Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Kepala Daerah Nyaleg Harus Mundur Setelah 3 Oktober

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Selasa, 29 Agu 2023 19:54 WIB
Rubrik Nasional
Kepala Daerah Nyaleg Harus Mundur Setelah 3 Oktober
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS, JAKARTA – Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 harus mundur dari jabatannya. Paling lambat 3 Oktober 2023.

Komisioner Komisi Pemilih­an Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Id­ham Holik menegaskan, kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai caleg harus mundur dari jabatannya. Surat pengunduran diri, kata dia, wajib diserahkan ke KPU sebelum masa penetapan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) pada 3 November 2023 dan tidak dapat ditarik kembali.

“Partai politik (parpol) harus di­ingatkan tanggal 3 Oktober 2023 merupakan batas akhir penyerahan surat keputusan pengunduran diri bagi pejabat publik yang akan menjadi caleg,” kata Idham dalam keterangannya, kemarin.

Idham menjelaskan, ketentuan mundur bagi pejabat publik terma­suk kepala daerah yang maju seba­gai caleg telah diatur dalam Per­aturan Komisi Pemilihan Umum KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan juga Pasal 240 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sedangkan para menteri yang nyaleg, Idham tidak memperma­salahkannya. Kata dia, menteri diperbolehkan mencalonkan diri menjadi caleg tanpa harus me­ngundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan itu, kata dia, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitu­si (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013.

“Sepanjang Presiden memerlu­kan menteri yang bersangkutan, maka dapat dipertahankan atau se­baliknya. Mekanisme cutinya nanti pada masa kampanye,” jelasnya.

Baca Juga: Bawaslu Minta DKPP Berhentikan Komisioner KPU Sementara Waktu

Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli menilai, kepala daerah yang maju sebagai caleg sudah memiliki modal kapital, popularitas, dan basis dukungan massa yang kuat. Sehingga, kata dia, tidak heran bila parpol berebut mencalonkan para kepala daerah sebagai wakil rakyat.

“Dengan basis massa dan ja­ringan yang dimiliki sewaktu menjabat, mereka manfaatkan, dimobilisasi, dan dikapitalisasi un­tuk pemenangan mereka dalam pemilihan legislatif (pileg),” katanya.

BeritaTerbaru

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB

Lili mengatakan, jika melihat Pileg 2019, para mantan kepala daerah cenderung terpilih seba­gai anggota parlemen. Berdasar­kan pengalaman tersebut, kata dia, peluang kemenangan kepala daerah relatif tinggi dalam Pileg.

“Kalau terpilih menjadi anggota DPR, jangan untuk batu loncatan atau posisi sementara. Jangan me­lepaskan jabatannya untuk ikut Pilkada lagi,” pesannya.

“Memang tidak melanggar aturan, tapi mereka telah mem­permainkan mandat dan suara rakyat yang telah memilihnya sebagai wakil rakyat di legislatif,” sambung Lili.

Pada Pemilu 2024, terdapat ke­pala daerah yang maju sebagai caleg. Yaitu, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat. Dia maju sebagai Caleg DPR dari Partai NasDem di daerah pemilihan (dapil) NTT II meliputi Kabupaten Kabupaten Pulau Sumba, Rote, Sabu dan Timor.

Baca Juga: 59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Kemudian, Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum maju sebagai caleg DPR di dae­rah pemilihan (dapil) VIII Jabar dari PPP.

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim maju sebagai calon anggota DPR di Daerah Pemilihan (Dapil) II Lampung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana maju dari Dapil Jabar VII, dari Partai Demokrat. Lalu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo maju dari Dapil Sum­sel I dari Partai Demokrat.

Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Iskandar maju sebagai calon anggota DPR di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan II dari PAN. Kemudian Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, maju sebagai calon anggota DPR dari PAN deng­an Dapil Jatim IX.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha maju sebagai calon anggota DPR dari Partai NasDem deng­an Dapil Jambi. Lalu, Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman maju sebagai calon anggota DPR dari PKB dengan Dapil Maluku Utara.

Bupati Lebak, Iti Octavia Jaya­baya maju sebagai calon ang­gota DPR dari Partai Demokrat dengan Dapil Banten I. Lalu, Bupati Purworejo, Agus Bas­tian maju sebagai calon anggota DPR dari Partai NasDem dengan Dapil Jateng VI.

Bupati Donggala, Kasman Lassa maju sebagai calon ang­gota DPR dari PAN dengan Dapil Donggala I. Dan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou maju sebagai calon anggota DPR dari Partai NasDem dengan Dapil Sulawesi Utara. (rm)

Tags: Kepala Daerah Nyaleg Harus Mundur Setelah 3 OktoberKomisioner Komisi Pemilih­an Umum (KPU)Komisioner Komisi Pemilih­an Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Id­ham HolikPartai politik (parpol)
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun
Nasional

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka
Nasional

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara
Nasional

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Venue Porprov VII Banten Masih Belum Memadai

Venue Porprov VII Banten Masih Belum Memadai

Kamis, 3 Sep 2026 13:31 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)

Belum Ditemukan, 250 Personel Dikerahkan untuk Mencari Wartawan Hilang

Rabu, 9 Sep 2026 15:31 WIB
Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Aktivis Soroti Lambannya Pengumuman Nama Sekda Lebak Definitif

Aktivis Soroti Lambannya Pengumuman Nama Sekda Lebak Definitif

Kamis, 3 Sep 2026 19:09 WIB
Napoli vs Arsenal, Ujian Awal Ambisi di Eropa

Napoli vs Arsenal, Ujian Awal Ambisi di Eropa

Rabu, 9 Sep 2026 07:28 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.