpanjang pajak kendaraan, perizinan, jaminan kesehatan, pertanahan dan pajak bumi, serta bangunan,” kata Zaki Iskandar, kepada Satelit News, Rabu (30/8).
Lanjut Zaki, gerai pelayanan publik ini diinisiasi oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BPN (Badan Pertanahan Nasional), DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), serta Bapenda (Badan Pendapatan Daerah).
Menurut Zaki, pihaknya juga berencana untuk membuka gerai serupa di wilayah Kabupaten Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang Utara. Tentunya, hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan publik.
“Kami juga berencana membuka gerai pelayanan publik di beberapa Mall lainnya, untuk wilayah Kabupaten Tangerang (bagian) selatan, nanti direncanakan di SMS atau AEON. Lalu untuk di Kabupaten Tangerang Utara akan dibuka di PIK 2,” tukasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangeranng, Soma Atmaja mengatakan bahwa, pelayanan di gerai ini memiliki waktu pelayanan lebih panjang dibandingkan pelayanan dikantornya sendiri.
Karena kata Soma, kalau dikantor dinasnya masing-masing pelayanan hanya mengikuti jam kerja, yaitu dari pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sementara, di gerai ini memiliki waktu lebih panjang, yang menyesuaikan jam oeprasional Mall Ciputra, yaitu dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
“Pelayanannya dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Dan, jam kerjanya selama 7 hari,” ucap Soma.
Lanjut Soma, pembukaan gerai ini merupakan sebuah langkah kemajuan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Karena, saat ini masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik sambil jalan-jalan di Mall bersama keluarganya.
Soma berharap, dengan peluncuran Gerai Pelayanan Publik Kabupaten Tangerang ini, masyarakat akan lebih mudah dan cepat mengakses layanan-layanan penting yang dibutuhkan.
“Gerai ini adalah kemajuan dalam menghadirkan layanan yang lebih cepat dan efisien bagi masyarakat dan pengusaha. Kolaborasi ini merupakan contoh nyata upaya bersama dalam memajukan pelayanan publik,” tandasnya.
Sementara itu, Managing Director Ciputra Grup, Budiarsa Sastrawinata menambahkan, pihaknya sangat senang dan bangga, karena dapat berkontribusi membantu Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kami sangat bangga dapat berkontribusi dalam mendukung penyediaan layanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. Gerai Pelayanan Publik ini adalah wujud nyata kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah untuk menciptakan dampak positif di tingkat lokal,” pungkasnya. (alfian/aditya)