Kamis, 21 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Kepala Daerah Nyaleg Harus Mundur Setelah 3 Oktober

Oleh Fajar Aditya
Selasa, 29 Agu 2023 19:54 WIB
Rubrik Nasional
warning-untuk-kepala-daerah-yang-nyaleg-setelah-3-oktober-sudah-kudu-mundur_185855
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS, JAKARTA – Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 harus mundur dari jabatannya. Paling lambat 3 Oktober 2023.

Komisioner Komisi Pemilih­an Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Id­ham Holik menegaskan, kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai caleg harus mundur dari jabatannya. Surat pengunduran diri, kata dia, wajib diserahkan ke KPU sebelum masa penetapan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) pada 3 November 2023 dan tidak dapat ditarik kembali.

“Partai politik (parpol) harus di­ingatkan tanggal 3 Oktober 2023 merupakan batas akhir penyerahan surat keputusan pengunduran diri bagi pejabat publik yang akan menjadi caleg,” kata Idham dalam keterangannya, kemarin.

Idham menjelaskan, ketentuan mundur bagi pejabat publik terma­suk kepala daerah yang maju seba­gai caleg telah diatur dalam Per­aturan Komisi Pemilihan Umum KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan juga Pasal 240 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sedangkan para menteri yang nyaleg, Idham tidak memperma­salahkannya. Kata dia, menteri diperbolehkan mencalonkan diri menjadi caleg tanpa harus me­ngundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan itu, kata dia, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitu­si (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013.

“Sepanjang Presiden memerlu­kan menteri yang bersangkutan, maka dapat dipertahankan atau se­baliknya. Mekanisme cutinya nanti pada masa kampanye,” jelasnya.

BeritaTerbaru

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Senin, 18 Mei 2026 16:34 WIB
Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Senin, 18 Mei 2026 13:32 WIB
Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB

Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli menilai, kepala daerah yang maju sebagai caleg sudah memiliki modal kapital, popularitas, dan basis dukungan massa yang kuat. Sehingga, kata dia, tidak heran bila parpol berebut mencalonkan para kepala daerah sebagai wakil rakyat.

“Dengan basis massa dan ja­ringan yang dimiliki sewaktu menjabat, mereka manfaatkan, dimobilisasi, dan dikapitalisasi un­tuk pemenangan mereka dalam pemilihan legislatif (pileg),” katanya.

Lili mengatakan, jika melihat Pileg 2019, para mantan kepala daerah cenderung terpilih seba­gai anggota parlemen. Berdasar­kan pengalaman tersebut, kata dia, peluang kemenangan kepala daerah relatif tinggi dalam Pileg.

“Kalau terpilih menjadi anggota DPR, jangan untuk batu loncatan atau posisi sementara. Jangan me­lepaskan jabatannya untuk ikut Pilkada lagi,” pesannya.

“Memang tidak melanggar aturan, tapi mereka telah mem­permainkan mandat dan suara rakyat yang telah memilihnya sebagai wakil rakyat di legislatif,” sambung Lili.

Pada Pemilu 2024, terdapat ke­pala daerah yang maju sebagai caleg. Yaitu, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat. Dia maju sebagai Caleg DPR dari Partai NasDem di daerah pemilihan (dapil) NTT II meliputi Kabupaten Kabupaten Pulau Sumba, Rote, Sabu dan Timor.

Kemudian, Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum maju sebagai caleg DPR di dae­rah pemilihan (dapil) VIII Jabar dari PPP.

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim maju sebagai calon anggota DPR di Daerah Pemilihan (Dapil) II Lampung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana maju dari Dapil Jabar VII, dari Partai Demokrat. Lalu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo maju dari Dapil Sum­sel I dari Partai Demokrat.

Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Iskandar maju sebagai calon anggota DPR di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan II dari PAN. Kemudian Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, maju sebagai calon anggota DPR dari PAN deng­an Dapil Jatim IX.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha maju sebagai calon anggota DPR dari Partai NasDem deng­an Dapil Jambi. Lalu, Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman maju sebagai calon anggota DPR dari PKB dengan Dapil Maluku Utara.

Bupati Lebak, Iti Octavia Jaya­baya maju sebagai calon ang­gota DPR dari Partai Demokrat dengan Dapil Banten I. Lalu, Bupati Purworejo, Agus Bas­tian maju sebagai calon anggota DPR dari Partai NasDem dengan Dapil Jateng VI.

Bupati Donggala, Kasman Lassa maju sebagai calon ang­gota DPR dari PAN dengan Dapil Donggala I. Dan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou maju sebagai calon anggota DPR dari Partai NasDem dengan Dapil Sulawesi Utara. (rm)

Tags: Kepala Daerah Nyaleg Harus Mundur Setelah 3 OktoberKomisioner Komisi Pemilih­an Umum (KPU)Komisioner Komisi Pemilih­an Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Id­ham HolikPartai politik (parpol)
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260516_141130
Nasional

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli
Nasional

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, saat membuka acara Peringatan Milad ke-20 Persatuan Guru Madrasah Indonesia Raya (PGMI Raya) Kabupaten Serang tahun 2026, di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren (Ponpes) Bai Mahdi Soleh Ma’mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Sabtu (16/5/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Zakiyah Naikkan 50 Persen Insentif Guru Madrasah dan Guru Ngaji

Minggu, 17 Mei 2026 18:56 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Kamis, 14 Mei 2026 07:46 WIB
Putri Kusuma Wardani Bidik Singapore-Indonesia Open

Putri Kusuma Wardani Bidik Singapore-Indonesia Open

Rabu, 20 Mei 2026 17:18 WIB
PENANDATANGANAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki (kanan), menyaksikan penandatanganan berita acara usulan pemberian penghargaan karena berhasil mengamankan arus mudik Lebaran 2026. (ISTIMEWA)

Berhasil Amankan Arus Mudik, Polda Banten Diusulkan Dapat Penghargaan

Senin, 18 Mei 2026 16:41 WIB
IMG-20260519-WA0005

Panjul, Sapi Berbobot 1 Ton Milik Presiden Prabowo Dikurbankan di Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 12:13 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.