SATELITNEWS.COM, SERANG – Dipercaya bisa menambah stamina bekerja, RI (23) nekat mengkonsumi narkoba jenis sabu, setiap hendak memulai aktifitasnya. Bahkan, tersangka juga diketahui menjual sabu itu.
Lantaran kebiasaan buruknya ini, RI, ditangkap Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya, di daerah Kelurahan dan Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Di rumah kontrakan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,51 gram, yang disembunyikan di sela-sela pintu dapur.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana menjual sabu.
“Selain mengkonsumsi, tersangka RI juga diketahui sebagai pengedar sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu, Kamis (12/10/2023).
Michael menjelaskan, penangkapan pengguna sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat di sekitar rumah kontrakan, yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.
Baca Juga: Cegah Aksi Geng Motor Hingga Curanmor, Polres Serang Tingkatkan Patroli
Dari informasi tersebut, kata Michael, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan, bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka.
Sekitar pukul 01.30 WIab, setelah diyakini tersangka berada dalam rumah, petugas kemudian melakukan penggerebegan.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka diduga baru saja mengkonsumsi sabu. Petugas kemudian menggeledah, dan menemukan 1 paket sabu yang disembunyikan di celah pintu dapur,” tambahnya.
Selanjutnya, tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir berikut barang buktinya, diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka RI mengakui, jika satu paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Barang haram tersebut, diakuinya didapat dari orang yang mengaku bernama Iwan (DPO), warga Jakarta Barat.
“Ngakunya beli dari Iwan, warga Jakarta Barat. Tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya, karena transaksi dilakukan di jalanan,” ujarnya
Baca Juga: Sedang Makan Bakso, Bandar Narkoba Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Serang
Tersangka juga mengakui, sudah lama mengkonsumsi bahkan menjual sabu. Hal itu dilakukannya, karena dipercaya bisa membangkitkan semangat kerja. Ia juga mengaku, turut mengedarkan agar dapat mengkonsumsi gratis.
“Selain mendapat keuntungan dari menjual sabu, tersangka juga bisa menggunakan sabu dagangannya secara gratis,” tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka RI dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang, narkotika. Dengan ancaman, hukuman minimal 5 tahun penjara. (sidik)
























