Selasa, September 26, 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Satgas KLHK Setop Insinerator Ilegal di Batuceper

Red Evi Mahfiyah
Jumat, 15 September 2023 17:16 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Satgas KLHK Setop Insinerator Ilegal di Batuceper

SEGEL: Petugas Satgas Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel insinerator tak berizin milik PT MI Jalan Yos Sudarso KM.19, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. (KLHK/ISTIMEWA)

Iklan

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyetop aktivitas Insinerator tak berizin atau ilegal milik PT MI. Perusahaan industri makanan itu beroperasi di Jalan Yos Sudarso KM.19, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

Langkah Satgas tersebut dilakukan setelah menerima laporan terkait emisi asap hitam dari cerobong Industri PT MI. Pengaduan tersebut diterima oleh Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK pada Minggu, 10 September 2023.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, Rasio Ridho Sani, menjelaskan Satgas kemudian melakukan verifikasi pengaduan ke lokasi kegiatan PT MI. Satgas menemukan PT MI mengoperasikan 2 unit insinerator yang digunakan untuk membakar bahan dan produk reject dan tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan serta tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku Mutu Emisi.

Iklan

Untuk menghentikan dampak serius terhadap lingkungan, Satgas KLHK melakukan penghentian dengan melakukan pemasangan garis PPLH serta pemasangan papan/plang Peringatan Larangan Kegiatan Apa Pun Terhadap Fasilitas tersebut.

Atas pelanggaran ini, Rasio Sani mengatakan KLHK akan segera mengambil langkah hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT MI. Dirinya juga menegaskan bahwa akan segera dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah berupa penghentian kegiatan.

BacaJuga :

Bangun Layanan Informasi Publik Ramah Disabilitas

Bangun Layanan Informasi Publik Ramah Disabilitas

Selasa, 26 September 2023 20:16 WIB
KPPI Banten Dorong Keterwakilan di Segala Bidang

KPPI Banten Dorong Keterwakilan Perempuan di Segala Bidang

Selasa, 26 September 2023 19:28 WIB

Polresta Tangerang Dalami Surat Permohonan Bantuan dan Deklarasi, Terkait Bentrok di Pasar Kuta Bumi

Selasa, 26 September 2023 17:38 WIB
18 Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak Segera Dilantik

18 Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak Segera Dilantik

Selasa, 26 September 2023 17:25 WIB

“Kami juga sudah meminta pengawas untuk mendalami lebih lanjut apabila ada indikasi pidana untuk segera berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum untuk upaya penegakan hukum pidana dan perdata. Perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara atau melewati baku mutu udara sebagaimana tercantum pada Pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Kamis (14/9).

Rasio Sani menambahkan sebagai perusahaan publik ditengah permasalahan buruknya kualitas udara di Jabodetabek ini, seharusnya PT MI harus bertanggung jawab untuk mengendalikan udara emisi, bukan membiarkan kegiatannya menimbulkan asap hitam yang dapat mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Iklan

Ini adalah pabrik kedua di Kota Tangerang yang ditindak Satgas KLHK. Sebelumnya Satgas telah menutup  pabrik pengolahan plastik CV Inti Jaya Plastik karena diduga menjadi dalang penyebab terjadinya asap hitam yang mencemari udara di sekitaran kawasan tersebut. Diketahui penyebab dari terjadinya asap hitam tersebut adalah karena adanya aktivitas pembakaran biji plastik yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Dari hasil pengawasan didapati bahwa pihak perusahaan telah membakar sisa pengolahan biji plastik hingga menimbulkan asap hitam,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup Antonius Sardjanto Setyo Nugroho dalam keterangan tertulisnya.

Antonius juga menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, rupanya pihak perusahaan selama beroperasi tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan dalam melakukan aktivitas pengolahan plastik. Oleh karenanya, Satgas kemudian mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut dengan memaksa untuk menghentikan aktivitas produksi pengolahan plastik. (gatot)

Iklan
Tags: Insinerator IlegalKecamatan Batuceperkota tangerangSatgas KLHK
ShareTweetKirimShareSharePin
Iklan

Berita Terkait :

Dewan Pers Pastikan Oknum Dalam Video Tolak Rp10.000 di Kronjo Bukan Wartawan
Kabupaten Tangerang

Dewan Pers Pastikan Oknum Dalam Video Tolak Rp10.000 di Kronjo Bukan Wartawan

Selasa, 26 September 2023 17:22 WIB
Kemenkeu Buka Seleksi PPPK, Ada Formasi untuk Disabilitas
Headline

Kemenkeu Buka Seleksi PPPK, Ada Formasi untuk Disabilitas

Selasa, 26 September 2023 16:45 WIB
Cerita Rano Karno Ternyata Penggemar Berat Kuliner Kali Lima Kota Tangerang
Kota Tangerang

Cerita Rano Karno Ternyata Penggemar Berat Kuliner Kali Lima Kota Tangerang

Selasa, 26 September 2023 16:04 WIB
Polresta Tangerang Tetapkan 3 Tersangka Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi
Headline

Polresta Tangerang Tetapkan 3 Tersangka Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi

Selasa, 26 September 2023 15:08 WIB
Universitas Raharja Tangerang Jadikan KKP Role Model Pembelajaran
Edukasi

Universitas Raharja Tangerang Jadikan KKP Role Model Pembelajaran

Selasa, 26 September 2023 15:03 WIB
Klinik Kecantikan Dokter Tompi Di Pondok Aren Digeruduk Massa
Headline

Klinik Kecantikan Dokter Tompi di Pondok Aren Digeruduk Massa

Selasa, 26 September 2023 09:45 WIB

Diskusi tentang ini post

Rihlah Alatas Wisata Rihlah Alatas Wisata Rihlah Alatas Wisata

Terkini

504 Pelanggar Lalulintas Terjaring Operasi Maung 2023 di Lebak

504 Pelanggar Lalulintas Terjaring Operasi Maung 2023 di Lebak

Selasa, 26 September 2023 19:48 WIB
Banyak BUMDes di Lebak Mati Suri, Ini Kata Apdesi

Banyak BUMDes di Lebak Mati Suri, Ini Kata Apdesi

Selasa, 26 September 2023 19:09 WIB
Indonesia Sudah Kumpulkan Tiga Emas Asian Games

Indonesia Sudah Kumpulkan Tiga Emas Asian Games

Selasa, 26 September 2023 17:41 WIB
UMN Bangun Masa Depan Bersama KOICA dan Silla University

UMN Bangun Masa Depan Bersama KOICA dan Silla University

Selasa, 26 September 2023 17:40 WIB
Ramadan Sananta Susul Timnas U-24

Ramadan Sananta Susul Timnas U-24

Selasa, 26 September 2023 17:39 WIB

Populer

Perbaikan Jalan di Lebak Telan Rp 107 Miliar

Perbaikan Jalan di Lebak Telan Rp 107 Miliar

Minggu, 24 September 2023 21:24 WIB
Tragis, Tunggui Kakak Beli Pulsa, Bocah Tewas Terlindas Truk Tanah

Tragis, Tunggui Kakak Beli Pulsa, Bocah Tewas Terlindas Truk Tanah

Minggu, 24 September 2023 20:37 WIB
Lirik Lagu Ya Nabi Salam 'Alaika - Maher Zain

Lirik Lagu Ya Nabi Salam ‘Alaika – Maher Zain

Senin, 13 Februari 2023 16:38 WIB

Ratusan Petugas Pengamanan Dikirim ke TPS Pilkades Kabupaten Tangerang

Jumat, 22 September 2023 22:58 WIB
Cetak Generasi Cerdas yang Beradab

Cetak Generasi Cerdas yang Beradab

Selasa, 26 September 2023 13:44 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist