SATELITNEWS.COM, SERANG–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, menyebut keberadaan peternakan kandang ayam marak di Kabupaten Serang. Namun, investor tersebut banyak yang mengantongi izin.
Kepala Seksi (Kasi) Promosi dan Kerjasama DPMPTSP Kabupaten Serang, Nuzul Fatwa mengatakan, wilayah kecamatan yang terdapat keberadaan kandang ayam saat ini meliputi antara lain, Kecamatan Gunungsari, Mancak, Pabuaran, Cikeusal, Petir dan Tunjung Teja.
“Banyak sih enggak. Tapi Alhamdulillah, sejauh ini banyak yang berizin,” klaim Nuzul, Kamis (28/9/2023).
Kata Nuzul, untuk mengurus perizinan kandang ayam tersebut tidaklah susah. Masyarakat bisa mengurus izin melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Kemudian pemenuhan komitmen, rapat di DPUPR, mengurus UKL dan UPL di DLH, serta PBG.
“Pokoknya, selama zonanya untuk perkebunan bisa untuk peternakan sama hutan rakyat diperbolehkan. Selama sudah sosialisasi kepada warga, yang terdampak dengan polusinya,” tuturnya.
Disinggung mengenai peternakan ayam petelor yang tidak berizin di Kecamatan Cikeusal, kata Nuzul, saat ini sudah ditutup. “Itu sudah ditutup, karena enggak ada izinnya,” ujarnya.
Nuzul juga menuturkan, rata – rata peternakan ayam di Kabupaten Serang merupakan penanaman modal dalam negeri. Dimana pemiliknya, warga Indonesia seperti dari Jakarta. “Tapi sejauh ini, kalau peternakan mah sudah tertib,” pungkasnya.
Sementara, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriatna, sebelumnya mengaku akan menertibkan keberadaan kandang ayam yang belum berizin di wilayah Kabupaten Serang. Hal ini dilakukan, untuk menjaga pasokan daging ayam dan telur ayam, agar tetap stabil.
Nanang mengatakan, di Kabupaten Serang saat ini cukup banyak keberadaan peternakan daging ayam dan telur ayam. Keberadaan peternakan ayam tersebut, ada yang sudah berizin dan ada juga yang tidak berizin. Namun, pasokan dari mereka perlu diamankan.
“Kita punya banyak peternakan daging ayam dan telur ayam, yang harus kita amankan dengan baik. Sementara di wilayah kita ini, ada beberapa kandang ayam yang berizin dan belum berizin, ini harus kita tertibkan, contohnya di Cikeusal,” kata Nanang.
Kata Nanang, banyaknya kandang yang tidak berizin ini lantaran keberadaannya tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun demikian ia mengaku, akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, terkait dengan RTRW tersebut.
“Artinya tidak satu kecamatan itu tidak boleh ada kandang ayam, padahal disitu sudah ada. Jadi nanti akan kita atur dengan baik, mana yang boleh di beberapa desa dan mana yang tidak boleh ada kandang ayam,” imbuhnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post