SATELITNEWS.COM, GUNUNG KALER—Satpol PP Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas galian tanah di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler, Senin (16/10). Polisi menutup lokasi galian cut and fil itu setelah mendapatkan aduan dari masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga Desa Kendati Kecamatan Gunung Kaler yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas galian tersebut. Kata Agus, pihaknya juga sudah menginformasikan terlebih dahulu kepada pengelola aktivitas gali uruk atau cut and fill dihentikan. Namun permintaan itu diabaikan sehingga Satpol PP melakukan penghentian secara paksa.
“Karena sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum aktivitas tersebut kami beri tindakan dengan cara memasang Pol PP Line pada alat berat yang berada di lokasi dan memanggil penanggung jawab aktivitas untuk membawa berkas-berkas perizinannya,” kata Agus Suryana, Senin (16/10).
Agus menjelaskan, bahwa kegiatan di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler, merupakan kegiatan menggali dan menimbun, yang merupakan proses pengerjaan tanah di mana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan yang diambil dari tempat tertentu lalu dipindahkan ke tempat lain agar tercipta elevasi yang diinginkan.
Namun, apabila kegiatan tersebut belum mendapatkan izin dan dikeluhkan oleh masyarakat maka dihentikan untuk sementara waktu. Hingga, mereka memenuhi perizinan secara administrasi dan dari masyarakat sekitar.
Agus, mengatakan, penindakan aktivitas cut and fill ini dibantu secara langsung oleh pihak Kecamatan Gunung Kaler, TNI-Polri serta perwakilan masyarakat sekitar. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat dua unit alat berat yang dipergunakan pada aktivitas cut and fill tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Bagikan 500 Bendera Merah Putih Kepada Pengguna Jalan
“Penghentian aktivitas tersebut disaksikan dan dibantu Camat Gunung Kaler, TNI/Polri serta masyarakat sekitar, ” tukasnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, TB Muhammad Waisulkurni menambahkan, bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan, segala aktivitas yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum, ” tegasnya. (alfian)
























