SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Polsek Patia Polres Pandeglang, mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial H (55), warga Desa Curug Langlang, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang. Modus operandi yang dilakukan, dengan menyamar sebagai dukun dan bisa menarik harta karun atau menggandakan harta.
Salah satu korban penipuan, berinisial KT (58) warga Kampung Mekar Mulya, Desa Kubang Kampil, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang mengatakan, dirinya tertipu oleh pelaku yang mengaku bisa menarik harta berupa emas. Kejadian yang menimpa dirinya kemudian dilaporkan ke Polsek Patia.
“Awalnya dijanjikan bisa menarik emas sembilan kilo, tetapi harus menyediakan beberapa syarat (sajen). Setelah terpenuhi, harus nunggu beberapa bulan, tapi pas saya lihat ternyata bukan emas, tetapi kuningan biasa,” katanya, Selasa (24/10/2023).
Kapolsek Patia Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dodin Awaludin mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya segera melakukan pencarian terhadap pelaku untuk mencari tahu kebenaran atas aduan yang disampaikan.
“Langsung kita selidiki, dan benar ada indikasi penipuan,” tandasnya.
Dodin menerangkan, kejadian itu berawal ketika tersangka mengaku sebagai orang pintar dan memiliki kemampuan untuk mengobati berbagai penyakit.
Baca Juga: Polres Pandeglang Resmi Luncurkan Unit Reaksi Cepat
Kemudian, tersangka membujuk dan meyakinkan korban bahwa di rumahnya terdapat harta karun leluhur yang terpendam sebanyak 9 kilogram. Apabila ditarik secara gaib akan membuat korban menjadi kaya.
“Jika korban tertipu oleh bujukan tersangka, dan akhirnya korban menyiapkan mahar sebesar Rp63 juta dalam bentuk tiga ekor kambing, minyak poni basalwa, dan lainnya sesuai permintaan tersangka. Setelah mahar terpenuhi, tersangka mengajak korban untuk melakukan ritual penarikan harta karun di rumah korban,” katanya.
Dodin mengatakan, hasil ritual yang dilakukan didapatkan berupa batangan-batangan emas berjumlah 159 batang dengan gambar Sukarno dan 194 batang lainnya dengan tulisan London, serta benda-benda lain seperti koin emas dan perak.
Korban kemudian diminta untuk membungkus barang-barang tersebut dengan kain kapan dan disimpan di dalam baskom plastik di dalam kamar selama 3 bulan tanpa boleh membukanya sebelum waktu yang ditentukan.
“Tetapi anak korban yang penasaran membuka benda tersebut pada tanggal 18 Oktober 2023 dan menemukan bahwa batangan tersebut sebenarnya terbuat dari kuningan sari, bukan emas sungguhan,” katanya.
Dodi mengatakan, korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patia. Tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 20 Oktober 2023 lalu di kediaman korban.
Baca Juga: Panen Jagung, Polri Dukung Upaya Penguatan Ketahanan Pangan
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa batangan kuningan bergambar Sukarno sebanyak 159 batang, batangan kuningan sari bertuliskan London sebanyak 194 batang, koin berwarna perak bergambar Soekarno, empat kalung rantai mirip dengan emas, dua gelang, satu batu mirip berlian dan satu batu merah Siem mirip berlian.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Kepada seluruh masyarakat, untuk selalu waspada terhadap modus penipuan seperti ini. Segera laporkan kepada pihak kepolisian, jika menjadi korban tindakan penipuan,” katanya.(mg4)
