SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut ada perbedaan untuk calon pendaftar seleksi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Untuk PPPK, misalnya, tak ada seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 /2018 tentang Manajemen PPPK, hanya ada dua tahapan dalam seleksi PPPK, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. ”Dalam seleksi kompetensi, PPPK akan diuji terkait kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural,” ujarnya.
Merujuk PP 49/2018, kompetensi manajerial ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Untuk kompetensi teknis, lebih spesifik pada bidang teknis jabatan yang dilamar. Sedangkan untuk kompetensi sosial kultural berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku soal hubungan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, serta prinsip.
Untuk tes seleksi kompetensi PPPK, Nur Hasan menyampaikan, dilaksanakan pada 5–29 November 2023. Atau setelah seleksi administrasi pada 17 September–9 Oktober 2023. Pada tes seleksi kompetensi teknis, peserta akan disuguhi 90 soal. Kemudian, untuk tes kompetensi manajerial sebanyak 25 soal dan kompetensi sosial kultural 20 soal. Setelah itu ada tambahan tes wawancara 10 soal. Calon peserta seleksi PPPK diberi waktu 130 menit untuk menyelesaikan soal-soal tersebut.
Bagi peserta seleksi CPNS, seleksi administrasi dijadwalkan bersamaan dengan seleksi administrasi PPPK. Namun, khusus seleksi lanjutan, SKB dan SKD akan digelar lebih awal dari seleksi kompetensi PPPK. Untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), SKD diadakan pada 4–13 November 2023. Kemudian, SKB CPNS nonsistem CAT BKN digelar pada 28 November–17 Desember 2023 dan SKB CPNS dengan sistem CAT BKN pada 11–17 Desember 2023.
Dalam SKD, peserta diberi waktu 100 menit untuk menyelesaikan tiga jenis tes. Yakni, tes wawasan kebangsaan 30 soal, tes inteligensi umum 35 soal, dan tes karakteristik pribadi 45 soal. Lalu, untuk SKB, peserta diberi dua jenis soal. Terdiri atas soal tidak dominan hitungan sebanyak 100 soal dan dominan hitungan 80 soal. Total waktu yang diberikan 90 menit.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi abdi negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengimbau agar betul-betul menyiapkan diri. Termasuk memperhatikan syarat-syaratnya. Misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain. (jpg)