SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang sedang mempersiapkan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang rencananya dibuka pada 17 September sampai 3 Oktober 2023 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, bahwa terkait perekrutan CPNS atau CASN, saat ini pihaknya masih melakukan rapat persiapan dan rapat penentuan kuota ASN yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Minggu-minggu ini masih dalam proses rapat persiapan penerimaan CASN dengan BKN. Hari ini (kemarin, red) tim baru rapat pendahuluan persiapan penerimaan saja,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan kepada Satelit News, Senin (11/9).
Lanjut Hendar, saat ini ASN atau PNS di Kabupaten Tangerang telah mencapai 10 ribuan. Secara postur APBD, menurut Hendar, saat ini sudah ideal.
“Kalau idealnya ditentukan analisa beban kerja, tapi secara postur APBD sudah ideal,” tukasya.
Saat disinggung terkait bidang atau OPD mana saja yang membutuhkan ASN baru, Hendar mengaku, belum melakukan rekap bidang mana saja yang membutuhkan ASN baru.
“Nanti saya cek dulu, ke Kabid Reture ya, karena rekapannya memang belum diserahkan,” katanya.
Kata Hendar, terkait persyaratan dalam pendaftaran CPNS atau CASN, tentunya sama dengan perekrutan di tahun – tahun sebelumnya. Dimana, para peserta wajib mendaftar terlebih dahulu dengan membuat akun di laman resmi SSCASN di https://sscasn .bkn.go.id dan memenuhi syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan.
Seperti fotokopi ijazah terakhir, transkrip nilai, fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, pas foto, surat pernyataan penempatan dimanapun dan melampirkan CV (curriculum vitae).
Sementara syarat non administrasi, berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS 2023, wajib menjadi warga negara Indonesia, usia minimal 18 maksimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari Polisi, TNI, dan kepolisian, serta statusnya bukan sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
Lalu, peserta juga harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka, bukan anggota atau pengurus partai politik, dan terakhir harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
“Prosesnya mudah dalam pendaftaran, karena sudah serba digital saat ini, ” katanya.
Terpisah, menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, KemenPAN-RB sebagai bagian dari panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) akan menerbitkan empat PermenPAN-RB.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) yang disiapkan tersebut, yaitu tentang pengadaan CPNS, PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan (nakes), dan PPPK teknis.
Apakah akan ada afirmasi, Deputi Suharmen mengungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas saat rakor persiapan pengadaan PPPK 2023 pada 3 Agustus telah menyampaikan bahwa 80 persen formasi PPPK 2023 untuk honorer.
Agar terisi maksimal, KemenPAN-RB pun tengah menggodok regulasi khusus untuk honorer K2 dan tenaga non-ASN.
“Saat ini teman-teman KemenPAN-RB tengah menyiapkan regulasi khusus untuk honorer K2 maupun tenaga non-aparatur sipil negara,” kata Deputi Suharmen.
Tujuannya kata Deputi Suharmen, untuk mempercepat penyelesaian honorer K2 dan tenaga non-ASN, sehingga formasinya 80% akan dialokasikan untuk mereka.
Pelamar umum tetap diberi kesempatan, tetapi dengan alokasi formasi sebesar 20 persen. “Itu kebijakan besarnya pemerintah ya,” ucapnya.
Dia juga menegaskan KepmenPAN-RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Teknis PPPK 2022 tidak digunakan untuk seleksi 2023. PPPK teknis 2023 akan menggunakan PermenPAN-RB dan KepmenPAN-RB terbaru. (alfian/jpnn/aditya)
Diskusi tentang ini post