Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Bawaslu Minta DKPP Berhentikan Komisioner KPU Sementara Waktu

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Rabu, 6 Sep 2023 09:04 WIB
Rubrik Nasional
PEMAPARAN: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) saat menerima Tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu di lima provinsi, di Jakarta, Rabu (7/6/2023). (DOK BAWASLU)

PEMAPARAN: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) saat menerima Tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu di lima provinsi, di Jakarta, Rabu (7/6/2023). (DOK BAWASLU)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk sementara waktu. Gugatan ini dipicu oleh pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Pengadu (Bawaslu) memohon kepada DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan permohonan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, kemarin.

Teradu yang dimaksud, yakni Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan anggotanya. Terdiri dari Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu dengan membatasi akses data dan dokumen pada Silon. Selain itu, Teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu.

“Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” lanjut Bagja.

Dalam sidang, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan pada 30 April 2023 yang meminta KPU membuka akses data Silon seluas-luasnya kepada Bawaslu. Namun, Teradu tidak memberi­kan respons terhadap surat tersebut.

Baca Juga: Kepala Daerah Nyaleg Harus Mundur Setelah 3 Oktober

Pengadu kemudian mengirimkan surat imbauan kedua kalinya, tanggal 12 Mei 2023. Saat itu, Bawaslu hanya dapat me­lihat halaman depan atau beranda Silon dan tidak dapat mengakses fitur data partai politik hingga data calon anggota legislatif (Bacaleg).

“Karena kedua surat tidak menda­patkan tanggapan dari Teradu, maka Pengadu mengirimkan surat yang ketiga tanggal 18 Mei 2023,” beber Lolly.

BeritaTerbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB

Namun, lanjut Lolly, surat ketiga juga tidak digubris hingga akhirnya Bawaslu mengirimkan surat terakhir pada 22 Juni 2023. Surat ini meminta kepada KPU agar akses pembacaan Silon diberikan seluruhnya.

“Akhirnya, KPU merespons surat dari Bawaslu. Sayangnya, KPU menyebut data yang diminta Bawaslu bersifat ra­hasia,” ujarnya.

Lolly mengatakan, para Teradu melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 16 huruf a dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Menurut Lolly, apabila Teradu meng­gunakan hukum Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, terhadap permint­aan akses data dan dokumen pada Silon oleh Pengadu, maka Teradu telah keliru. Karena, Pengadu bukanlah termasuk dalam Pemohon Informasi Publik.

Baca Juga: Media akan Dilibatkan dalam Petakan Kerawanan Pemilu

“Seharusnya, Teradu memahami kon­teks permintaan akses data dan dokumen pada Silon dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan yang berlaku dalam rezim Undang-Undang Pemilu,” kata Lolly.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari memban­tah telah membatasi akses Silon kepada Bawaslu. Hasyim memastikan, pihaknya sudah membuka akses Silon kepada Bawaslu.

“Tidak benar, jika para Teradu diang­gap melakukan pembatasan para Pengadu ihwal data dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD,” kata Hasyim di ruang sidang.

Hasyim mengatakan, seharusnya Bawaslu sebagai pihak pengadu mema­hami konteks prinsip kehati-hatian terh­adap data Bacaleg di Silon. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kebijakan yang dimaksud juga ber­laku pada Pemilu 2019, ketika saya sebagai teradu juga menjadi bagian dari Anggota KPU untuk menyelenggarakan Pemilu 2019,” tegas Hasyim. (rm)

Tags: Badan Pengawas Pemilihan Umum (BawasluDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)Komisioner Komisi Pemilih­an Umum (KPU)
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) dan Peneliti Senior Citra Institute, Agisthia Lestari. (ISTIMEWA)

Putusan MK dan Harapan Baru Perempuan, Dunia Politik Indonesia Lebih Berwarna

Selasa, 30 Jun 2026 11:11 WIB
Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, memeriksa gedung. (ISTIMEWA)

Kondisi Bangunan Rusak Berat, Kantor BPBD Kabupaten Serang Akan Dipindahkan

Jumat, 3 Jul 2026 17:06 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Sengketa Jalan Kemuliaan Cipondoh Segera Dituntaskan

Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Sengketa Jalan Kemuliaan Cipondoh Segera Dituntaskan

Minggu, 5 Jul 2026 16:07 WIB
TERBAKAR: Tumpukan sampah di TPA Jatiwaringin, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, terbakar diduga akibat cuaca panas yang memicu gas metana, Rabu (1/7/2026). (ISTIMEWA)

BNPB Kerahkan Dua Helikopter Water Bombing Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang

Rabu, 1 Jul 2026 17:57 WIB
Spanyol vs Portugal, Sarat Ambisi dan Emosi

Spanyol vs Portugal, Sarat Ambisi dan Emosi

Minggu, 5 Jul 2026 18:19 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.