SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Pandeglang, masih enggan menetapkan status darurat bencana kekeringan. Karena, kekeringan yang melanda wilayah Pandeglang belum memenuhi syarat untuk penetapan status darurat.
Diketahui, hingga saat ini sudah lebih dari 19 Kecamatan dan 69 Desa lebih terkena dampak kekeringan, akibat kemarau panjang.
Hal itu, menyebabkan lebih dari 11.600 Kepala Keluarga (KK) mengalami krisis air bersih, dan hampir setiap hari harus dikirimkan pasokan air.
Sekretaris BPBDPK Kabupaten Pandeglang Rahmat Zultika mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan status darurat kekeringan, karena belum mendapatkan tembusan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
“Belum, kan ada konsekuensinya. Tahapannya, satu ada peringatan dini dari BMKG, kalau BMKG sudah melihat sebagai status siaga dan mempengaruhi terhadap kehidupan dan penghidupan,” kata Rahmat, Kamis (14/9/2023)
Rahmat mengatakan, penetapan darurat kekeringan tersebut bisa dilakukan, apabila sudah mendapatkan rekomendasi dari BMKG, dan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Setelah semuanya terpenuhi, baru kita rapatkan dengan semua pihak, terutama Ibu Bupati, Sekda, Kapolres dan semuanya lah. Baru bisa kita tetapkan. Kalau sekarang, kita belum bisa menetapkan sebagai darurat kekeringan,” tambahnya.
Disinggung terkait penetapan darurat bencana di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang, Rahmat menilai, hal tersebut sebagai hal biasa. Karena, pihaknya selama ini terus mengacu pada aturan dari BNPB.
“Dia mungkin dari BMKG juga sudah ada tembusan. Itu kan bukan berdasarkan penelitian, tapi dari surat masyarakat, jadi harus ada kajian dulu. Kalau kita, ya tadi itu sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan BNPB,” ujarnya.
Rahmat juga mengatakan, ada beberapa konsekuensi yang harus dilakukan oleh Pemkab Pandeglang, apabila status darurat bencana kekeringan tersebut ditetapkan.
Semua konsekuensi itu, berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, dan memerlukan anggaran yang besar.
“Konsekuensinya, ada pedoman penetapan dari BNPB, seperti memenuhi semua kebutuhan yang terdampak, aktivasi sistem komando penanganan darurat, membangun posko pendamping, posko lapangan,” tuturnya.
“Enggak serta merta menetapkan, apalagi saat ini uangnya enggak ada. Kita harapkan, Oktober nanti sudah mulai turun hujan. Sehingga, kekeringan bisa segera berakhir,” sambungnya.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang M Habibi Arafat, tidak sependapat dengan belum dilakukannya penetapan darurat bencana kekeringan. Soalnya, hampir semua masyarakat di wilayah Pandeglang mengalami krisis air bersih.
“Saya kira, sebaiknya segera ditetapkan status darurat bencana itu, kan sudah meluas hampir di semua kecamatan. Bahkan belasan ribu masyarakat, sudah mengalami krisis air bersih. Kalau sudah ditetapkan, kan bisa mendapatkan bantuan dari Pemprov Banten dan instansi lainnya,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post