SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Satlantas Polres Kota Tangerang mencatat ada penurunan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Bulan Mei lalu, dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang. Diketahui ada 21 peristiwa kecelakaan dengan 4 orang meninggal dunia dan 12 orang mengalami luka berat.
Kasat Lantas Polres Kota Tangerang, Kompol I Ketut Widiarta mengatakan, dalam satu bulan terakhir yakni Bulan Mei, data laka lantas di wilayah hukum Polres Kota Tangerang cenderung menurun. Pihaknya menduga, hal tersebut karena diterapkannya PSBB oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
“Dalam satu bulan terakhir ini, ada penurunan Laka Lantas. Kemungkinan dikarenakan diterapkannya PSBB di Kabupaten Tangerang ini,” kata I Ketut Widiarta kepada Satelit News, Rabu (10/6).
Lanjut Ketut, pada bulan April tercatat ada 30 peristiwa laka lantas, 10 orang meninggal dunia, 14 orang mengalami luka berat, dan 18 orang mengalami luka ringan. Sementara pada bulan Mei, peristiwa laka lantas menurun menjadi 21 peristiwa, 4 orang meninggal dunia, 12 luka berat, dan 15 luka ringan.
“Penurunannya cukup jauh, dari 30 peristiwa ke 21. Korban meninggal dari 10 menjadi 4 orang,” jelasnya.
Menurut Ketut, korban laka lantas mayoritas masih didominasi generasi muda atau di usia produktif. Kata dia, kecelakaan ini dikarenakan masih adanya para pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas, serta menyepelekan keamanan saat berkendara.
“Sangat disayangkan, yang menjadi korban justru usianya masih tergolong muda. Mayoritas mereka tidak menghiraukan peraturan dan menyepelekan keselamatan. Contohnya tidak memakai helm,” katanya.
Ketut mengatakan, pihaknya terus berusaha untuk menurunkan angka laka lantas di wilayah hukum Polres Kota Tangerang, dengan cara mensosialisasikan road safety kepada kalangan millenial. Dia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk tidak mengizinkan anaknya menggunakan kendaraan bermotor bila belum cukup umur.
“Kami terus mengkampanyekan keamanan saat berkendara kepada kawula muda. Saya juga meminta agar para orang tua melarang anaknya yang masih di bawah umur, untuk tidak mengendarai sepeda motor, karena resikonya sangat tinggi dan anak-anak d ibawah umur itu emosinya belum stabil jadi tidak boleh mengendarai sepeda motor sendiri,” imbaunya.
Sebelumnya, di masa pandemi Covid-19, Polresta Tangerang juga intens memeriksa penerapan protokol kesehatan di angkutan umum, untuk memastikan sopir atau pengelola angkutan umum menerapkan standar kesehatan. Seperti menerapkan pembatasan jarak serta membatasi jumlah penumpang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, angkot diminta memasang tanda silang di tempat duduk. Selain itu, kapasitas penumpang hanya diperbolehkan separuh. Dia juga meminta unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (muspika) segera membangun koordinasi dengan elemen angkutan penumpang seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda), komunitas sopir, dan elemen lain yang terkait, untuk mensosialisasikan dan melaksanakan ketentuan itu.
“Angkutan umum juga kami dorong untuk memasang semacam stiker imbauan agar penumpang menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post