SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno memastikan, bahwa pembuatan Surat Izin Masuk atau akrab dikenal SIM ke Kabupaten Tangerang selama PSBB lanjutan tanpa biaya alias gratis.
“Saya pastikan gratis, tanpa biaya. Silahkan ikuti ketentuan dan syarat pengajuan pembuatan SIM ke Kabupaten Tangerang. Kami juga sudah siapkan operator terkait hal ini. Namun saya tegaskan tidak ada tatap muka, semua via online,” ungkap Nono kepada Satelit News, belum lama ini.
Nono mengungkapkan, pelayanan SIM ada di Bidang C DPMPTSP yang mengurusi sektor kesehatan dan lingkungan. Menurutnya, masa berlakunya SIM itu menyesuaikan dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan Kabupaten Tangerang.
“Satu orang yang bikin SIM itu tergantung juga kebutuhannya, karena perjalanan orang berpergian dikelompokkan dalam 2 jenis, yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu). Kami sudah siapkan aplikasi untuk pendaftaran SIM yang ingin masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama PSBB lanjutan ketiga,” jelas Nono.
Nono yang memiliki hobby olahraga bersepeda ini melanjutkan, masyarakat yang ingin memperoleh SIM baik perorangan, pelaku usaha di luar Jabodetabek dan orang asing dapat mengujungi website covid19.tangerangkab.go.id, dan ppid.tangerangkab.go.id. Menurutnya, kedua website tersebut terintegrasi dengan aplikasi sistem informasi pelayanan perizinan terpadu (Sipinter), yang dimiliki DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
“Masyarakat dapat langsung mengujungi website covid19.tangerangkab.go.id, dan ppid. Setelah masuk pilih menu surat izin masuk. Setelah itu akan terkoneksi dengan aplikasi sipinter untuk pendaftaran, mengisi formulir,” ucapnya.
Nono menjelaskan, bahwa Surat Izin Masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa PSBB, merupakan pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kepada warga yang berdomisili di luar Jabodetabek, karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yang diizinkan untuk beroperasi selama masa PSBB), harus melakukan perjalanan dinas masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa PSBB.
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga dengan domisili di luar Jabodetabek, yang perlu berpergian masuk Kabupaten Tangerang karena kondisi emergency atau darurat. Diantaranya seperti sakit atau keluarga meninggal. “Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini,” jelas Nono.
Menurutnya, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa PSBB, senantiasa dilakukan oleh aparatur pemerintah sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara itu, sektor usaha yang diizinkan berpergian/ beroperasi selama masa PSBB, yaitu sektor kesehatan, keuangan, industri strategis, bahan pangan/ makanan/ minuman, logistik, energi, perhotelan, komunikasi dan technology informasi, konstruksi, kebutuhan sehari-Hari dan pelayanan dasar, utilities publik dan industry yang ditetapkan sebagai object vital nasional dan objek tertentu.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menambahkan, pelayanan SIM sudah dibuka sejak hari Kamis (4/6) lalu. “Bisa diproses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post