SATELITNEWS.COM, SERANG – Pajak daerah Provinsi Banten, sampai saat ini masih mengandalkan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Terhitung sampai saat ini, capaian pajak PKB itu sudah mencapai Rp 2 Triliun lebih atau 68,62 persen dari target tahun 2023 sebesar Rp 3 Triliun lebih.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, Sabtu (9/9/2023).
Rita mengatakan, selanjutnya pendapatan pajak yang besar disusul dari realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mencapai Rp1.774.912.586.000 atau 63.72 persen dari target Rp2.785.465.000.000.
“Kemudian realisasi Pajak Air Permukaan (PAP) yang sudah mencapai Rp28.028.098.900 atau 61.52 persen dari target Rp45.556.000.000. Pajak Bahan Baka Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencapai Rp823.636.596.577 atau 83.15 persen dari target Rp990.529.000.000 dan yang terakhir dari Pajak Rokok, yang realisasinya sudah mencapai Rp532.033.731.551 atau 52.92 persen dari target Rp1.005.330.811.619,” jelasnya.
Secara keseluruhan, lanjut Rita, realisasi pajak hingga Kamis (7/9/2023) mencapai Rp5.298.073.815.103 atau 66.69 persen dari target Rp7.944.849.811.619, itu terdiri dari lima sumber pendapatan.
Rita mengaku optimis, jika realisasi pajak daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2023 bisa mencapai target.
“Kalau melihat tran-nya saya optimis akhir tahun nanti akan mencapai target,” katanya.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E.A. Deni Hermawan menambahkan, berdasarkan persentase realisasi pendapatan dan belanja APBD Provinsi se-Indonesia
Tahun Anggaran 2023 dari data yang diolah oleh Dirjen Bina Keuangan Kemendagri per 1 Agustus hingga 31 Agustus 2023, Pemprov Banten terhadap realisasi pendapatan sebesar 61,22 persen atau menempati urutan ke-8 sebagai Daerah Tertinggi realisasi pendapatannya.
“Kemarin kita berada di posisi ke-8,” ungkapnya.
Selanjutnya, Deni juga menyampaikan pihaknya saat ini terus melakukan upaya-upaya dalam optimalisasi pendapatan, khususnya pada sektor pajak. Sehingga diharapkan dapat mencapai target yang telah ditentukan.
Terlebih, ujar Deni, Pemprov Banten telah mengeluarkan kebijakan fiskal daerah yang tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kata Deni, melihatkan tren peningkatan yang cukup positif.
“Sedang kami lakukan evaluasi, tetapi memang pada tren-nya menunjukan ada hasil yang positif. Diharapkan hingga akhir bulan ini dapat terlihat angkanya,” katanya.
Sedangkan, untuk mengoptimalkan pendapatan pada triwulan IV, pihaknya akan menggunakan strategi gerakan bersama.
“Kita melalui Gerakan Bersama (GARMA) yang memadukan dengan kegiatan Operasi Patuh Pajak, Kegiatan Penelusuran Kendaraan Bermotor yang Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) dan lainnya,” jelasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post