Jumat, 11 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Satgas KLHK Setop Insinerator Ilegal di Batuceper

Oleh Evi Mahfiyah
Jumat, 15 Sep 2023 17:16 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Satgas KLHK Setop Insinerator Ilegal di Batuceper

SEGEL: Petugas Satgas Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel insinerator tak berizin milik PT MI Jalan Yos Sudarso KM.19, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. (KLHK/ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyetop aktivitas Insinerator tak berizin atau ilegal milik PT MI. Perusahaan industri makanan itu beroperasi di Jalan Yos Sudarso KM.19, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

Langkah Satgas tersebut dilakukan setelah menerima laporan terkait emisi asap hitam dari cerobong Industri PT MI. Pengaduan tersebut diterima oleh Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK pada Minggu, 10 September 2023.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, Rasio Ridho Sani, menjelaskan Satgas kemudian melakukan verifikasi pengaduan ke lokasi kegiatan PT MI. Satgas menemukan PT MI mengoperasikan 2 unit insinerator yang digunakan untuk membakar bahan dan produk reject dan tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan serta tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku Mutu Emisi.

Untuk menghentikan dampak serius terhadap lingkungan, Satgas KLHK melakukan penghentian dengan melakukan pemasangan garis PPLH serta pemasangan papan/plang Peringatan Larangan Kegiatan Apa Pun Terhadap Fasilitas tersebut.

Atas pelanggaran ini, Rasio Sani mengatakan KLHK akan segera mengambil langkah hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT MI. Dirinya juga menegaskan bahwa akan segera dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah berupa penghentian kegiatan.

“Kami juga sudah meminta pengawas untuk mendalami lebih lanjut apabila ada indikasi pidana untuk segera berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum untuk upaya penegakan hukum pidana dan perdata. Perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara atau melewati baku mutu udara sebagaimana tercantum pada Pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Kamis (14/9).

Baca Juga: Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Rasio Sani menambahkan sebagai perusahaan publik ditengah permasalahan buruknya kualitas udara di Jabodetabek ini, seharusnya PT MI harus bertanggung jawab untuk mengendalikan udara emisi, bukan membiarkan kegiatannya menimbulkan asap hitam yang dapat mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Ini adalah pabrik kedua di Kota Tangerang yang ditindak Satgas KLHK. Sebelumnya Satgas telah menutup  pabrik pengolahan plastik CV Inti Jaya Plastik karena diduga menjadi dalang penyebab terjadinya asap hitam yang mencemari udara di sekitaran kawasan tersebut. Diketahui penyebab dari terjadinya asap hitam tersebut adalah karena adanya aktivitas pembakaran biji plastik yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

BeritaTerbaru

MELAKUKAN PENCARIAN : Tim SAR gabungan melakukan pencarian rombongan wartawan di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Ini Detail Lokasi Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di Hari ke Empat

Jumat, 11 Sep 2026 10:26 WIB
APEL : Tim gabungan melakukan apel sebelum kembali melakukan pencarian di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Hari Keempat, Tim SAR Perluas Pencarian di 4 Sektor Utama dan 1 Sektor Khusus

Jumat, 11 Sep 2026 10:19 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Dukung Penuh Pencarian Rombongan Wartawan, Pemprov Banten Siapkan Fasilitas Ini

Jumat, 11 Sep 2026 10:11 WIB
Gudang Shopee di Pakuhaji Tangerang Terbakar

Gudang Shopee di Pakuhaji Tangerang Terbakar

Jumat, 11 Sep 2026 08:31 WIB

“Dari hasil pengawasan didapati bahwa pihak perusahaan telah membakar sisa pengolahan biji plastik hingga menimbulkan asap hitam,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup Antonius Sardjanto Setyo Nugroho dalam keterangan tertulisnya.

Antonius juga menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, rupanya pihak perusahaan selama beroperasi tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan dalam melakukan aktivitas pengolahan plastik. Oleh karenanya, Satgas kemudian mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut dengan memaksa untuk menghentikan aktivitas produksi pengolahan plastik. (gatot)

Tags: Insinerator IlegalKecamatan Batuceperkota tangerangSatgas KLHK
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, PJJ di Tangerang Diperpanjang hingga Jumat
Kabupaten Tangerang

Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, PJJ di Tangerang Diperpanjang hingga Jumat

Jumat, 11 Sep 2026 08:11 WIB
Iwan Firmansyah Pimpin Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Iwan Firmansyah Pimpin Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB
Headline

Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Diusut

Kamis, 10 Sep 2026 22:58 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafi'i menyampaikan keterangan mepada wartawan terkait perkembangan pencarian rombongan wartawan yang hilang di Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pencarian Hari Ketiga Nihil, Kabasarnas: Belum Ada Tanda-tanda

Kamis, 10 Sep 2026 19:35 WIB
LIFE JAKET : Tim gabungan dari TNI AL menemukan life jaket saat melakukan pencarian terhadap rombongan wartawan yang dikabarkan hilang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tim Pencari Sempat Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng, Labuan Pandeglang

Kamis, 10 Sep 2026 19:31 WIB
Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik
Kabupaten Tangerang

Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Kamis, 10 Sep 2026 19:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

MEMIMPIN RAKOR : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), memimpin rakor pemantauan aktivitas GAK. (ISTIMEWA)

Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 10:00 WIB
New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

Jumat, 4 Sep 2026 13:00 WIB
Gubernur Banten Andra Soni. (ISTIMEWA)

Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan

Selasa, 8 Sep 2026 18:41 WIB
Al Nassr Telan Kekalahan Pertama

Al Nassr Telan Kekalahan Pertama

Minggu, 6 Sep 2026 17:17 WIB
Bantu Wilayah Terdampak Kekeringan, PMI Banten Salurkan 840 Ribu Liter Air Bersih

Bantu Wilayah Terdampak Kekeringan, PMI Banten Salurkan 840 Ribu Liter Air Bersih

Minggu, 6 Sep 2026 16:13 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.