SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, mulai memproses pemberhentian oknum operator desa di berinisial AI.
Tindakan tegas itu dilakukan, seiring mulai ramainya dugaan perselingkuhan AI dengan istri seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Labuan, berinisial TA.
Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntaran mengatakan, pihaknya sudah mengetahui perihal ramainya perbincangan hubungan terlarang AI dan TA tersebut.
Namun, dirinya belum menerima laporan secara resmi dari pihak yang dirugikan. “Kita masih tunggu laporannya,” kata Bunbun, Senin (2/10/2023).
Bunbun mengatakan, tindakan yang dilakukan AI bisa menyebabkan yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, karena melanggar norma agama dan tidak dibenarkan secara undang-undang.
Akan tetapi, pihaknya harus menerima laporan secara tertulis terlebih dahulu. “Bisa diberhentikan, selama memenuhi syarat dan ketentuan,” tandasnya.
Baca Juga: Sidak WP, DPRD Pandeglang Canangkan Revisi Perda Pajak Daerah
Bunbun mengaku, dirinya sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan terkait.
Hasilnya, oknum operator berinisial AI akan segera diberhentikan dari jabatannya tersebut.
“Kewenangan pemberhentian operator desa, ada di desa ditembuskan kepada kecamatan dan dinas (DPMPD). Sekarang, sedang proses di desa berdasarkan keterangan dari kecamatan dan Kepala Desa,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumantri menyarankan, agar persoalan tersebut segera diselesaikan dan segera konfirmasi kepada semua pihak terkait, agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam waktu yang lama.
“Harus segera diselesaikan, segera panggil yang bersangkutan dan yang dirugikan,” katanya.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, apabila oknum operator desa ini terbukti melakukan pelanggaran, harus segera diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dilakukan pemberhentian dari jabatannya.
Baca Juga: UPT Puskesmas Bojong Pandeglang Bahas Kesehatan Masyarakat
“Kalau terbukti segera tindak, jangan dibiarkan karena bisa menjadi citra buruk bagi semuanya,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sikap tidak terpuji oknum operator Desa berinisial Ai tidak patut ditiru. Pasalnya, yang bersangkutan melakukan selingkuh dengan istri Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Labuan berinisial TA.
Dugaan main gelap itu muncul, setelah Kades AH mendapatkan laporan dan menaruh kecurigaan terhadap perilaku Ai dan TA, yang sering ketemuan diluar rumah.
Kecurigaan Kades semakin menjadi, ketika istrinya tidak pulang pada Sabtu (9/9) lalu. (mg4)
























